Rabu, 26 Desember 2012

Riview I : KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*


Riview I : 
KOPRASI UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN*

Oleh :

Noer Soetisno

Berisi :

Abstrak dan Pendahuluan

Abstarak
      Secara filosofi kita memiliki dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berkeadilan social, yaitu pasal 33 UUD 1945 dan perubahannya. Adapun badan usaha yang sesuai, menurut  Bung Hatta sebagai perumus pasal ekonomi ini, adalah koprasi. Tema dalam kesempatan ini sangat menarik karena mengajak kita untuk berfikir ulang, apakah benar bahwa koprasi dapat menjamin terwujudnya kebesaran dan kesejahteraan. Tema yang bernada “mengugat” ini dapat di pahami, karena praktek koprasi di Indonesia masih di ragukan keberhasilannya, terlebih lagi, upaya untuk menjalankan pembangunan yang berkeadilan masih jauh harapan.
    Untuk itu, masalh pertama yang perlu di bahas dalam kesempatan yang baik ini adalah pemahaman tentang koprasi sebagai badan usaha. Hal ini untuk menghindari kesimpangsiuran pengertian yang timbul akibat perbedaan-perbedaan dasar dalam konsepsi teoritis koprasi sebagai badan usaha. Misalnya, koprasi sering disejahterakan dengan suatu usaha yang tidak efisien. Namun di lain pihak kkoprasi di tempatkan sebagai sebuah usaha yang efisien dan sejajar dengan badan-badan usaha non koprasi.

Pendahuluan
      Salah tafsir terhadap pengertian tentang koprasi itu, dalam perkembangannya telah berdampak buruk bagi perkembangan koprasi. Bahkan kesalahan tafsir itu telah merasuk pada praktek-praktek berkoprasi yang tidak sehat, dalam bentuk-bentuk intervensi dari luar koprasi, termasuk campur tangan pemerintah yang dapat mengakibatkan ketidakmandirian.

Pengertian Koprasi
Pengertian Koprasi dapat di dekati melalui tiga aspek. Pertama, pengertian koprasi dari sudut normative. Tafsir koprasi secara normative berkembang berkaitan dengan interpretasi dalam menafsirkan bangun usaha koprasi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, yang selama ini menjadi jiwa usaha badan usaha seperti koprasi dan usaha kecil lainnya. Perbedaan penafsiran ini telah sejak lama terjadi. Bahkan beberapa kali telah terjadi perdebatan yang   diametral terdapat penafsiran asas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945, kususnya yang menyangkut sistem ekonomi nasional. Menurut hemat penulis pendekatan normative apa saja haruslah memberikan peluang yang sama dan setara bagi badan usaha apapun. Dengan demikian pendekatan normative, otomatis tidak bertentangan dengan keberadaan koprasi.
Kedua, dari sudut legalitas, koprasi merupakan satu badan usaha yang memiliki status badan hukum, sesuai dengan yang di atur oleh UU No.12 Tahun 1967 dan di ubah dalam UU No.25/1992 tentang perkoprasian. Dengan demikian apabila persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam perundang-undangan itu di penuhi, maka koprasi dapat disebut sebagai badan usaha. Perkembangan yang menarik terlihat dalam UU No. 25/1992, yang secara eksplisit memungkinkan koprasi menjankan usaha seperti badan uasaha komersial.
Ketiga, dari sudut positifis (dengan lebih mengedeoankan peluang yang ada) pengertian koprasi adalah sebgai interprestasi dari pemikiran normative ke dalam suatu kriteria-kriteria positifis. Dalam hal ini mungkin dapat di uji secara empiric dan lebih mendalam tanpa memandang badan hukumnya terlebih dahulu. Karena sifatnya yang kebih positif maka wajar saja jika titik beratnya pada pengembangan koprasi yang secara normative berlaku universal. Secara positifis, yaitu memanfaatkan dasar-dasar konsepsi teori ekonomi mikro. Artinya, koprasi sebagai suatu badan usaha dapat menganut kaidah-kaidah ekonomi perusahaan komersial dan prinsip-prinsip eknomi.
Dengan pemahaman ini diharapkan kita tidak terjebak pada pengertian koprasi dalam bahasan yang sempit. Permasalahannya, bagaimana perkembangan praktek kkoprasi dapat menjalankan prinsip kesejahteraan secara bersama.

Kelahiran Koprasi Di Indonesia
Keberadaan dan perkembangan koprasi tidak dapat dilepaskan dengan sejarah kelahirannya. Dibarat koprsi lahir sebagi gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumnuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatan itu kkoprasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koprasi tumbuh sebgai tuntunan koprasi masyarakat koprasi dalam rangka melimmdumgi dirinya.
Di Negara berkembang koprasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan Negara dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koprasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tonjolkan di Negara berkembang, baik oleh pemerintah colonial maupun pemerintah bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan  perundangan yang mengatur koprasi di lahrikan dengan maksud mempercepat pengenalan koprasi dan memberikan arah bagi pengembangan koprasi serta dukungan/perlindungan yang di perlukan.
Di Indonesia perkembangan koprasi memang di lakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda  telah mulai di perkenalkan. Garakan koprasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah mulai pada tanggal 12 juli 1947 melalui Kongres Koprasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih untuk karena koprasi yang oernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan di perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koprasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koprasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembagan koprasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “development” secara sekaligus (Shakar 2002).1 ciri utama perkembangan koprasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) Program pembangunan secara sektorial seperti koprasi pertanian, koprasi desa; (ii) Lembaga-lembaga dalam koprasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik Negara maupun swasta dalam koprasi karyawan. Sebagai akibatnya perkasa masyarakat lus kurang berkembang dan kalu ada tidak di berikan di tempat semstinya.
Selama ini “koprasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagai besar KUD sebagai koprasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk menndukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi cirri yang menonjol dalam politik pembangunan koprasi. Bahkan koprasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil diganti langsung oleh pemerinah bahkan bank pemerintah, seperti pemyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cenegkeh). Sehingga nasib koprasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koprasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termamsuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di asia yang melibatkan koprasi secara terbatas, seperti di sektor pertanian (Sharma 1992)

Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar