Rabu, 26 Desember 2012

RIVIEW III: KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*


RIVIEW III:
KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*
Oleh :
Noer Soetisno
Berisi :
Kembali Ke Prinsip Koprasi

Kembali Ke Prinsip Koprasi
Koprasi dari sejak kelahirannya didasari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Olehkarena itu antara selfhelp-cooperation atau individualitet-solidaritet (Moh Hatta) selalu di sebut bersama untuk menggambarkan dasar pendirian koprasi. Dengan cara pandang ini koprasi dilihat sebagai kerjasama pasar dari sebagaian pelaku ekonomi dalam melewatkan ketidakadilan pasar yang terjadi. Sementara kerjasama yang melibatkan lebih dari satu orang yang menempatkan  kebersamaan sebagai dasarnya maka tidak dapat terlepas dari dimensi social. Oleh karena itu koprasi juga ditetapkan sebagai bentuk member base economic organization fiz capital base economic organization. Gambaran inilah yang menjadikan koprasi selalu menjadi pilihan untuk mengatur ekonomi orang banyak yang lemah dalam menghadapi persaingan pasar. Namun karena sejarah pengenalan koprasi yang berada maka pemikiran koprasipun juga berkembang dengan madzab yang berbeda-beda, bahkan kaitan antara dimensi ekonomi murni dengan masalah politik dan social banyak campur aduk, terutama di  Negara sedang berkembang.
Hingga tahun 1961 praktis kita belum pernah menemukan definisi koprasi yang didokumentasikan secara formal dan diakui oleh dunia internasional, meskipun koprasi telah hadir sejak abad 18. Koprasi diberikan pengertian yang diterima internasional pada awalnya oleh organisasi bukan milik gerakan koprasi, tetapi justru oleh lembaga internasional yang menangani masalah perubahan yakni ILO, ILO lebih menekankan pada peran koprasi sebagai instrument untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja, oleh karena itu yang menonjol adalah persyaratan seseorang untuk menjadi anggota koprasi. Pada tahun 1990an ditengah arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan, koprasi dunia juga mempertanyakan kelangsungannya di tengah arus swastanisasi dan persaingan yang semakn tajam sebagaimana terlihat dalam kongres Tokyo 1992 (Svend Akheberg, 1992)3. Namun pada tahun 1995 gerakan koprasi dunia melalui kongresnya di Menchester Inggris menjawab dengan dua tema pokok kembali kepada nilai jatidiri koprasidan menempatkan koprasi sebagai badan usaha atau perusahaan (enterprise) dengan pengelolaan demokratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Gerakan koprasi kembali menyatakan keharusan bagi koprasi untuk menjungjung tinggi nilai etika (ethical values) yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, oppenes, social responsibility and caring for others) (ICA, 1995)4. Sejak itu gerakan koprasi dunia memiliki devinisi secara formal dan tertulis untuk menjadi kesempatan gerakan koprasi dunia.
 Ketiga,Dikawasan Asia Pasific sejak tahun 1990 telah terjadi interaksi yang baik antara gerakan koprasi dan pemerintah melalui pertemuan dua tahunan. Dalam menanggapi dinamika kawasan yang sedang terjadi telah menetapkan beberapa prinsip sebagai dasar untuk membangun tindakan bersama yaitu:
Pertama, Koprasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koprasi secara benar berjalan sesuai jatidirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya, dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koprasi (otonom dan independen).
Kedua, Potensi koprasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila khususan koprasi dihormati dalam peraturan perundanga.
Ketiga, koprasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaan mereka dan apa yang dapat mereka perbuat.
 Keempat, Koprasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lain bila terjadi lapangan permainan yang sama  (fair playing field).
Kelima, Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koprasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri didalam lingkungan mereka (self-regulation)
Keenam, Koprasi adalah milik anggota di mana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumber daya dengan tidak mengancam identitas jatidirinya.
Ketujuh, Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koprasi, namun akan lebih efektif bila kemitraan ini menjungjung tinggi hakekat koprasi dan diselenggarakan dalam rangka jaringan.
Ketujuh, sikap ini akan mendasari desakan gerakan koprasi terhadap anggotanya dan pemerintah di Negara masing-masing, sehingga dapat kita pandang sebagai gerakan bola salju yang akan dilakukan oleh masyarakat.

Potret Koprasi Indonesia
Koprasi Indonesia setelah lima puluh lima tahun berkembang dalam suasana demokrasi terpimpin dan sentralisasi kekuasaan serta politik masa mengambang ternyata tetap hadir didam perekonomian kita. Potret koprasi program meskipun mencatat keberhasilan bagi pelaksanaan program pemerintah (swasembada beras maupun pembangunan pertannian dalam arti luas dan pemeliharaan stabilitas ekonomi), namun menumbulkan beban social bagi koprasi yang bersangkutan serta menimbulkan antipasti masyarakat. Namun gambaran tersebut ternyata hanya menyentuh sekitar 20 persen dari jumlah koprasi yang ada (12.000 koprasi/ KUD dari 52.000 koprasi keseluruhan) dan hanya menimbulkan pengaruh pada kurang dari 45 persen pembentukan asset kkoprasi. Sehingga apabila kita jujur masih terlau besar kenyataannya swadaya koprasi dan manfaatnya bagi mendorong roda perekonomian. Koprasi kredit (kredit, simpan pinjam dan kegiatan pembiayaan oleh koprasi) menguasi 55 persen dari asset koprasi, melayani hampir 11 juta nasabah menempati tempat kedua dalam pasar kredit mikro setelah BRI Unit Desa. Sehingga koprasi kredit telah menjadi jaringan terluas dan paling dekat dengan kegiatan ekonomi lapis bawah yang menjadi tulang punggunh kegiatan ekonomi rakyat. Sektor kegiatan ini praktis tidak menjadi perhatian pemerintah, meskipun berbagai upaya telah dirintis oleh program Negara donor.
Dengan melihat pengalaman dari berbagai Negara dan refleksi pengelaman Indonesia yang sarat dengan Investasi selama lima puluh tahun dan represi sedemikian lama masih menyisakan karakter kemandirian pada sebagian besar masyarakat koprasi, maka koprasi tetap dapat menjadi intrumen bagi masyarakat untuk bersama-sama menghadapi ketidakadilan pasar sepanjang orang diluar koprasi tidak mendapatkan persyaratan koprasi dan mencampuri mekanisme koprasi. Adalah tidak adil jika kita mengadili koprasi Indonesia dengan ejekan, padahal kebiasaan yang dikonotasikan tidak baik itu hanya melanda sebagian kecil koprasi yang terkait dengan program luar koprasi dan koprasi tidak berdaya menolaknya. Gugatan ketidakadilan ini sebaiknya dialamatkan kepada semua pihak selain pemerintah, para ilmuan, kaum politisi dan media serta gerakan koprasi sendiri yang perhatiannya bias kepada koprasi sendiri yang seimbang terhadap gerakan koprasi tidak mendapat tempat dan citra koprasi menjadi terpinggirkan. Utnuk dampak tersebut kta patut angkat jempol, bahwa dari hari kehari masih semakin banyak orang yang ingin membangun koprasi secara benar dan menjadi baik, inilah slahsatu kekuatan koprasi sebagai perusahaan yang didirikan oleh one for last (Barberini, 2002)5.
Negara mengatur dalam rangka menjaga aturan main yang jelas dan memberikan perlindungan public terhadap masyarakat baik yang berkoperasi mauoun yang berada di luar koperasi. Dengan demikian beban pengaturan dijaga tidak menjadi investasi yang menimbulkan ketergantungan. Dibanayak Negara para  pendukung gerakan koprasi selalu mendapatkan prinsip: kerjakeras dan berusaha dengan keras, jika gagal dating kepemerintah, jika pememmrintah tidak mampu bekerjalsamalah dalam koprasi dan bersama koprasi lain (CCA). Semangat ini masih mungkin ditanamkan kembali dan ketergantungan dapat  dihindari apabila ada “institusi perantara” yang merupakan representasi kepentingan koprasi dan pemerintah serta stakeholder lainnya. Pendekatan penguatan harus lugas pada pendekatan bisnis untuk membantu bisnis koprasi berkembang. Dari segi pendekatan hal ini berarti memadukan antara pendekatan supply driven dengan demand driven dalam pemberian dukungan perkuatan kepada koprasi.

Penutup
Dengan dijalankan koprasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitas kkoprasi di ats diharapkan koprasi dapat berkembang secara wajar. Berbagai langkah kedepan memang aga berat, misalnya dalam pengembangan koprasi yang otonom dan mandiri diperlukan kesiapan untuk berprotensi dengan pelaku ekonomi yang lain. Dalam hal ini, pengembangan usaha koprasi perlu didudukan secara realistis, agar aplikasi pengembangan dan pembinaan koprasi berjalan dengan baik. Dengan demikian koprasi berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota, yang dalam jangka panjang sebagai jawaban dan kesejahteraan bersama. Kerangka berfikir ini seklaigus menghilangkan keraguan terhadap perah koprasi sebgai wujud pelaksanaan demiksari ekonomi, yang menjamin terwujudnya kesejahteraan. Semoga.

Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar