RIVIEW III:
KOPRASI
UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN
DAN KESEJAHTERAAN*
Oleh :
Noer
Soetisno
Berisi :
Kembali Ke Prinsip Koprasi
Kembali Ke Prinsip Koprasi
Koprasi dari sejak kelahirannya
didasari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama.
Olehkarena itu antara selfhelp-cooperation
atau individualitet-solidaritet (Moh Hatta) selalu di sebut bersama untuk
menggambarkan dasar pendirian koprasi. Dengan cara pandang ini koprasi dilihat
sebagai kerjasama pasar dari sebagaian pelaku ekonomi dalam melewatkan
ketidakadilan pasar yang terjadi. Sementara kerjasama yang melibatkan lebih
dari satu orang yang menempatkan
kebersamaan sebagai dasarnya maka tidak dapat terlepas dari dimensi
social. Oleh karena itu koprasi juga ditetapkan sebagai bentuk member base economic organization fiz
capital base economic organization. Gambaran inilah yang menjadikan koprasi
selalu menjadi pilihan untuk mengatur ekonomi orang banyak yang lemah dalam
menghadapi persaingan pasar. Namun karena sejarah pengenalan koprasi yang
berada maka pemikiran koprasipun juga berkembang dengan madzab yang
berbeda-beda, bahkan kaitan antara dimensi ekonomi murni dengan masalah politik
dan social banyak campur aduk, terutama di
Negara sedang berkembang.
Hingga tahun 1961 praktis kita
belum pernah menemukan definisi koprasi yang didokumentasikan secara formal dan
diakui oleh dunia internasional, meskipun koprasi telah hadir sejak abad 18.
Koprasi diberikan pengertian yang diterima internasional pada awalnya oleh
organisasi bukan milik gerakan koprasi, tetapi justru oleh lembaga
internasional yang menangani masalah perubahan yakni ILO, ILO lebih menekankan
pada peran koprasi sebagai instrument untuk memperbaiki kesejahteraan para
pekerja, oleh karena itu yang menonjol adalah persyaratan seseorang untuk
menjadi anggota koprasi. Pada tahun 1990an ditengah arus globalisasi dan
liberalisasi perdagangan, koprasi dunia juga mempertanyakan kelangsungannya di
tengah arus swastanisasi dan persaingan yang semakn tajam sebagaimana terlihat
dalam kongres Tokyo 1992 (Svend Akheberg, 1992)3. Namun pada tahun
1995 gerakan koprasi dunia melalui kongresnya di Menchester Inggris menjawab
dengan dua tema pokok kembali kepada nilai jatidiri koprasidan menempatkan
koprasi sebagai badan usaha atau perusahaan (enterprise)
dengan pengelolaan demokratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang
terbuka dan sukarela. Gerakan koprasi kembali menyatakan keharusan bagi koprasi
untuk menjungjung tinggi nilai etika (ethical
values) yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social dan kepedulian
kepada pihak lain (honesty, oppenes, social responsibility and caring for
others) (ICA, 1995)4. Sejak itu gerakan koprasi dunia memiliki
devinisi secara formal dan tertulis untuk menjadi kesempatan gerakan koprasi
dunia.
Ketiga,Dikawasan
Asia Pasific sejak tahun 1990 telah terjadi interaksi yang baik antara gerakan
koprasi dan pemerintah melalui pertemuan dua tahunan. Dalam menanggapi dinamika
kawasan yang sedang terjadi telah menetapkan beberapa prinsip sebagai dasar
untuk membangun tindakan bersama yaitu:
Pertama, Koprasi akan mampu berperan
secara baik kepada masyarakat ketika koprasi secara benar berjalan sesuai
jatidirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya,
dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koprasi (otonom dan
independen).
Kedua, Potensi koprasi dapat
diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila khususan koprasi dihormati dalam
peraturan perundanga.
Ketiga, koprasi dapat mencapai
tujuannya bila mereka diakui keberadaan mereka dan apa yang dapat mereka
perbuat.
Keempat, Koprasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lain bila
terjadi lapangan permainan yang sama (fair
playing field).
Kelima, Pemerintah harus
memberikan aturan main yang jelas, tetapi koprasi dapat dan harus mengatur
dirinya sendiri didalam lingkungan mereka (self-regulation)
Keenam, Koprasi adalah milik
anggota di mana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan
sumber daya dengan tidak mengancam identitas jatidirinya.
Ketujuh, Bantuan pengembangan
dapat berarti penting bagi pertumbuhan koprasi, namun akan lebih efektif bila
kemitraan ini menjungjung tinggi hakekat koprasi dan diselenggarakan dalam
rangka jaringan.
Ketujuh, sikap ini akan mendasari
desakan gerakan koprasi terhadap anggotanya dan pemerintah di Negara masing-masing,
sehingga dapat kita pandang sebagai gerakan bola salju yang akan dilakukan oleh
masyarakat.
Potret Koprasi Indonesia
Koprasi Indonesia setelah lima
puluh lima tahun berkembang dalam suasana demokrasi terpimpin dan sentralisasi
kekuasaan serta politik masa mengambang ternyata tetap hadir didam perekonomian
kita. Potret koprasi program meskipun mencatat keberhasilan bagi pelaksanaan
program pemerintah (swasembada beras maupun pembangunan pertannian dalam arti
luas dan pemeliharaan stabilitas ekonomi), namun menumbulkan beban social bagi
koprasi yang bersangkutan serta menimbulkan antipasti masyarakat. Namun gambaran
tersebut ternyata hanya menyentuh sekitar 20 persen dari jumlah koprasi yang
ada (12.000 koprasi/ KUD dari 52.000 koprasi keseluruhan) dan hanya menimbulkan
pengaruh pada kurang dari 45 persen pembentukan asset kkoprasi. Sehingga apabila
kita jujur masih terlau besar kenyataannya swadaya koprasi dan manfaatnya bagi
mendorong roda perekonomian. Koprasi kredit (kredit, simpan pinjam dan kegiatan
pembiayaan oleh koprasi) menguasi 55 persen dari asset koprasi, melayani hampir
11 juta nasabah menempati tempat kedua dalam pasar kredit mikro setelah BRI
Unit Desa. Sehingga koprasi kredit telah menjadi jaringan terluas dan paling
dekat dengan kegiatan ekonomi lapis bawah yang menjadi tulang punggunh kegiatan
ekonomi rakyat. Sektor kegiatan ini praktis tidak menjadi perhatian pemerintah,
meskipun berbagai upaya telah dirintis oleh program Negara donor.
Dengan melihat pengalaman dari
berbagai Negara dan refleksi pengelaman Indonesia yang sarat dengan Investasi
selama lima puluh tahun dan represi sedemikian lama masih menyisakan karakter
kemandirian pada sebagian besar masyarakat koprasi, maka koprasi tetap dapat
menjadi intrumen bagi masyarakat untuk bersama-sama menghadapi ketidakadilan
pasar sepanjang orang diluar koprasi tidak mendapatkan persyaratan koprasi dan
mencampuri mekanisme koprasi. Adalah tidak adil jika kita mengadili koprasi
Indonesia dengan ejekan, padahal kebiasaan yang dikonotasikan tidak baik itu
hanya melanda sebagian kecil koprasi yang terkait dengan program luar koprasi
dan koprasi tidak berdaya menolaknya. Gugatan ketidakadilan ini sebaiknya
dialamatkan kepada semua pihak selain pemerintah, para ilmuan, kaum politisi
dan media serta gerakan koprasi sendiri yang perhatiannya bias kepada koprasi
sendiri yang seimbang terhadap gerakan koprasi tidak mendapat tempat dan citra
koprasi menjadi terpinggirkan. Utnuk dampak tersebut kta patut angkat jempol,
bahwa dari hari kehari masih semakin banyak orang yang ingin membangun koprasi
secara benar dan menjadi baik, inilah slahsatu kekuatan koprasi sebagai
perusahaan yang didirikan oleh one for
last (Barberini, 2002)5.
Negara mengatur dalam rangka
menjaga aturan main yang jelas dan memberikan perlindungan public terhadap
masyarakat baik yang berkoperasi mauoun yang berada di luar koperasi. Dengan demikian
beban pengaturan dijaga tidak menjadi investasi yang menimbulkan
ketergantungan. Dibanayak Negara para
pendukung gerakan koprasi selalu mendapatkan prinsip: kerjakeras dan
berusaha dengan keras, jika gagal dating kepemerintah, jika pememmrintah tidak
mampu bekerjalsamalah dalam koprasi dan bersama koprasi lain (CCA). Semangat ini
masih mungkin ditanamkan kembali dan ketergantungan dapat dihindari apabila ada “institusi perantara”
yang merupakan representasi kepentingan koprasi dan pemerintah serta
stakeholder lainnya. Pendekatan penguatan harus lugas pada pendekatan bisnis
untuk membantu bisnis koprasi berkembang. Dari segi pendekatan hal ini berarti
memadukan antara pendekatan supply driven
dengan demand driven dalam
pemberian dukungan perkuatan kepada koprasi.
Penutup
Dengan dijalankan koprasi sesuai
dengan prinsip, nilai dan identitas kkoprasi di ats diharapkan koprasi dapat
berkembang secara wajar. Berbagai langkah kedepan memang aga berat, misalnya
dalam pengembangan koprasi yang otonom dan mandiri diperlukan kesiapan untuk
berprotensi dengan pelaku ekonomi yang lain. Dalam hal ini, pengembangan usaha
koprasi perlu didudukan secara realistis, agar aplikasi pengembangan dan
pembinaan koprasi berjalan dengan baik. Dengan demikian koprasi berjalan untuk
kepentingan dan kesejahteraan anggota, yang dalam jangka panjang sebagai
jawaban dan kesejahteraan bersama. Kerangka berfikir ini seklaigus
menghilangkan keraguan terhadap perah koprasi sebgai wujud pelaksanaan
demiksari ekonomi, yang menjamin terwujudnya kesejahteraan. Semoga.
Nama/NPM : Karlina Indah
Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012