Riview III :
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Nasional
Oleh:
Revrisond Baswir
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Jogjakarta
Ugresi Ekonomi Kerakyatan
Urgensi Ekonomi Kerakyatan
Sebagai sebuah paham
dan sistem ekonomi yang bermaksud menegakkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, tentu sangat wajar bila
ekonomi kerakyatan cenderung mendapat perlawanan dari berbagai kalangan. Bagi
para penganut kapitalisme neoliberal, misalnya, gagasan ekonomi kerakyatan
tidak hanya dipandang tidak sejalan dengan teoriteori ekonomi yang telah mereka
yakini, tetapi juga cenderung dipandang sebagai ancaman serius terhadap
pemenuhan kepentingan-kepentingan pribadi mereka.
Terdapat berbagai
argumen yang sering dilontarkan oleh para penghayat kapitalisme neoliberal untuk melecehkan ekonomi kerakyatan.
Mereka yang bergerak dalam dunia akademis biasanya akan segera mengatakan bahwa
ekonomi kerakyatan hanyalah sebuah jargon politik, tidak ada dalam teks book,
dan tidak ada coritohnya dalam dunia nyata. Sementara mereka yang bergerak di
sektor dunia usaha, cenderung mengasosiasikan ekonomi kerakyatan dengan sistem
ekonomi sosialis otoriter ala Uni Soviet yang sudah bangkrut itu.
Agak berbeda dari para
penghayat paham kapitalisme neoliberal adalah mereka yang bersimpati terhadaip substansi ekonomi kerakyatan,
tetapi tidak yakin terhadap peluang penerapannya. Kelompok yang tergolong
ragu-ragu ini biasanya menganggap ekonomi kerakyatan sebagai sebuah gagasan
idealis yang tidak realistis. Menurut mereka, di tengah-tengah hegemoni
kapitalisme noeliberal yang ditandai oleh berlangsungnya dominasi kapitalisme
kasino seperti saat ini, bagaimana mungkin ekonomi kerakyatan dapat
diselenggarakan?
Perlawanan dan
keragu-raguan terhadap ekonomi kerakyatan adalah hal yang wajar. Sebagai sebuah
paham dan sistem ekonomi, setidak-tidaknya dalam jangka pendek, ekonomi
kerakyatan memang tidak bermaksud membahagiakan semua kalangan. Artinya, walau
puri dalam jangka panjang ekonomi kerakyatan menjanjikan kondisi perekonomian
yang lebih berkeadilan, dalam jangka pendek ia adalah ancaman yang sangat
serius bagi mereka yang telah merasa sangat diuntungkan oleh sistem ekonomi kapitalis
neoliberal.
Sehubungan dengan itu,
mungkin ada baiknya bila dikemukakan secara singkat argumentasi yang melatar
belakangi pentingnya pelaksanaan demokratisasi modal atau demokratisasi
penguasaan faktor-faktor produksi dalam rangka penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan. Selain didasarkan pada motivasi untuk menciptakan keadilan ekonomi,
secara politik, demokratisasi modal atau demokratisasi penguasaan faktorfaktor produksi
adalah pilar penting bagi sistem demokrasi sosial Indonesia untuk menjamin
terselenggaranya demokrasi politik dalam arti yang sebenarnya (Hatta, 1960).
Dalam pandangan ekonomi
kerakyatan, demokrasi politik saja tidak mencukupi bagi
rakyat banyak untuk mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Sebab, sebagaimana berbagai bidang kehidupan lainnya, persaingan
politik sangat tergantung pada modal. Dengan demikian, walau pun suatu
masyarakat telah memiliki kelembagaan politik yang secara prosedural tergolong
demokratis, letapi faktor modal akan tetap memainkan peranan sangat penting
dalam mempengaruhi pilihan-pilihan politik masyarakat.
Sebagaimana pemah dikemukakan oleh Gramsei (dalam
Sugiono, 1999), sesungguhnya para pemodal besar tidak hanya cenderung
memanfaatkan negara sebagai sarana untuk membela kepentingan kelas mereka.
Melalui kekuatan modal yang mereka miliki, demokrasi pun cenderung mereka pakai
sekedar sebagai sarana untuk melestarikan posisi dominan mereka di
tengah-tengah masyarakat.
Hal itu mereka lakukan
baik dengan memberi dukungan modal material terhadap kandidat atau partai
politik yang memperjuangkan kepentingan-kepentingan kelas mereka, menghambat
proses penguatan modal institusional pada kelompok masyarakat yang mereka
eksploitasi, maupun dengan cara menguasai dan memanipulasi informasi serta
dengan cara mengkomersialkan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menghadapi kelicikan para pemodal besar
tersebut, tidak ada pilihan lain bagi rakyat banyak seperti kaum buruh, kaum
tani, kaum nelayan, usaha kecil-menengah, dan kaum miskin kota, kecuali
berusaha mempersenjatai diri mereka dengan modal material yang cukup, kemampuan
intelektual yang memadai, dan terutama sekali modal institusional yang kuat.
Upaya untuk mempersenjatai diri dengan ketiga jenis
modal tersebut jelas tidak mungkin diperoleh secara cuma-cuma. la memerlukan
perjuangan. Jika dilihat berdasarkan perspektif pemenuhan hak azasi manusia,
terutama hak-hak ekohomi, rakyat banyak pada dasarnya memiliki hak untuk
menuntut kepada negara agar memfasilitasi proses penguasaan ketiga jenis modal
atau faktor produksi tersebut. Sebagai misal, sebagaimana telah disinggung
sebelumnya, adalah dengan menuntut penyediaan. peluang kerja dan penghidupan
yang layak, serta penyelenggarakan pendidikan cuma-cuma bagi seluruh anggota
masyarakat.
Dengan latar belakang seperti itu, sebagaimana
halnya kapitalisme neoliberal, ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham dan
sistem ekonomi. Selain merupakan sebuah paham dan sistem ekonomi, ekonomi
kerakyatan adalah gerakan politik yang secara tegas memihak pada pemberdayaan
kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis
neoliberal, khususnya dari dominasi para pemodal besar yang memang memiliki
watak untuk secara terus menerus meminggirkan mereka.
Tujuan utama paham dan
sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari sistem ekonomi sosialias otoriter yang
pernah dijalankan di Uni Sovyet, bukanlah untuk membasmi para pemodal besar.
Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan
politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Dengan meningkatya penguasaan modal atau
faktor-faktor produksi oleh segenap lapisan anggota masyarakat, dan dengan
meningkatnya kemampuan mereka dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian,
maka penyalahgunaan demokrasi sebagai sarana untuk memperoleh legitimasi oleh
para pemodal besar diharapkan akan dapat dihindari.
Berangkat dari substansi dan urgensi sistem ekonomi
kerakyatan sebagaimana dikemukakan tersebut, beberapa hal mudah-mudahan kini
menjadi lebih jelas, terutama bagi mereka yang selama ini masih ragu-ragu
terhadap kemungkinan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Pertama, sebagai sebuah
paham, ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham yang bersifat apolitis.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ekonomi kerakyatan juga berperan
sebagai gerakan politik untuk mencegah berlanjutya kesewenang-wenangan para
pemodal .besar, termasuk kesewenang-wenangan kekuatan modal internasional dan lembaga-lembaga
keuangan dan perdagangan multilateral seperti Bank Dunia, IMF, dan WTO.
Kedua, jika dilihat
dari segi konstituennya, konstituen utama ekonomi kerakyatan adalah kelompok
masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal. Dalam
garis besarnya mereka terdiri dari kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, pegawai
negeri golongan bawah, usaha kecil-menengah, dan kaum miskin kota.
Di luar kelima kelompok besar tersebut tentu
terdapat berbagai kelompok masyarakat lainnya yang dapat pula digolongkan sebagai kelompok
teipinggirkan (kaum musiad'afiri) dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal.
Ketiga, jika dilihat
dari musuh strategisnya, musuh utama gerakan ekonomi kerakyatan terdiri dari para penguasa negara-negara industri
pemberi ulang, perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional (MNC dan
IC), lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan mulitateral yang menjadi agen
utama penyebarluasan kapitalisme neoliberal, para penguasa negara yang menjadi
kaki tangan kepentingan para pemodal besar, dan para pemodal besar domestik
yang menghalang-halangi upaya perwujudan sistera ekonomi kerakyatan.
Orientasi ekonomi
kerakyatan pada penciptaan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan
berkeadilan tersebut tentu sangat bertentangan dengan kepentingan kelompok-kelompok
masyarakat yang telali merasa sangat diuntungkan oleh sistem perekonomian yang
sedang berjalan. Artinya, dengan orientasi seperti itu, tantangan yangdihadapi
oleh ekonomi kerakyatan pada dasarnya tidak hanya karena ia sekedar jargon politik,
atau karena ia tidak ditemukan dalam teksbook, melainkan karena penyelenggaraannya
merupakan ancaman bagi kesinambungan dominasi kelompok yang berkuasa. dan serba
punya dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian Indonesia.
Dalam konteks situasi perekonomian Indonesia ssat
ini, secara keseluruhan, tantangan. terbesar yang dihadapi oleh ekonomi
kerakyatan terutama datang dari dua pihak.
Pertama, dari kelompok
masyarakat yang selama ini telah sangat diuntungkan oleh kapitalisme perkoncoan
(crony capitalism) yang diselenggarakan oleh Orde Baru. Walau pun secara formal
Orde Baru telah berhasil disingkirkan, tetapi praktik KKN masih terus merajalela.
Bahkan, ada indikasi bahwa dalam era multi partai sekarang ini, berlangsung proses
demokratisasi dalam pelaksanaan KKN di Indonesia. Sebagaimana ditengarai oleh lembaga
Transparency International yang berkedudukan di Jerman, tahun 2002 Indonesia masih
menempati urutan ketujuh sebagai negara juara korupsi. Tetapi tahun 2003,
posisiIndonesia justru naik ke urutan keenam.
Kejahatan ekonomi-politik yang sebagian besar
melibatkan para pejabat negara dan para pemodal besar tersebut, tentu merupakan
kenikmatan tersendiri yang diwariskan Orde Baru, yang tidak mudah untuk dihapus
begitu saja. Para pejabat negara yang telah bertahun-tahun menikmati rasa manis
kapitalisme perkoncoan tersebut tentu akan mempertahankan sistem itu sekuat
tenaga. Demikian halnya dengan para pengusaha perkoncoan atau para kroninya.
Banyak cara yang dapat mereka tempuh dalam mempertahankan posisi dominan mereka
miliki, termasuk dengan menyelinap dan menelikung proses transisi demokrasi
yang sedang berlangsung di Indonesia.
Kedua, dari jaringan
kekuatan modal intemasional, khususnya dari kekuatan kapitalisme kasino yang ingin mencengkeram dan menghisap
perekonomian Indonesia. Walau pun selama Orde Baru kekuatan modal
intemasional ini sudah hadir di sini, tetapi ketika itu mereka terpaksa harus
berbagi dengan Soeharto dan para kroninya. Kini,setelali berakhimya kekuasaan
Soeharto, mereka berusaha sekuat tenaga untuk memiliki arena bermain yang lebih
leluasa untuk mengekploitasi dan menguras kekayaan Indonesia.
