Kamis, 20 Desember 2012

Riview III : Ekonomi Kerakyatan Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional


Riview III : 
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Nasional

Oleh:
Revrisond Baswir
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Jogjakarta

Berisi :

Ugresi Ekonomi Kerakyatan

Urgensi Ekonomi Kerakyatan
Sebagai sebuah paham dan sistem ekonomi yang bermaksud menegakkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, tentu sangat wajar bila ekonomi kerakyatan cenderung mendapat perlawanan dari berbagai kalangan. Bagi para penganut kapitalisme neoliberal, misalnya, gagasan ekonomi kerakyatan tidak hanya dipandang tidak sejalan dengan teoriteori ekonomi yang telah mereka yakini, tetapi juga cenderung dipandang sebagai ancaman serius terhadap pemenuhan kepentingan-kepentingan pribadi mereka.
Terdapat berbagai argumen yang sering dilontarkan oleh para penghayat kapitalisme neoliberal untuk melecehkan ekonomi kerakyatan. Mereka yang bergerak dalam dunia akademis biasanya akan segera mengatakan bahwa ekonomi kerakyatan hanyalah sebuah jargon politik, tidak ada dalam teks book, dan tidak ada coritohnya dalam dunia nyata. Sementara mereka yang bergerak di sektor dunia usaha, cenderung mengasosiasikan ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi sosialis otoriter ala Uni Soviet yang sudah bangkrut itu.
Agak berbeda dari para penghayat paham kapitalisme neoliberal adalah mereka yang bersimpati terhadaip substansi ekonomi kerakyatan, tetapi tidak yakin terhadap peluang penerapannya. Kelompok yang tergolong ragu-ragu ini biasanya menganggap ekonomi kerakyatan sebagai sebuah gagasan idealis yang tidak realistis. Menurut mereka, di tengah-tengah hegemoni kapitalisme noeliberal yang ditandai oleh berlangsungnya dominasi kapitalisme kasino seperti saat ini, bagaimana mungkin ekonomi kerakyatan dapat diselenggarakan?
Perlawanan dan keragu-raguan terhadap ekonomi kerakyatan adalah hal yang wajar. Sebagai sebuah paham dan sistem ekonomi, setidak-tidaknya dalam jangka pendek, ekonomi kerakyatan memang tidak bermaksud membahagiakan semua kalangan. Artinya, walau puri dalam jangka panjang ekonomi kerakyatan menjanjikan kondisi perekonomian yang lebih berkeadilan, dalam jangka pendek ia adalah ancaman yang sangat serius bagi mereka yang telah merasa sangat diuntungkan oleh sistem ekonomi kapitalis neoliberal.
Sehubungan dengan itu, mungkin ada baiknya bila dikemukakan secara singkat argumentasi yang melatar belakangi pentingnya pelaksanaan demokratisasi modal atau demokratisasi penguasaan faktor-faktor produksi dalam rangka penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan. Selain didasarkan pada motivasi untuk menciptakan keadilan ekonomi, secara politik, demokratisasi modal atau demokratisasi penguasaan faktorfaktor produksi adalah pilar penting bagi sistem demokrasi sosial Indonesia untuk menjamin terselenggaranya demokrasi politik dalam arti yang sebenarnya (Hatta, 1960).
Dalam pandangan ekonomi kerakyatan, demokrasi politik saja tidak mencukupi bagi
rakyat banyak untuk mengendalikan jalannya roda perekonomian. Sebab, sebagaimana berbagai bidang kehidupan lainnya, persaingan politik sangat tergantung pada modal. Dengan demikian, walau pun suatu masyarakat telah memiliki kelembagaan politik yang secara prosedural tergolong demokratis, letapi faktor modal akan tetap memainkan peranan sangat penting dalam mempengaruhi pilihan-pilihan politik masyarakat.
Sebagaimana pemah dikemukakan oleh Gramsei (dalam Sugiono, 1999), sesungguhnya para pemodal besar tidak hanya cenderung memanfaatkan negara sebagai sarana untuk membela kepentingan kelas mereka. Melalui kekuatan modal yang mereka miliki, demokrasi pun cenderung mereka pakai sekedar sebagai sarana untuk melestarikan posisi dominan mereka di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu mereka lakukan baik dengan memberi dukungan modal material terhadap kandidat atau partai politik yang memperjuangkan kepentingan-kepentingan kelas mereka, menghambat proses penguatan modal institusional pada kelompok masyarakat yang mereka eksploitasi, maupun dengan cara menguasai dan memanipulasi informasi serta dengan cara mengkomersialkan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menghadapi kelicikan para pemodal besar tersebut, tidak ada pilihan lain bagi rakyat banyak seperti kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, usaha kecil-menengah, dan kaum miskin kota, kecuali berusaha mempersenjatai diri mereka dengan modal material yang cukup, kemampuan intelektual yang memadai, dan terutama sekali modal institusional yang kuat.
Upaya untuk mempersenjatai diri dengan ketiga jenis modal tersebut jelas tidak mungkin diperoleh secara cuma-cuma. la memerlukan perjuangan. Jika dilihat berdasarkan perspektif pemenuhan hak azasi manusia, terutama hak-hak ekohomi, rakyat banyak pada dasarnya memiliki hak untuk menuntut kepada negara agar memfasilitasi proses penguasaan ketiga jenis modal atau faktor produksi tersebut. Sebagai misal, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, adalah dengan menuntut penyediaan. peluang kerja dan penghidupan yang layak, serta penyelenggarakan pendidikan cuma-cuma bagi seluruh anggota masyarakat.
Dengan latar belakang seperti itu, sebagaimana halnya kapitalisme neoliberal, ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham dan sistem ekonomi. Selain merupakan sebuah paham dan sistem ekonomi, ekonomi kerakyatan adalah gerakan politik yang secara tegas memihak pada pemberdayaan kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal, khususnya dari dominasi para pemodal besar yang memang memiliki watak untuk secara terus menerus meminggirkan mereka.
Tujuan utama paham dan sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari sistem ekonomi sosialias otoriter yang pernah dijalankan di Uni Sovyet, bukanlah untuk membasmi para pemodal besar. Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Dengan meningkatya penguasaan modal atau faktor-faktor produksi oleh segenap lapisan anggota masyarakat, dan dengan meningkatnya kemampuan mereka dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, maka penyalahgunaan demokrasi sebagai sarana untuk memperoleh legitimasi oleh para pemodal besar diharapkan akan dapat dihindari.
Berangkat dari substansi dan urgensi sistem ekonomi kerakyatan sebagaimana dikemukakan tersebut, beberapa hal mudah-mudahan kini menjadi lebih jelas, terutama bagi mereka yang selama ini masih ragu-ragu terhadap kemungkinan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Pertama, sebagai sebuah paham, ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham yang bersifat apolitis. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ekonomi kerakyatan juga berperan sebagai gerakan politik untuk mencegah berlanjutya kesewenang-wenangan para pemodal .besar, termasuk kesewenang-wenangan kekuatan modal internasional dan lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan multilateral seperti Bank Dunia, IMF, dan WTO.

Kedua, jika dilihat dari segi konstituennya, konstituen utama ekonomi kerakyatan adalah kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal. Dalam garis besarnya mereka terdiri dari kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, pegawai negeri golongan bawah, usaha kecil-menengah, dan kaum miskin kota.
Di luar kelima kelompok besar tersebut tentu terdapat berbagai kelompok masyarakat lainnya yang dapat pula digolongkan sebagai kelompok teipinggirkan (kaum musiad'afiri) dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal.

Ketiga, jika dilihat dari musuh strategisnya, musuh utama gerakan ekonomi kerakyatan terdiri dari para penguasa negara-negara industri pemberi ulang, perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional (MNC dan IC), lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan mulitateral yang menjadi agen utama penyebarluasan kapitalisme neoliberal, para penguasa negara yang menjadi kaki tangan kepentingan para pemodal besar, dan para pemodal besar domestik yang menghalang-halangi upaya perwujudan sistera ekonomi kerakyatan.

Orientasi ekonomi kerakyatan pada penciptaan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan tersebut tentu sangat bertentangan dengan kepentingan kelompok-kelompok masyarakat yang telali merasa sangat diuntungkan oleh sistem perekonomian yang sedang berjalan. Artinya, dengan orientasi seperti itu, tantangan yangdihadapi oleh ekonomi kerakyatan pada dasarnya tidak hanya karena ia sekedar jargon politik, atau karena ia tidak ditemukan dalam teksbook, melainkan karena penyelenggaraannya merupakan ancaman bagi kesinambungan dominasi kelompok yang berkuasa. dan serba punya dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian Indonesia.
Dalam konteks situasi perekonomian Indonesia ssat ini, secara keseluruhan, tantangan. terbesar yang dihadapi oleh ekonomi kerakyatan terutama datang dari dua pihak.
Pertama, dari kelompok masyarakat yang selama ini telah sangat diuntungkan oleh kapitalisme perkoncoan (crony capitalism) yang diselenggarakan oleh Orde Baru. Walau pun secara formal Orde Baru telah berhasil disingkirkan, tetapi praktik KKN masih terus merajalela. Bahkan, ada indikasi bahwa dalam era multi partai sekarang ini, berlangsung proses demokratisasi dalam pelaksanaan KKN di Indonesia. Sebagaimana ditengarai oleh lembaga Transparency International yang berkedudukan di Jerman, tahun 2002 Indonesia masih menempati urutan ketujuh sebagai negara juara korupsi. Tetapi tahun 2003, posisiIndonesia justru naik ke urutan keenam.
Kejahatan ekonomi-politik yang sebagian besar melibatkan para pejabat negara dan para pemodal besar tersebut, tentu merupakan kenikmatan tersendiri yang diwariskan Orde Baru, yang tidak mudah untuk dihapus begitu saja. Para pejabat negara yang telah bertahun-tahun menikmati rasa manis kapitalisme perkoncoan tersebut tentu akan mempertahankan sistem itu sekuat tenaga. Demikian halnya dengan para pengusaha perkoncoan atau para kroninya. Banyak cara yang dapat mereka tempuh dalam mempertahankan posisi dominan mereka miliki, termasuk dengan menyelinap dan menelikung proses transisi demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Kedua, dari jaringan kekuatan modal intemasional, khususnya dari kekuatan kapitalisme kasino yang ingin mencengkeram dan menghisap perekonomian Indonesia. Walau pun selama Orde Baru kekuatan modal intemasional ini sudah hadir di sini, tetapi ketika itu mereka terpaksa harus berbagi dengan Soeharto dan para kroninya. Kini,setelali berakhimya kekuasaan Soeharto, mereka berusaha sekuat tenaga untuk memiliki arena bermain yang lebih leluasa untuk mengekploitasi dan menguras kekayaan Indonesia.
Celakanya, Orde Baru telah mewariskan utang luar negeri yang sangat besar jumlahnya terhadap rakyat Indonesia. Bahkan, untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kehancuran yang lebih drastis, Soeharto telah secara resmi mengundang IMF untuk menjadi 'dokter penyelamat' perekonomian Indonesia. Kondisi ekonomi Indonesia yang terlanjur terjebak dalam perangkap utang luar negeri sebesar hampir 130 milyar dolar AS itulah terutama yang dicoba dimanfaatkan oleh jaringan kekuatan modal internasional untuk memaksakan penyelenggaraan sistem ekonomi kapitalis neoliberal di negeri ini.
Sebagaimana berlangsung beberapa tahun belakangan ini, menyusul penanda tanganan letter of intent (LOI) oleh pemerintah Indonesia, negeri ini dipaksa oleh IMF untuk menyelenggarakan sejumlah agenda kapitalisme neoliberal yang dikenal sebagai paket program penyesuaian struktural (structural adjustment program). Pelaksanaan paket program penyesuaian struktural yang dikenal pula sebagai paket kebijakan Konsensus Washington itulah yang kita saksikan melalui pelaksanaan kebijakan uang ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi keuangan dan perdagangan, serta dalam pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia.
Di tengah-tengah situasi perekonomian Indonesia yang tengah menjadi ajang rebutan antara oligarki kekuatan kapitalisme perkoncoan Orde Baru dan kekuatan kapitalisme internasional itu, jelas tidak ada pilihan lain bagi rakyat Indonesia, kecuali segera merapatkan barisan untuk memperjuangkan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan secepatya. Amanat Ketetapan Majelas Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) No. IV/1999) untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan, harus benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan secepatya.

Agenda Ekonomi Kerakyatan
Dalam rangka ilu, agar ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana,
sejumlah agenda kongkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat tujuhi agenda pokok ckonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian. Ketujuhnya adalah inti dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.

Pertama, memperjuangkan penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja negara dan neraca pembayaran.
Penghapusan utang luar negeri terutama perlu dilakukan terhadap utang luar negeri yang tergolong sebagai utang najis (odious debt), yaitu utang luar negeri yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi para kreditur, sedangkan pemanfaatannya cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri (Adam.)
Selanjutnya, pembuatan utang luar negeri baru perlu dihentikan, sebab selain ini ia lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan òmembangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan semakin dalamnya perekonomian Indonesia terpuruk ke dalam perangkap utang.

Kedua, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensinya. Salah satu tindakan yang perlu diprioritaskan dalam hal ini adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang lersebar secara merata pada hampir semua instansi pemerintah. Melalui peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara ini, diharapkan tidak hanya dapat diketahui volume pendapatan dan belanja negara yang sesungguhnya, tetapi nilai tambah dari berbagai komponen keuangan negara itu terha'dap peningkatan kilalitas pelayanan publik dapat ditingkatkan pula.
Sehubungan dengan itu, peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, wajib dipertahankan. Peranan ekonomi negara tidak hanya terbatas sebagai pembuat dan pelaksana peraturan. Melalui pengelolaan keuangan negara yang disiplin, negara selanjutya memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak dasar ekonomi setiap warga negara. Prioritas peranan negara dalam hal ini adalah dalam menanggulangi kemiskinan, menyediakan peluang kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi setiap anggota masyarakat.

Ketiga, mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Sebagaimana diketahui pengelolaan BUMN selama ini cenderung didominasi oleh para pejabat pemerintah pusat. Dominasi para pejabat pemerintah ini tidak hanya berakibat pada buruknya kualitas ò pelayanan BUMN, tetapi teratama berdampak pada berubah BUMN menjadi objek sapi perah para penguasa. Dengan latar belakang seperti itu, alih-alih tumbuh menjadi badan usaha meringankan beban keuangan negara, BUMN justru hadir sebagai badan usaha yang menggerogoti keuangan negara.
Untuk mengakhiri hal itu, solusinya bukanlah dengan melakukan privatisasi BUMN, tetapi dengan mendemokratisasikan pengelolaannya. Tiga hal yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah sebagai berikut. Pertama, otonomi penyelenggaraan BUMN dari birokrasi pemerintahan, yaitu dengan melimpahkannya kepada sebuah badan otonom yang secara khusus dibentuk sebagai penyelenggara BUMN. Kedua, peningkatan peranan serikat pekerja dalam penyelenggaraan BUMN, baik dengan secara langsung mengikutsertakan pekerja sebagai pemilik saham BUMN, atau raemberi hak suara kepada. para pekerja BUMN melalui penerbitan Undang Undang. Ketiga, khusus bagi BUMN yang bergerak dalam bidang eksplorasi sumberdaya alam, keikutsertaan pemerintah daerah dalam kepemilikan perlu dipertimbangkan (Baswir, 2003}.

Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus diselenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax sharring), yaitu dengan memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk turut secara langsung dalam pengumpulan berbagai jenis pajak yang selama ini dimonopoli oleh pemerintah pusat Bahkan, untuk jenis-jenis pajak terteritu seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hak pungut sebaiknya langsung . diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak bordasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu, peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di tempat kerja), yang antara lain dapat dimulai dengan menyelenggarakan program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program), adalah bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja tersebut.

Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian.

Ketujuh, pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi 'persekutuan majikan' ala Orde Baru yang kennggolaannya bersifat tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia (Baswir, 2000). Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki secara bersama-sama oleh seluruh konsunien dan karyawan koperasi itu. Dengan kata lain, koperasi sejati adalah koperasi yang tidak mengenal diskriminasi sosial, agama, ras, dan antar golongan dalam menentukan kriteria keanggotaamya. Dengan berdirinya koperasi-koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal dengan sendirinya akan langsung berada di bawah kendali anggota masyarakat.

Penutup
Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rngka sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari kebiasaan selama ini, tidak didasarkan pada paradigma lokomotif. Tetapi berdasarkan paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, pasar ekspor, modal asing, dan dominasi perusahaanperusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya domestik, partisipasi para pekerja, usaha pertanian rakyat, serta pada pengembangan koperasi sejati, yaitu yang berfungsi sebagai fondasi penguatan dan peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat.
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia. Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan.
Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para
Bapak Pendiri Bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
-Adams, Patricia (1991), Odious Debt: Loose Lending, Cormption, andthe Third World's
-Environmental Legacy, Eartscan: Canada
-Baswir, Revrisond (1995), Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Kedaulatan Rakyat, dalam
-Baswir (1997), Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta (2000),
-Koperasi dan Kekuasaan Dalam Era Orde Baru, HU Kompas,

Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar