Rabu, 26 Desember 2012

RIVIEW III: KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*


RIVIEW III:
KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*
Oleh :
Noer Soetisno
Berisi :
Kembali Ke Prinsip Koprasi

Kembali Ke Prinsip Koprasi
Koprasi dari sejak kelahirannya didasari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Olehkarena itu antara selfhelp-cooperation atau individualitet-solidaritet (Moh Hatta) selalu di sebut bersama untuk menggambarkan dasar pendirian koprasi. Dengan cara pandang ini koprasi dilihat sebagai kerjasama pasar dari sebagaian pelaku ekonomi dalam melewatkan ketidakadilan pasar yang terjadi. Sementara kerjasama yang melibatkan lebih dari satu orang yang menempatkan  kebersamaan sebagai dasarnya maka tidak dapat terlepas dari dimensi social. Oleh karena itu koprasi juga ditetapkan sebagai bentuk member base economic organization fiz capital base economic organization. Gambaran inilah yang menjadikan koprasi selalu menjadi pilihan untuk mengatur ekonomi orang banyak yang lemah dalam menghadapi persaingan pasar. Namun karena sejarah pengenalan koprasi yang berada maka pemikiran koprasipun juga berkembang dengan madzab yang berbeda-beda, bahkan kaitan antara dimensi ekonomi murni dengan masalah politik dan social banyak campur aduk, terutama di  Negara sedang berkembang.
Hingga tahun 1961 praktis kita belum pernah menemukan definisi koprasi yang didokumentasikan secara formal dan diakui oleh dunia internasional, meskipun koprasi telah hadir sejak abad 18. Koprasi diberikan pengertian yang diterima internasional pada awalnya oleh organisasi bukan milik gerakan koprasi, tetapi justru oleh lembaga internasional yang menangani masalah perubahan yakni ILO, ILO lebih menekankan pada peran koprasi sebagai instrument untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja, oleh karena itu yang menonjol adalah persyaratan seseorang untuk menjadi anggota koprasi. Pada tahun 1990an ditengah arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan, koprasi dunia juga mempertanyakan kelangsungannya di tengah arus swastanisasi dan persaingan yang semakn tajam sebagaimana terlihat dalam kongres Tokyo 1992 (Svend Akheberg, 1992)3. Namun pada tahun 1995 gerakan koprasi dunia melalui kongresnya di Menchester Inggris menjawab dengan dua tema pokok kembali kepada nilai jatidiri koprasidan menempatkan koprasi sebagai badan usaha atau perusahaan (enterprise) dengan pengelolaan demokratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Gerakan koprasi kembali menyatakan keharusan bagi koprasi untuk menjungjung tinggi nilai etika (ethical values) yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, oppenes, social responsibility and caring for others) (ICA, 1995)4. Sejak itu gerakan koprasi dunia memiliki devinisi secara formal dan tertulis untuk menjadi kesempatan gerakan koprasi dunia.
 Ketiga,Dikawasan Asia Pasific sejak tahun 1990 telah terjadi interaksi yang baik antara gerakan koprasi dan pemerintah melalui pertemuan dua tahunan. Dalam menanggapi dinamika kawasan yang sedang terjadi telah menetapkan beberapa prinsip sebagai dasar untuk membangun tindakan bersama yaitu:
Pertama, Koprasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koprasi secara benar berjalan sesuai jatidirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya, dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koprasi (otonom dan independen).
Kedua, Potensi koprasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila khususan koprasi dihormati dalam peraturan perundanga.
Ketiga, koprasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaan mereka dan apa yang dapat mereka perbuat.
 Keempat, Koprasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lain bila terjadi lapangan permainan yang sama  (fair playing field).
Kelima, Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koprasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri didalam lingkungan mereka (self-regulation)
Keenam, Koprasi adalah milik anggota di mana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumber daya dengan tidak mengancam identitas jatidirinya.
Ketujuh, Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koprasi, namun akan lebih efektif bila kemitraan ini menjungjung tinggi hakekat koprasi dan diselenggarakan dalam rangka jaringan.
Ketujuh, sikap ini akan mendasari desakan gerakan koprasi terhadap anggotanya dan pemerintah di Negara masing-masing, sehingga dapat kita pandang sebagai gerakan bola salju yang akan dilakukan oleh masyarakat.

Potret Koprasi Indonesia
Koprasi Indonesia setelah lima puluh lima tahun berkembang dalam suasana demokrasi terpimpin dan sentralisasi kekuasaan serta politik masa mengambang ternyata tetap hadir didam perekonomian kita. Potret koprasi program meskipun mencatat keberhasilan bagi pelaksanaan program pemerintah (swasembada beras maupun pembangunan pertannian dalam arti luas dan pemeliharaan stabilitas ekonomi), namun menumbulkan beban social bagi koprasi yang bersangkutan serta menimbulkan antipasti masyarakat. Namun gambaran tersebut ternyata hanya menyentuh sekitar 20 persen dari jumlah koprasi yang ada (12.000 koprasi/ KUD dari 52.000 koprasi keseluruhan) dan hanya menimbulkan pengaruh pada kurang dari 45 persen pembentukan asset kkoprasi. Sehingga apabila kita jujur masih terlau besar kenyataannya swadaya koprasi dan manfaatnya bagi mendorong roda perekonomian. Koprasi kredit (kredit, simpan pinjam dan kegiatan pembiayaan oleh koprasi) menguasi 55 persen dari asset koprasi, melayani hampir 11 juta nasabah menempati tempat kedua dalam pasar kredit mikro setelah BRI Unit Desa. Sehingga koprasi kredit telah menjadi jaringan terluas dan paling dekat dengan kegiatan ekonomi lapis bawah yang menjadi tulang punggunh kegiatan ekonomi rakyat. Sektor kegiatan ini praktis tidak menjadi perhatian pemerintah, meskipun berbagai upaya telah dirintis oleh program Negara donor.
Dengan melihat pengalaman dari berbagai Negara dan refleksi pengelaman Indonesia yang sarat dengan Investasi selama lima puluh tahun dan represi sedemikian lama masih menyisakan karakter kemandirian pada sebagian besar masyarakat koprasi, maka koprasi tetap dapat menjadi intrumen bagi masyarakat untuk bersama-sama menghadapi ketidakadilan pasar sepanjang orang diluar koprasi tidak mendapatkan persyaratan koprasi dan mencampuri mekanisme koprasi. Adalah tidak adil jika kita mengadili koprasi Indonesia dengan ejekan, padahal kebiasaan yang dikonotasikan tidak baik itu hanya melanda sebagian kecil koprasi yang terkait dengan program luar koprasi dan koprasi tidak berdaya menolaknya. Gugatan ketidakadilan ini sebaiknya dialamatkan kepada semua pihak selain pemerintah, para ilmuan, kaum politisi dan media serta gerakan koprasi sendiri yang perhatiannya bias kepada koprasi sendiri yang seimbang terhadap gerakan koprasi tidak mendapat tempat dan citra koprasi menjadi terpinggirkan. Utnuk dampak tersebut kta patut angkat jempol, bahwa dari hari kehari masih semakin banyak orang yang ingin membangun koprasi secara benar dan menjadi baik, inilah slahsatu kekuatan koprasi sebagai perusahaan yang didirikan oleh one for last (Barberini, 2002)5.
Negara mengatur dalam rangka menjaga aturan main yang jelas dan memberikan perlindungan public terhadap masyarakat baik yang berkoperasi mauoun yang berada di luar koperasi. Dengan demikian beban pengaturan dijaga tidak menjadi investasi yang menimbulkan ketergantungan. Dibanayak Negara para  pendukung gerakan koprasi selalu mendapatkan prinsip: kerjakeras dan berusaha dengan keras, jika gagal dating kepemerintah, jika pememmrintah tidak mampu bekerjalsamalah dalam koprasi dan bersama koprasi lain (CCA). Semangat ini masih mungkin ditanamkan kembali dan ketergantungan dapat  dihindari apabila ada “institusi perantara” yang merupakan representasi kepentingan koprasi dan pemerintah serta stakeholder lainnya. Pendekatan penguatan harus lugas pada pendekatan bisnis untuk membantu bisnis koprasi berkembang. Dari segi pendekatan hal ini berarti memadukan antara pendekatan supply driven dengan demand driven dalam pemberian dukungan perkuatan kepada koprasi.

Penutup
Dengan dijalankan koprasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitas kkoprasi di ats diharapkan koprasi dapat berkembang secara wajar. Berbagai langkah kedepan memang aga berat, misalnya dalam pengembangan koprasi yang otonom dan mandiri diperlukan kesiapan untuk berprotensi dengan pelaku ekonomi yang lain. Dalam hal ini, pengembangan usaha koprasi perlu didudukan secara realistis, agar aplikasi pengembangan dan pembinaan koprasi berjalan dengan baik. Dengan demikian koprasi berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota, yang dalam jangka panjang sebagai jawaban dan kesejahteraan bersama. Kerangka berfikir ini seklaigus menghilangkan keraguan terhadap perah koprasi sebgai wujud pelaksanaan demiksari ekonomi, yang menjamin terwujudnya kesejahteraan. Semoga.

Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012

RIVIEW II : KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*

RIVIEW II :
KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*

Oleh :
Noer Soetisno

Berisi :
Determinan Kemajuan Koprasi


Determinan Kemajuan Koprasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koprasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di s eluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengakan gerakan koprasi di batasi oleh blok politik/ekonomi, sehungga orang berbicara koprasi sering dengan penegrtian berbeda. Meskipun haingga tahun 1960-an konsep gerakan koprasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koprasi mulai di gunakakn dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koprasi sebgai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang di tekankan bagi keanggotaan koprasi adalah “ Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koprasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong timbulnya program-program pengembangan koprasi yang lebih sistematis dan di galang secara internasional.
Pada tahun 1980-an koprasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi di mana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koprasi di lakukan. Hingga tahun 1992 Koprasi ICA di Tokyo memulai pidato ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koprasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koprasi mennikuti layaknya “ private enterprise”.2 Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koprasi dan mencari kekuatan gerakan koprasi serta kembali kepada, sebab didiriannya koprasi. Setahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koprasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat di kerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koprasi (ICA, 2002). Koprasi kuat karena menganut ”established for last”. Pada tahun 1995 gerakan koprasi menyelenggaran Kongres koprasi di Manchaster Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koprasi untuk menjawab tentang globalisasi. Patut di catat 1 hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai Negara terjawab oleh gerakan koprasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koprasi  sebagai ”enterprise” di cantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koprasi lembaga bisnis atau lembaga ”quasisosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koprasi terus menggelora di berbagai system ekkonomi yang semula tertutup kini terbuka. Dari sini dapat di tarik catatan bahwa koprasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koprasi.
Di kawasan Asia Pasifik hal seruoa inni juga terjadi sehingga pada tahun 1990 di adakan Konferensi Pertama Para Mentri-Mentri yang bertanggung jawab di bidang koprasi di Sidney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjebatani aspirasi gerakan koprasi yang dimotori oleh ICA-Regional Of The Asian dan Pasific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang regular setelah Konverensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koprasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koprasi, namun harus di ingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koprasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koprasi dan swasta (secara khusus di sebut penjualan saham kepada koprasi) boleh di lakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koprasi.
Sejarah kelahiran koprasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari 3 kutub besar: yaitu konsumen seperti di inggris, kredit seperti yang terjadi diPrancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika namun di Eropa juga cukup maju, namun ketika koprasi-koprasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat di jelaskan bahwa pendapatan anggota yang di gambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Refolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sedah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Demark pada saat revolusi pendidikan di mulai pendapatan per kapita di Demark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koprasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan permintaan koprasi yang layak dalam hal ini di tentukan oleh rata-rrata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
 Syarat 1 : “skala usaha koprasi harus layak secara ekonomi”.
Didaratan Eropa koprasi tumbuh melalui koprasi kredit dan koprasi kredit dan koprasi konsumen yang kuat hingga di segani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koprasi yakni “ Credit Agricole” di Prancis, RABO-Bank di Netherlands Nurichukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap Negara menunjukan adanya koprasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amareka Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial costomer-member” dari koprasi kredit.
Syarat 2 “harus memiliki kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar membutuhkan koprasi”
Di manapun baik di Negara berkembang maupun di Negara maju kita selalu di suguhkan contoh koprasi yang berhasil, namaun ada kesamaan universal yaitu koprasi peternak sapi perah dan koprasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara special  terdapat contoh yang alin seperti produksi gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amereka Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasialan universal koprasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negra maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koprasi, dengan demikian koprasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koprasi sangat kukuh.
Syarat 3: “ pisisi koprasi produsen yang menghadapi dilemma bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koprasi”.
Di Negara berkembang, temasuk Indonesia , transparansi structural tidak berjalan seperti yang di alami oleh negra industry di Barat, upah buruh dipedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sector jasa terutama sector usaha mikro dan internal (Oshima, 1982). Oleh karena itu memiliki kelompok penyedia jasa terutama di sektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetai belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koprasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah system pengadaan dan distribusi barang terutama di Negara-negra berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus di kembangkan sendiri oleh Negara berkembang.
Koprasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya  koprasi maju di topang oleh tingkat pendidikan anggotanya yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam system demokrasi dan timbulnya control  social yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koprasi. Olehkarena itu kemajuan koprasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana di perlukan koprasi. Pada saat ini masalah pendidikan dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Syarat 4 : “pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koprasi (pengembangan SDM)”.


Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012

Riview I : KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*


Riview I : 
KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*

Oleh :

Noer Soetisno

Berisi :

Abstrak dan Pendahuluan

Abstarak
      Secara filosofi kita memiliki dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berkeadilan social, yaitu pasal 33 UUD 1945 dan perubahannya. Adapun badan usaha yang sesuai, menurut  Bung Hatta sebagai perumus pasal ekonomi ini, adalah koprasi. Tema dalam kesempatan ini sangat menarik karena mengajak kita untuk berfikir ulang, apakah benar bahwa koprasi dapat menjamin terwujudnya kebesaran dan kesejahteraan. Tema yang bernada “mengugat” ini dapat di pahami, karena praktek koprasi di Indonesia masih di ragukan keberhasilannya, terlebih lagi, upaya untuk menjalankan pembangunan yang berkeadilan masih jauh harapan.
    Untuk itu, masalh pertama yang perlu di bahas dalam kesempatan yang baik ini adalah pemahaman tentang koprasi sebagai badan usaha. Hal ini untuk menghindari kesimpangsiuran pengertian yang timbul akibat perbedaan-perbedaan dasar dalam konsepsi teoritis koprasi sebagai badan usaha. Misalnya, koprasi sering disejahterakan dengan suatu usaha yang tidak efisien. Namun di lain pihak kkoprasi di tempatkan sebagai sebuah usaha yang efisien dan sejajar dengan badan-badan usaha non koprasi.

Pendahuluan
      Salah tafsir terhadap pengertian tentang koprasi itu, dalam perkembangannya telah berdampak buruk bagi perkembangan koprasi. Bahkan kesalahan tafsir itu telah merasuk pada praktek-praktek berkoprasi yang tidak sehat, dalam bentuk-bentuk intervensi dari luar koprasi, termasuk campur tangan pemerintah yang dapat mengakibatkan ketidakmandirian.

Pengertian Koprasi
Pengertian Koprasi dapat di dekati melalui tiga aspek. Pertama, pengertian koprasi dari sudut normative. Tafsir koprasi secara normative berkembang berkaitan dengan interpretasi dalam menafsirkan bangun usaha koprasi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, yang selama ini menjadi jiwa usaha badan usaha seperti koprasi dan usaha kecil lainnya. Perbedaan penafsiran ini telah sejak lama terjadi. Bahkan beberapa kali telah terjadi perdebatan yang   diametral terdapat penafsiran asas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945, kususnya yang menyangkut sistem ekonomi nasional. Menurut hemat penulis pendekatan normative apa saja haruslah memberikan peluang yang sama dan setara bagi badan usaha apapun. Dengan demikian pendekatan normative, otomatis tidak bertentangan dengan keberadaan koprasi.
Kedua, dari sudut legalitas, koprasi merupakan satu badan usaha yang memiliki status badan hukum, sesuai dengan yang di atur oleh UU No.12 Tahun 1967 dan di ubah dalam UU No.25/1992 tentang perkoprasian. Dengan demikian apabila persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam perundang-undangan itu di penuhi, maka koprasi dapat disebut sebagai badan usaha. Perkembangan yang menarik terlihat dalam UU No. 25/1992, yang secara eksplisit memungkinkan koprasi menjankan usaha seperti badan uasaha komersial.
Ketiga, dari sudut positifis (dengan lebih mengedeoankan peluang yang ada) pengertian koprasi adalah sebgai interprestasi dari pemikiran normative ke dalam suatu kriteria-kriteria positifis. Dalam hal ini mungkin dapat di uji secara empiric dan lebih mendalam tanpa memandang badan hukumnya terlebih dahulu. Karena sifatnya yang kebih positif maka wajar saja jika titik beratnya pada pengembangan koprasi yang secara normative berlaku universal. Secara positifis, yaitu memanfaatkan dasar-dasar konsepsi teori ekonomi mikro. Artinya, koprasi sebagai suatu badan usaha dapat menganut kaidah-kaidah ekonomi perusahaan komersial dan prinsip-prinsip eknomi.
Dengan pemahaman ini diharapkan kita tidak terjebak pada pengertian koprasi dalam bahasan yang sempit. Permasalahannya, bagaimana perkembangan praktek kkoprasi dapat menjalankan prinsip kesejahteraan secara bersama.

Kelahiran Koprasi Di Indonesia
Keberadaan dan perkembangan koprasi tidak dapat dilepaskan dengan sejarah kelahirannya. Dibarat koprsi lahir sebagi gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumnuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatan itu kkoprasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koprasi tumbuh sebgai tuntunan koprasi masyarakat koprasi dalam rangka melimmdumgi dirinya.
Di Negara berkembang koprasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan Negara dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koprasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tonjolkan di Negara berkembang, baik oleh pemerintah colonial maupun pemerintah bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan  perundangan yang mengatur koprasi di lahrikan dengan maksud mempercepat pengenalan koprasi dan memberikan arah bagi pengembangan koprasi serta dukungan/perlindungan yang di perlukan.
Di Indonesia perkembangan koprasi memang di lakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda  telah mulai di perkenalkan. Garakan koprasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah mulai pada tanggal 12 juli 1947 melalui Kongres Koprasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih untuk karena koprasi yang oernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan di perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koprasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koprasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembagan koprasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “development” secara sekaligus (Shakar 2002).1 ciri utama perkembangan koprasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) Program pembangunan secara sektorial seperti koprasi pertanian, koprasi desa; (ii) Lembaga-lembaga dalam koprasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik Negara maupun swasta dalam koprasi karyawan. Sebagai akibatnya perkasa masyarakat lus kurang berkembang dan kalu ada tidak di berikan di tempat semstinya.
Selama ini “koprasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagai besar KUD sebagai koprasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk menndukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi cirri yang menonjol dalam politik pembangunan koprasi. Bahkan koprasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil diganti langsung oleh pemerinah bahkan bank pemerintah, seperti pemyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cenegkeh). Sehingga nasib koprasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koprasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termamsuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di asia yang melibatkan koprasi secara terbatas, seperti di sektor pertanian (Sharma 1992)

Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012


Riview II : KINERJA PELAYANAN KOPRASI



Riview II : 
KINERJA PELAYANAN KOPRASI

Oleh :
DARTU
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI KOPRASI FKIP
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH PURWOREJO

Berisi :
Pemberdayaan Koprasi

Pemberdayaan Koprasi
            Dengan berubahnya kondisi lingkungan, khususnya yang terjadi pada era reformasi dan demokrasi yang menyangkut aspek ekonomi maupun berbagai aspek ekonomi lainnya menimbulkan perunnahan tentang, kesempatan dan tuntunan bagi pembinaan dan pengembangan koprasi. Orientasi pembinanan koprasi semakin diarahkan kepada pembayaran koprasi melalui penciptaan iklim yang kondusif dan pemberian kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkoprasi serta perrkuatan koprasi dengan peningkatan kemudahan akses terhadap sumber  modal, teknologi, pasar, informasi, SDM, organisasi dan manajemen (Kepmen Koprasi dan PKM Nomor 19/KEP/MENEG/III/2000). Selanjutnya disebutkan (Kepmen Koprasi dan PKM Nomor 19/KEP/MENEG/III/2000) bahwa sasaran pemberdayaan dan pengembangan koprasi adalah (1) meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk berkoprasi, dan (2) meningkatnya peran koprasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha dalam menyejahterakan anggota dan masyarakat.
            Koprasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang melaksanakan kegiatan dengan menghasilkan produk dan jasa yang benar-benar dapat dimanfaatkan oleh anggotanya secara optimal. Anggota merupakan factor utama yang harus di perhatikan, sebab eksistensi anggota berpengaruh pada kelangsungan hidup dan keberhasilan suatu koprasi. Dengan demikian, koprasi tidakhanya di pandang dari segi kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dinikmati oleh anggota, akan tetapi harus memuaskan bagi anggota. Pelayanan terhadap anggota merupakan hal yang terpenting dalam koprasi, meningkat sumber kekuatan koprasi ada pada anggota. Apabila koprasi dapat memberikan pelayanan yang memuaskan, maka akan mendorong anggota untuk dapat meningkatkan partisipasinya, yang pada akhirnya tujuan koprasi dapat tercapai (IKOPIN, 2008:2).
            Pemberdayaan dan pengembangan koprasi juga di arahkan agar koprasi mampu memiliki daya saing dan inovasi sekaligus kemampuan untuk meningkatkan posisi tawarnya. Wujud kemampuan koprasi tersebut adalah terbangunnya koprasi yang berkualitas. Kualitas koprasi dalapat diukur dari 6 aspek yaitu (1) Aspek Badan Usaha Aktif, di tunjukan dengan berjalannya mekanisme menejemen koprasi, seperti rapat anggota tahunan (RAT), audit, proses perencanaan, dan ketaatan terhadap peraturan peranturan yang berlaku, (2) Aspek Kinerja Usaha Yang semakin sehat, ditunjukan dengan membaiknya struktur permodalan, kondisi kemampuan penyediaan dana, penambahan asset, peningkatan volume usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan peningkatan keuntungan, (3) Aspek Kohesivitas dan Partisipasi anggota, di tunjukan dengan keterkaitan anggota terhadap anggota lain maupun terhadap organisasi, dalam hal rasa tergantung renteng atau kemauan untuk berbagai resiko (risk sharing) tingkat pemanfaatan pelayanan koprasi, serta ukuran-ukuran kuantitatif lainnya, seperti rasio peningkatan jumlah anggota, prosentase kehadiran dalam rapat anggota, prosentase pelunasan simpanan wajib, dan prosentase besaran simpanan sukarela, (4) Aspek Orientasi Kepada Pelayanan Anggota di tunjukan dengan beberapa hal seperti keterkaitan antar usaha koperasi dengan usaha anggota, kegitaan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta besaran transaksi usaha yang dilakukan antara koprasi dengan usaha anggotanya, (5) Aspek Pelayanan Kepada Masyarakat, di tunjukan dengan seberapa jauh usaha yang di jallankan koprasi dapat menyerap tenaga kerja setempat serta seberapa banyak jumlah layanan koprasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum termasuk peran koperasi ikut mereduksi kemiskinan masyarakat setempat, dan (6) Aspek Konstribusi terhadap Pembanguan Daerah, di tunjukan dengan ketaatan koperasi sebgai wajib pajak dalam membayar pajak serta sebagai bentuk dukungan sumber daya terhadap kegiatan pembangunan daerah (Permeneg Koprasi dan UKM Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007)
            Aspek orientasi kepada pelayanan anggota dimaksudkan agar para anggota loyal (berpartisipasi aktif) terhadap koprasi. Loyalitas anggota akan terjadi jika anggota memperoleh kepuasan di dalam pelayanan. Pelayanan di dalam koprasi dilaksanakan oleh personal koprasi yang merupakann media pendukung dalam kegiatan sehari-hari.
Pelayanan yang dilaksanakan oleh  personal koprasi merupakan realisasi dari kinerja koprasi.

 Kinerja Koprasi
            Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995 : 503)kinerja diartikan (1) sesuatu yang di capai; (2) presentasi yang diperlihatkan; (3) kemampuan kerja (tt peralatan).
            Padanan kata kinerja di dalam bahasa inggris adalah “performance” dengan perwujudan sesuatu yang dihasilkan. As’
Ad ( 1991 : 81) memberikan definisi kinerja sebgai hasil yang dicapai seseorang menurut ukuran yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan.
            Byars & Rue (1991 : 210) memberikan pengertian kinerja bahwa selain berkenaan dengan tingkat pencapaian dari tugas-tugas yang menjadi pekerjaan seseorang, juga hal tersebut mereflesikan seberapa baik seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat dari suatu pekerjaan.
            Tokoh lain melengkapi pengertian kinerja sebagai catatan outcome yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau kegiatan selama periode waktu tertentu. Kinerja adalah hasil dari sesuatu fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu atau perwujudan dari hasil perpaduan yang sinergis dan akan terlihat dari produkktifitas seseorang dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan (Bernadin & Russel, 1993 : 49).
            Nawari ( 1998 : 128) kinerja diistilahkan karya yang bberarti hasil pelaksanaan suatu pekerjaan suatu pekerjaan, baik bersifat fisik/material maupun non fisik/ non material. Penilaiian karya atau kinerja setiap pekerja menyangkut kemampuan pekerrja yang bersangkutan dalam melaksanakann tugas yang diberikan kepadanya..
            Berdasarkan definisi-definisi dan pengertian-pengertian tentang kinerja tersebut di atas perfoemnace dapat diartikan sebagai hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau kelompok yang dalam suatu oerganisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-mamsing, dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan secara legal, tidak melanggar hokum dann sesuai moral maupun etika.
            Timpe (1992 : 78) menyatakan bahwa performance is another major element iin testing competence, that typicallyrefers to the performance of a role or a set of task.
            Hamzah B Uno (2001), menyebutkan beberapa definisi kinerja seseorang adalah (1) kualitas kerja (2) kecepatan dan ketettapan kerja (3) inisiatif dalam kerja (4) kemampuan dalam kerja, dan (5) kemampuan menkombinasikan pekerjaan. Melaui defines-definisi inilah kinerja akan dan mudah dimulai.
            Karyawan sebagai font stage  menjembatani pengurus adalah pelaksana koprasi di dalam memberikan pelayanan kepada anggota. Puas dan tidak puasnya pelayanan yang di terima oleh anggota koprasi tergantung dari kinerja pelayanan yang di berikan oleh karyawan kepada anggota koperasi. Semakin baik kinerja pelayanan kayawan akan semakin tinggi tinggkat kepuasan anggota.
            Kinerja karyawan adalah tingkat prestasi kerja karyawan yang di prestasikan (Milkovich    & Boudreau, 1997 :105).
Kinerja karyawan adalah tingkat keberhasilan seorang karyawan di dalam melaksanakan pekerjaan (Miner, 1998 : 50).
Kinerja karyawan di refleksikan dalam tugasnya sebagai pekerja untuk menghasilkan produk. Kinerja karyawan terlihat pada kegiatan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses produksi yang intensitasnya di landasi etos kerja dan disiplin professional karyawan.
            Berkaitan dengan kinerja kariawan koprasi maka kinerja merupakan keterpaduan dari dimensi kinerja di atas yang akan terefleksi sebagai SERVQUAL ( kuwalitas layanan) yang diberikan karyawan kepada anggota koprasi itu. Adapun lima dimensi tertentu SERVQUAL adalah (1) aspek tampilann fisik (langibles), (2) aspek keterhandalan (reliability), (3) aspek daya tangkap (responsivensess), (4) aspek kemampuan dalam memberikan jaminan (assurance), dan (5) aspek kemampuan memberikan perhatian personal ( empathy).
            Zeithaml dan Bitner (1996) menyebutkan 5 dimensi kualitas pelayanan yaitu a) tangibles, atau kondisi nyata perusahaan yang dilihat langsung konsumen, b) Reliability, menyangkut kepercayaam konsumen pada layanan jasa, c) Responsispenses, mengenai respon pelayanan terhadap kebutuhan dan harapan konsumen, d) Assurance, jaminan yang didapat konsumen sehubungan dengan pelayanan jasa, e) Empathy, atau penjiwaan, menyanghkut apa yang dirahasiakan konsumen atas sikap karyawan pada saat berkomunikasi.
            S. Pantja Djadti dan Darmawan (2008 : 52) menjelaskan presepsi pelanggan terhadap kinerja karyawan di artikan sebagai presepsi pelanggan terhadap kualitas layanan yang ditunjukan karyawan, yang terdiri dari empat dimensi, yaitu kehandalan, empati, jamunan, dan daya tangkap. Untuk Walaupun tidak semua unsure dimensai tampilan fisaik dapat dipergunakan untuk mengukur kualitas layanan, sehingga menjadi lima dimensi.
            Pengertian kinerja karyawan di atas menunjukan bahwa kinerja merupakan hasil kerja yang diciptai oleh karyawan (kualitas layanan), dimana hasil kerja tersebut memiliki ukuran atau persyaratan tertentu dan mencakup lima dimensi SERVQUAL.
Penutup
            Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
  1. Pengembangan koprasi di Indonesia baru berhasil dari segi kualitas, periode 2004-2006 terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari 130-730 menjadi 140.508 koprasi. Namun demikian perkembangan jumlah koprasi tersebut belum diikuti dengan aktivitas yang sebanding. Jumlah koprasi yang tidak aktif pada tahun 2004 adalah 37,328, meningkat menjadi 140.508 pemberdayaan.
  2. Pemberdayaan dan pengembangan koprasi harus terus di lakukan agar koprasi memiliki daya saing. Untuk itu, di dalam koperasi harus  di bangun dengan berjalannya mekanisme menejemen koprasi. Membaiknya struktur permodalan, keterkaitan anggota terhadap koprasi dengan usaha anggota, seberapa besar layanan koprasi yang dimiliki masyarakat dan ketaatan koprasi sebgai wajib pajak.

BAB IV DAFTAR PUSTAKA
-          As’ad M. 2001. Psykologi industry. Yogyakarta : Liberty
-          Bayu Krisnamurthi. 2002. Membangun koprasi berbasis anggota dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat. Jurnal Ekonomi Rakyat. Jakarta .
-          Byars & Rue. 1991. Human resource manajement, Bostom : Bwin
-          Bernandian & Russel. 1993. Human resource Manajement. Singapore McGraw-Hill Inc.
-     IKOPIN. 2008 Faktor-faktor yang mempengaruhi Kinerja Karyawan. Keputusan Materi Negara Koprasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/KEP/M/III/2000 tentang pedoman kelembagaan dan usaha koprasi.
-          Hanel. 1985. Toward Adjusted Patterns of Cooperatives in Developing counties. Boon.
-          Milcivich & Boudreau. 1997. Human Resources manajement. Chicago : Irwin
-          Miner, 1998 Organizational Behavior : Pervormance and Productivity, New York : Random House INC.
-     Nawawi Hadori, 1998. Manajer sdm untuk bisnis yang kompetitif. Yogyakarta : Gajah Mada University Press
-     Ria Herdianan, 2007. Upaya untuk mencapai keberhasilan berwirausaha di koperasi. Jurnal pendidikan dan budaya.
-         S. Pantja Djati, 2005 : 48-59; Pengaruh kinerja karyawan terhadapkepuasan; Jurnal menejemen & kewiraswastaan; Vol. 7, No.1 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra.
-  Tulus Tambunan. 2008. Prospek perkembangan koprasi di Indonesia ke depan : masih relevankah di dalam era modernisasi ekonomi. Penelitian dosen Fakultas ekonomi trisakti.
-      Timple, 1992. The art and science of business manajement performance. New York : Kend Publishing Inc.
-          Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian.        




Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012

Riview I : KINERJA PELAYANAN KOPRASI


Riview I : 
KINERJA PELAYANAN KOPRASI

Oleh :
DARTU
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI KOPRASI FKIP
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH PURWOREJO

Berisi :
Abstrak dan Pendahuluan

Abstrak
            Pengembangan koprasi di Indonesia baru baru berhasil dari segi kualitas, periode 2004-2006 terjadi peringatan yang cukup sigifikan yaitu dari 130-730 menjadi 140.508 koprasi. Namun dmikian perkembangan jumlah koprasi tersebut belum diikiuti dengan aktivitas sebanding. Jumlah koprasi yang aktif pada tahun 2004 adalah 37.328, meningkat menjadi 140.508. Pemberdayaan dan pembangunan koprasi harus terus dilakukan agar koprasi memiliki daya saing. Untuk itu di dalam koperasi haru dibangun dengan berjalannya mekanisme manajemen koprasi.Membaiknya anggota terhadap koperasi dengan usaha anggota, seberapa besar layanan koprasi yang dapat dinikmati masyarakat dan ketaatan koperasi yang dapat dinikmati masyarakat dan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak.

Pendahuluan
Dalam sejarahnya koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan berorganisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di inggris sekitar abad pertengahan. Pada waktunitu misi koperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petaniyang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Srikat (AS) dan Negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi di perkenalkan pada awal abad 20 (Tulus Tambunan 2007 : 1)

            Perkembangan koperasi di indonsia saat ini merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagai besar rakyat. Posisi seperti itu menempatkan pe ran koprasi sebagai jalur utama dalam penegmbangan sistem ekonomi kerakyatan. Peranan koprasi itu perlu di pertahankan karena koprasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia. Koprasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia sebagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan. Pada pasal tersebut secara implicit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan perekonomian Indonesia, khususnya ekonomi kerakyatan.
            Ria Herdhiana (2007 : 26) menyebutkan bahwa sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koprasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi di smaping sebagai samping pembangunan. Krisi ekonomi (1997) yang melanda perekonomian nnasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengadakan perusahaan besar telah membuat rapuh basis pembahasaan ekonomi nasional. Ketika krisis monetter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengan kondisi perekonimian nasional yang lemat tersebut ternayta koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berkperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.bersama dengan usaha kecil dan menengah. Namun demikian, walaupun koprasi mempunyai daya juang yang luar biasa untuk bertahan hidup dan berkembang perlu diberikan lingkungan berusaha dan dakungan-dukungan lain untuk meningkatkan daya saing dan daya tumbuhnya. Oleh karena itu peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus ditingkatkan sehingga koprasi benar-benar mampu menjalannkan peranan dalam menggerakan ekonomi rakyat.
            Pada era reformasi pemerintah berusaha mengembangkan koperasi dan baru berasil dari segi kualitasnya. Pertumbuhan Selma 7 tahun (1997-2003) berjalan signifikan karena : (1) perubahan dari pendekatan “top down” kepada pendekatan “butom up”, dan (2) mayarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan koprasi tanpa batas wilayah kerja dan jenis maupun bentuk koprasi serta koprasi dapat melakukan aktivitas usaha yang seluas-luasnya (terjadi karena pergantian inpres Tahun 1984 dengan Inpres No.18 Tahun 1988). Tahun 1997 merupakan awal pembangunan koprasi yang beragam (Depdagri dan Lan, 2007 : 13). Dampak dari kedua aspek tersebut telah menumbuhkan jumlah koprasi yang signifikan.
Perkembangan Koprasi
            Tingkat perkembangan jumlah koprasi secara signifikan dari tahun 1997 sebanyak 52.558 unit koprasi menjadi tahun 2003 sebanyak 122.980 unit koprasi, penyerapan tenaga ketja (manajer dan karyawan) tahun 1997 sebanyak 19.701 orang manajer dan tahun 2003 sebanayk 28.818 orang manajer, tahun 1997 sebanayak 159.459 orang karyawan menjadi tahun 2003 195.923 orang karyawan, yang berarti koprasi sedikit banyak memberikan kontribusi dalam mengurangi pengagguran.
            Perkembangan jumlah koprasi (kualitas) ternyata tidak diimbangi dengan perkembangan kualitasnya. Aktivitas koprasi makin menurun dilihat dari semakin banyaknya jumlah koprasi yang tidak aktif yaitu tahun 1997.sebanyak 12.358 unit naik menjadi 2003 sebanyak 26.363 unit. Berkaitan dengan banyaknya koprasi yang tidak aktif adalah banyaknya koprasi yang tidak melaksanakan RAT meningkat dari tahun 1997 sebanyak 32.439 menjadi 45.651 pada tahun 2003. Ini menunjukan kemunduran kualitas koprasi.

            Perkembangan koprasi yang tidak terlalu signifikan. Kondisi ini karena kurangnya komitmen pemerintah dalam pembangunan koprasi dan pembangunan koprasi kurang memperhatikan kinerja dan citra koprasi yang lebih baik dari masa sebelumnya. Peran koprasi belum dapat diharapkan untuk memberikan kontribusi yang besar pada Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disebabkan karena kelemahan koprasiyang antara lain masih lemahnya menejemen koprasi sehingga koprasi belum mampu bersaing, demikian juga sekala usaha koprasi yang masih relative kecil dan sulit berkembang.
            Setelah melalui bebrbagai kebijakan pengembangan koprasi pada masa lalu yang bias pada dominasi peran pemerintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, selanjutnya bagaimana prospeknya dan bagaimana strategi pengembangan koprasi yang harus di lakukan pada masa yang akan dating?. Arah pengembangan koprasi ke depan adalah eksistensi koprasi sehingga dapat peran dan manfaat bagi masyarakat. Bayu Krisnamurti (2002:1)  menyebutkan ada tiga bentuk eksistensi koprasi bagi masyarakat yaitu :
            Pertama, koprasi di pandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut di perlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha tersebut di perlakukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha tersebut dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan tau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga uasaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koprasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksebilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa koprasi kredit dalam menyediakan dana yang relative mudah bagi anggotanya di bandingkan dengan produser yang harus di tempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada bebrapa daerah yang dimana aspek geografgisnya menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pellayanan dari lembaga selain koprasi yang berada di wilayahnya.
            Kedua, Koprasi menjadi alternantif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah memasarkan bahwa  manfaat dan peran koprasi lebih baik di banding denganlembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koprasi adalah karena pertimbangan rasional yang terlihat koprasi mampu memberikan pelayanan yang bail. Koprasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada “tingkat” yang lebih tinggi dilihat dari peranan bagi masyarakat.
            Ketiga, Koprasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi factor utama yang menyebabkan factor koprasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan menggembalikan loyalitas anggotan dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koprasi menghadapi kesulitan tersebut.
            Dari ketiga bentuk eksistensi koprasi di masyarakat pada prinsipnya adalah kepuasan yang di rasakan oleh anggota (kepuasan anggota) koprasi sebagai pelanggan. Kepuasan anggota itu akan terwujud tergantung oleh kinerja sumber daya manusia pengelola koprasi (kinerja koprasi). Wujud dari kineerja koprasi adalah kualitas pelayanan (SERVQUAL = service quality) yang terdiri dari lima dimensi yaitu reliability,responsiveness,assurance,empathy,dan tangibles.
            Subyakto (1996 : 45) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koprasi dan usaha kecil adalah masalah sumber daya manusia. Posisi dan peran sumber daya manusia pada koprasi sangat penting, karena (1) koprasi adalah organisasi ekonomi yang secara normative memposisikan manusia sebagai factor penting di banding factor-faktor lainnhya. Undang-undang tahun1992 tentang Perkoprasian pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa, koprasi adalah badan uasaha yang beranggotakan orang-seseorang (penulis; sumber daya manusia) atau badan hokum koprasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakanekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan; (2) fakta bahwa akibat koprasi dihadapkan pada masalah rendahnya mutu menejemen sebagai akibat dari rendahnya mutu sumber daya manusia. Pengurus kan karyawan baik secara bersama-sama ataupun saling menggatikan menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan karyawan menjadi fron line staff dalam melayani anggota koprasi. Kinerja karyawan (fron line staff) memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koprasi, seperti anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebgai Pembina, seperti anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebgai Pembina serta mitra bisnis yang perperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan sebagainya. Dengan demikian perlu ada perubahan paradigm baru dalam usaha yaitu mengutamakan terhadap kepuasan anggota sebagai pelanggal melalui strategi pelibatan dan pemberdayaan anggota, pengurus dan karyawan (staff line staff). Secara umum factor-faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan meliputi motivasi, kemampuan, dan linhgkungan kinerja karyawan. Selain factor-faktor umum tersebut kinerja koprasi dipengaruhi juga oleh factor-faktor kepuasan kerja.
            Pengembangan koprasi selanjutnya, agar mampu menghadapi persaingan pasar gelobal dan memiliki daya saing yang tinggi, pengembangan koprasi di arahkan pada usaha untuk mengembangkan dirinya, tidak lagi hanya berdasarkan bantuan semata dari pemerintah. Koprasi tidak perlu dimanjakan, dan dibiarkan tumbuh dan berkembang secara mandiri. Perkembangan koprasi di mulai  dengan penguatan jaringan koprasi, meningkatkan sumber daya manusia, mendorong sikap kewiraswastaan, serta mengerbangkan kwalitas kelembagaan. Peningkatan kwalitas sumber daya manusia pada dasarnya semua pengurus, menejer, karyawan, dan anggota harus focus pada kinerja koprasi yang akan dicapai, dan beradaptasi dengan perubahan linghkungan organisasi.
            Meningkatkan kinerja koprasi agar dapat memberikan kwalitas layanan yang bail dan memberikan kepuasan kepada anggota bukanlah hal yang mudah. Faktor-faktor kepuasan kerja dapat mempengaruhi kinerja koprasi.


Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012

RIVIEW II : PROFIL KOPERASI WANITA SETIA BHAKTI WANITA SURABAYA JAWA TIMUR


RIVIEW II :
PROFIL KOPERASI WANITA SETIA BHAKTI WANITA
SURABAYA JAWA TIMUR

Oleh :
Riana Panggabean*

Berisi :
Permodalan

Permodalan
            Permodalan koprasi ini bersal dari modal sendiri yaitu simpanan anggota dan modal luar. Modal laur bersumber dari Bank, sampai saat penelitian mitra bank koprasi ini terdiri dari Bank : Mandiri, Bukopin, Bank Putra dan Bnak Muamalat Indonesia. Komposisi permodalan sampai tahun 2002 adalah 45 persen modal sendiri dan 55 persen modal luar. Simpanan dari bank di peroleh dengan menggunakan kantor sebagai jaminan. Bahwa struktur permodalan Koprasi ini dari tahun 1999 sampai tahun 2001 cukup baik karena modal sendiri sellau lebih besar dari modal luar. Kemudian tahun 2002 struktur modal berubah modal luar lebih besar dari modal sendiri. Struktur modal ini perlu di cermati untuk pengembangan usaha koprasi lebih lanjut. Di lihat dari pertumbuhan modal sendiri selama 10 tahun berjalan cukup nyata yaitu dari Rp.2.761.724.000,- menjadi Rp.20.186.078.000 atau meningkat menjadi Rp.17.424.354.000,- atau 6,3 kali. Demikian juga modal luar meningkat 21 kali lipat dar Rp.1.145.523.000,- menjadi Rp.24.026.494.000,- (200,1%).

Pengelola Usaha
            Usaha kopwan ini cukup spesifik yang di kenal dengan usaha simpan pinjam system tanggung renteng. Perkembangan usaha ini mendorong timbulnya unit usaha baru seperti uasaha unit swalayan dan unit usaha untuk  Usaha Kecil Menengah.
1.      Sistem Tanggung Renteng
System tanggung renteng yang di kembangkan pda koprasi ini di laksanakn sebagai berikut: (1) anggota di kelompokan sesuai dengan jenis usaha meliputi kelompok bakul jamu, prancangan hingga intektual. (2) syarat penunjang pinjaman dari kelompok (anggota kelompok) ini merupakan syarat boleh tidaknya seseorang meminjam, (3) jumlah kelompok minimal 15orang dan maksimal 30 orang, (4) setiap kelompok wajib mengadakan pertemuan setiap bulan. Di dalam pertemuan inilah anggota membahas semua kebutuhan dan memecahkan masalah dan pada saat ini terjadi transaksi pinjaman dan pembayaran di lakukan. Melalui  kelompok ini terjadi transaksi pinjaman dan pembayaran kewajiban kemudian kelompok menyetor ke koprasi (5) semua kesepakatan dalam kelompok diputuskan melalui musyawarah, hasil musyawarah inilah adalah kesepakatan bersama yang menjadi rambu-rambu aturan yang di berlakukan, sehingga antar kelompok harus saling mengenal kalu tidak si peminjam tidak akan mendapat pinjaman. Dengan demikian kedekatan dan saling mengenal serta saling mempertahankan terjadi di dalam kelompok. Musyawarah dalam kelompok di lakukan untuk menentukan pinjaman. Jadi ketika anggota meminjam anggota lain mengetahui dan jika semua setuju semua anggota kelompok harus menandatangani surat pengajuan pinjaman (SSP). Tandatangan itu sebagai bukti setuju. Bagaimana jika ada anggota yang lalai terhadap kewajiban, permasalahn di tunjukan pada waktu pertemuan kelompok di sana dia menjelaskan masalah. Setelah di ketahui semua anggota kelompok sepakat untuk menalangi utang tersebut dari uang kas kelompok dan yang bersangkutan di minta mencicil berapa bulan. Dengan demikian beban dan tanggung jawab terjadi, sehingga tunggakan dalam kelompok rata-rata nihil. Inilah hakekat system tanggung renteng. Intinya adalah kebersamaan, kesepakatan, slaing percaya dan saling mengenal anggota dalam kelompok. Jadi dalam Kopwan yang menjadi focus pembinaan adalah kedisiplinan, saling percaya, musyawarah dan kebersamaan. Inilah kunci-kunci dasar dari organisasi ini.

2.      Unit Swalayan
Setelah 5 tahun Kopwan berjalan telah berhasil mendirikan unit Swalayan untuk melayani anggota maupun masyarakat sektarnya. Omzet swalayan ini rata-rata Rp.588 juta per bulan. Anggota bebas berbelanja secara tunai maupun kredit sebagai mana di swalayan lainnya. Untuk anggota yang menggunakan kredit di beri plafon Rp.300.000 per bulan dan bagi anggota yang memiliki took atau perancangan juga di beri pinjaman sebesar Rp.1.000.000 sampai Rp.2.500.000.
3.      Unit Peminjaman Untuk Usaha Kecil dan Menengah
Selain usaha simpan pinjamdan swalayan kopwan juga mengembangkan usaha pinjaman bagi anggota yang mau dan berusaha. Pemberian pinjaman di prioritaskan kepada anggota yang memiliki usaha yang berjalan. Karena untuk usaha pinjaman di beri persyaratan memberikan jaminan atau agunan. Tingkat bunga sebesar 2% flat per bulan, pinjaman seperti ini di berikan kepada individu. Sampai bulan desember 2006 telah di kucurkan kredit sebesar Rp.1,6 milyar untuk 338 UKM.
4.      Sasaran dan Prasarana
Sebelum mempunyai gedung sendiri Koprasi menyewa kantor milik Puskowanjati  di jalam Panglima Sudirman. Sesuai dengan perkembangannya pada tahun 1996, Koprasi ini memliki gedung berlantai dua di atas tanah seluas 1.400 meter. Sember dana untuk pembangunan ini berasal dari 6.000 anggota masing Rp.16.000 per-orang di angsur selama 5 bulan. Kemudian tahun 2003 Koprasi memperluas gedung dengan membeli sebidang tanah di wilayah yang sama. Sumber dana kembali berasal dari anggota. Dengan bertambahnya luas tanah tersebut Koprasi merenivasi unit took menjadi swalayan. Keputusan untuk membangun gedung gedung tetap meminta persetujuan para anggotanya. Sampai tahun 2006 jumlah anggtanya mencapai 10.000 lebih dengan total assets Rp.81,2 milyar, volume usaha Rp.101 milyar artinya omset masing-masing anggota rata-rata Rp.8,4 mulyar. Jika di bandingkan dengan total modal pada tahun 2002 sebesar Rp.45.358.095.000 maka perpuran modal akhir bulan 2006 hampir 2 kali lipat.
5.      Dampak Koprasi Terhadap Lingkungan
Dampak kopwan terhadap lingkungan antara lain (1) Kopwan telah berhasil memenuhi kebutuhan social anggotanya untuk sumbangan temporer sebagai bentuk kepedulian bagi sesama. Untuk ini di lakukan melalui penyisihan 3% daru SHU sedangkan (2) Kepedulian social terhadap masyarakat miskin, pendidikan anak-anak anggota diupayakan melalui beasiswa di tingkat SD hingga SMU, disisihkan melalui SHU sebesar 2,5%, (3) Dampak Kopwan secara eksternal sudah sangat meluas yaitu kopwan telah berhasil emnjadi wadah belajar bagi koprasi lainnya yang berusaha dalam usaha simpan pinjam, menunjukan koprasi lain dan pengusaha baru,sebanyak 338 unit. Untuk mrenumbuhkan koprasi Contoh timbulnya koprasi wnaita Panggayo Maji di Ambon.


Penutup
            Koprasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur telah berhasil emngangkat jadi diri koprasi wanita dan koprasi pada umumnya. Keberhasilan koprasi ini di topang oleh kebesaran, keuletan, kerjasama untuk saling membantu antara pengurus dan anggota.
            Para pengurus menjabarkan visi dan misinya pada implementasi oprasional pelayanan koprasi di dikung oleh kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan kehidupan yang lebih bertanggung jawab (mandiri) dan berkesinambungan. Koprasi telah berdampak positif terhadap anggota maupun masyarakat disekitarnya serta menjadi wadah pendidikan bagi koprasi lain.

Daftar Pustaka
Alvin A, Goldberg Carli. E Larson, (1985). Kelompok Proses-Proses Diskusi dan Penerapan. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press) Jakarta.
Hanel Alfred, (2005). Organisasi Koprasi. Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Organisasi Koprasi dan Kebijakan Pengembangan di Negara-Negara Berkembang. Graha Ilmu Yogyakarta.
Koprasi Wanita Setia Bhakti, (2006). Rapat Anggota Tahunan. Surabaya .
Mentru Negara koprasi dan UKM RI. Kumpulan Kebijakan Bantuan Perkuatan dan Petunjuk Teknis Program Pembiayayaan Produktif Koprasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Konvensional.
Lawang Robert M.Z., (1985), Buku Materi Ppengantar Sosiologi. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Unuversitas Terbuka.
Lexy. J Moleong, (1983), Metode Penelitian Kuantitatif. Penerbit PT.Remaja Rosdakarya” Bandung.
Roy, Ewel, Paul, (1989), Cooperatives Today And Tomorrow. The Interstate Printers & Publishers. Inc Dovelle Illionis.
Robert J Kilber W Waston, Katty J Whalers Larry, L Barker, (1993), Groups In Process An Introduction to Small Group Comunication. Prentice Hall, Inc. Engowood Clitfs. New. Jersev.
Syahriman Syamsu, M.Yusril, FX Suwarto, (1990), Dinamika Kelompok dan kepemimpinan. Universitas Atmajaya Ypgyakarta.
Singarimbun, Masri dan Efendi Sofyan, (1998). Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Toha Miftah, (1989), Pembinaan Organisasi Proses Diagnosa dan Intervensi, rajawali Pers Jakarta.
Winardi J.. (2003), Teori Organisasi dan Pengorganisasian, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012