Celakanya, Orde Baru telah mewariskan utang luar
negeri yang sangat besar jumlahnya terhadap rakyat Indonesia. Bahkan, untuk
menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kehancuran yang lebih drastis,
Soeharto telah secara resmi mengundang IMF untuk menjadi 'dokter penyelamat'
perekonomian Indonesia. Kondisi ekonomi Indonesia yang terlanjur terjebak dalam
perangkap utang luar negeri sebesar hampir 130 milyar dolar AS itulah terutama
yang dicoba dimanfaatkan oleh jaringan kekuatan modal internasional untuk
memaksakan penyelenggaraan sistem ekonomi kapitalis neoliberal di negeri ini.
Sebagaimana berlangsung beberapa tahun belakangan
ini, menyusul penanda tanganan letter of intent (LOI) oleh pemerintah
Indonesia, negeri ini dipaksa oleh IMF untuk menyelenggarakan sejumlah agenda kapitalisme neoliberal yang dikenal sebagai paket program penyesuaian
struktural (structural adjustment program). Pelaksanaan paket program
penyesuaian struktural yang dikenal pula sebagai paket kebijakan Konsensus
Washington itulah yang kita saksikan melalui pelaksanaan kebijakan uang ketat
dan penghapusan subsidi, liberalisasi keuangan dan perdagangan, serta dalam
pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia.
Di tengah-tengah situasi perekonomian Indonesia yang
tengah menjadi ajang rebutan antara oligarki kekuatan kapitalisme perkoncoan
Orde Baru dan kekuatan kapitalisme internasional itu, jelas tidak ada pilihan
lain bagi rakyat Indonesia, kecuali segera merapatkan barisan untuk
memperjuangkan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan secepatya. Amanat
Ketetapan Majelas Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) No. IV/1999) untuk
menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan, harus benar-benar dimanfaatkan oleh
seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan secepatya.
Agenda Ekonomi Kerakyatan
Dalam rangka ilu, agar
ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana,
sejumlah agenda kongkret ekonomi kerakyatan harus
segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat tujuhi agenda pokok
ckonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian. Ketujuhnya adalah inti dari
politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan
sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
Pertama, memperjuangkan
penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja
negara dan neraca pembayaran.
Penghapusan utang luar negeri terutama perlu
dilakukan terhadap utang luar negeri yang tergolong sebagai utang najis (odious
debt), yaitu utang luar negeri yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi
para kreditur, sedangkan pemanfaatannya cenderung diselewengkan oleh para
pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri (Adam.)
Selanjutnya, pembuatan utang luar negeri baru perlu
dihentikan, sebab selain ini ia lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan
neraca pembayaran dan òmembangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi
penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan
kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan
semakin dalamnya perekonomian Indonesia terpuruk ke dalam perangkap utang.
Kedua, meningkatkan
disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam
segala dimensinya. Salah satu tindakan yang perlu diprioritaskan dalam hal ini
adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang lersebar secara merata pada
hampir semua instansi pemerintah. Melalui peningkatan disiplin pengelolaan keuangan
negara ini, diharapkan tidak hanya dapat diketahui volume pendapatan dan belanja
negara yang sesungguhnya, tetapi nilai tambah dari berbagai komponen keuangan negara
itu terha'dap peningkatan kilalitas pelayanan publik dapat ditingkatkan pula.
Sehubungan dengan itu, peranan negara dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD
1945, wajib dipertahankan. Peranan ekonomi negara tidak hanya terbatas sebagai
pembuat dan pelaksana peraturan. Melalui pengelolaan keuangan negara yang
disiplin, negara selanjutya memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak dasar
ekonomi setiap warga negara. Prioritas peranan negara dalam hal ini adalah
dalam menanggulangi kemiskinan, menyediakan peluang kerja, dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik bagi setiap anggota masyarakat.
Ketiga,
mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Sebagaimana diketahui pengelolaan BUMN selama ini cenderung didominasi oleh para
pejabat pemerintah pusat. Dominasi para pejabat pemerintah ini tidak hanya
berakibat pada buruknya kualitas ò pelayanan BUMN, tetapi teratama berdampak
pada berubah BUMN menjadi objek sapi perah para penguasa. Dengan latar belakang
seperti itu, alih-alih tumbuh menjadi badan usaha meringankan beban keuangan
negara, BUMN justru hadir sebagai badan usaha yang menggerogoti keuangan
negara.
Untuk mengakhiri hal
itu, solusinya bukanlah dengan melakukan privatisasi BUMN, tetapi dengan mendemokratisasikan pengelolaannya.
Tiga hal yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah sebagai berikut. Pertama,
otonomi penyelenggaraan BUMN dari birokrasi pemerintahan, yaitu dengan
melimpahkannya kepada sebuah badan otonom yang secara khusus dibentuk sebagai
penyelenggara BUMN. Kedua, peningkatan peranan serikat pekerja dalam
penyelenggaraan BUMN, baik dengan secara langsung mengikutsertakan pekerja
sebagai pemilik saham BUMN, atau raemberi hak suara kepada. para pekerja BUMN
melalui penerbitan Undang Undang. Ketiga, khusus bagi BUMN yang bergerak dalam
bidang eksplorasi sumberdaya alam, keikutsertaan pemerintah daerah dalam
kepemilikan perlu dipertimbangkan (Baswir, 2003}.
Keempat, peningkatan
alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus
diselenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax
sharring), yaitu dengan memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk turut
secara langsung dalam pengumpulan berbagai jenis pajak yang selama ini
dimonopoli oleh pemerintah pusat Bahkan, untuk jenis-jenis pajak terteritu
seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hak pungut sebaiknya langsung . diserahkan
kepada pemerintah daerah.
Kelima, pemenuhan dan
perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan
perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara
Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak
mendapatkan penghidupan yang layak bordasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu,
peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di
tempat kerja), yang antara lain dapat dimulai dengan menyelenggarakan program
kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program), adalah
bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para
pekerja tersebut.
Keenam, pembatasan
penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara
berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani
berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan
amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur
peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini,
ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara
lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang
menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah
lahan pertanian.
Ketujuh, pembaharuan UU
koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha
dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi 'persekutuan majikan'
ala Orde Baru yang kennggolaannya bersifat tertutup dan dibatasi pada
segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia
(Baswir, 2000). Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki secara
bersama-sama oleh seluruh konsunien dan karyawan koperasi itu. Dengan kata
lain, koperasi sejati adalah koperasi yang tidak mengenal diskriminasi sosial,
agama, ras, dan antar golongan dalam menentukan kriteria keanggotaamya. Dengan
berdirinya koperasi-koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal dengan
sendirinya akan langsung berada di bawah kendali anggota masyarakat.
Penutup
Sebagai penutup perlu
dikemukakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rngka sistem ekonomi
kerakyatan, berbeda dari kebiasaan selama ini, tidak didasarkan pada paradigma
lokomotif. Tetapi berdasarkan paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan
rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak lagi bertumpu pada dominasi
pemerintah pusat, pasar ekspor, modal asing, dan dominasi perusahaanperusahaan konglomerasi,
melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya domestik, partisipasi
para pekerja, usaha pertanian rakyat, serta pada pengembangan koperasi sejati,
yaitu yang berfungsi sebagai fondasi penguatan dan peningkatan kedaulatan
ekonomi rakyat.
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang
dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah
daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha
pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai
fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia. Di atas fondasi
ekonomi tahan gempa itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan.
Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi
kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar
dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur
sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para
Bapak Pendiri Bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
-Adams, Patricia (1991), Odious Debt: Loose Lending,
Cormption, andthe Third World's
-Environmental Legacy, Eartscan: Canada
-Baswir, Revrisond (1995), Tiada Ekonomi Kerakyatan
Tanpa Kedaulatan Rakyat, dalam
-Baswir (1997), Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta (2000),
-Koperasi dan Kekuasaan Dalam Era Orde Baru, HU
Kompas,
Nama/NPM : Karlina Indah
Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar