Riview
I :
KOPRASI
UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN
DAN KESEJAHTERAAN*
KOPRASI
UNTUK MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN
DAN KESEJAHTERAAN*
Oleh :
Noer Soetisno
Berisi :
Abstrak dan Pendahuluan
Abstarak
Secara
filosofi kita memiliki dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berkeadilan
social, yaitu pasal 33 UUD 1945 dan perubahannya. Adapun badan usaha yang
sesuai, menurut Bung Hatta sebagai
perumus pasal ekonomi ini, adalah koprasi. Tema dalam kesempatan ini sangat
menarik karena mengajak kita untuk berfikir ulang, apakah benar bahwa koprasi
dapat menjamin terwujudnya kebesaran dan kesejahteraan. Tema yang bernada
“mengugat” ini dapat di pahami, karena praktek koprasi di Indonesia masih di
ragukan keberhasilannya, terlebih lagi, upaya untuk menjalankan pembangunan
yang berkeadilan masih jauh harapan.
Untuk
itu, masalh pertama yang perlu di bahas dalam kesempatan yang baik ini adalah
pemahaman tentang koprasi sebagai badan usaha. Hal ini untuk menghindari
kesimpangsiuran pengertian yang timbul akibat perbedaan-perbedaan dasar dalam
konsepsi teoritis koprasi sebagai badan usaha. Misalnya, koprasi sering
disejahterakan dengan suatu usaha yang tidak efisien. Namun di lain pihak
kkoprasi di tempatkan sebagai sebuah usaha yang efisien dan sejajar dengan
badan-badan usaha non koprasi.
Pendahuluan
Salah
tafsir terhadap pengertian tentang koprasi itu, dalam perkembangannya telah
berdampak buruk bagi perkembangan koprasi. Bahkan kesalahan tafsir itu telah
merasuk pada praktek-praktek berkoprasi yang tidak sehat, dalam bentuk-bentuk
intervensi dari luar koprasi, termasuk campur tangan pemerintah yang dapat
mengakibatkan ketidakmandirian.
Pengertian
Koprasi
Pengertian
Koprasi dapat di dekati melalui tiga aspek. Pertama,
pengertian koprasi dari sudut normative. Tafsir koprasi secara normative
berkembang berkaitan dengan interpretasi dalam menafsirkan bangun usaha koprasi
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, yang selama ini menjadi
jiwa usaha badan usaha seperti koprasi dan usaha kecil lainnya. Perbedaan
penafsiran ini telah sejak lama terjadi. Bahkan beberapa kali telah terjadi
perdebatan yang diametral terdapat
penafsiran asas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945, kususnya yang menyangkut
sistem ekonomi nasional. Menurut hemat penulis pendekatan normative apa saja
haruslah memberikan peluang yang sama dan setara bagi badan usaha apapun.
Dengan demikian pendekatan normative, otomatis tidak bertentangan dengan
keberadaan koprasi.
Kedua, dari sudut legalitas, koprasi
merupakan satu badan usaha yang memiliki status badan hukum, sesuai dengan yang
di atur oleh UU No.12 Tahun 1967 dan di ubah dalam UU No.25/1992 tentang
perkoprasian. Dengan demikian apabila persyaratan-persyaratan yang tertuang
dalam perundang-undangan itu di penuhi, maka koprasi dapat disebut sebagai
badan usaha. Perkembangan yang menarik terlihat dalam UU No. 25/1992, yang
secara eksplisit memungkinkan koprasi menjankan usaha seperti badan uasaha
komersial.
Ketiga, dari sudut positifis (dengan
lebih mengedeoankan peluang yang ada) pengertian koprasi adalah sebgai
interprestasi dari pemikiran normative ke dalam suatu kriteria-kriteria
positifis. Dalam hal ini mungkin dapat di uji secara empiric dan lebih mendalam
tanpa memandang badan hukumnya terlebih dahulu. Karena sifatnya yang kebih
positif maka wajar saja jika titik beratnya pada pengembangan koprasi yang
secara normative berlaku universal. Secara positifis, yaitu memanfaatkan
dasar-dasar konsepsi teori ekonomi mikro. Artinya, koprasi sebagai suatu badan
usaha dapat menganut kaidah-kaidah ekonomi perusahaan komersial dan
prinsip-prinsip eknomi.
Dengan
pemahaman ini diharapkan kita tidak terjebak pada pengertian koprasi dalam
bahasan yang sempit. Permasalahannya, bagaimana perkembangan praktek kkoprasi
dapat menjalankan prinsip kesejahteraan secara bersama.
Kelahiran
Koprasi Di Indonesia
Keberadaan
dan perkembangan koprasi tidak dapat dilepaskan dengan sejarah kelahirannya.
Dibarat koprsi lahir sebagi gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumnuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatan itu kkoprasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koprasi tumbuh sebgai tuntunan koprasi
masyarakat koprasi dalam rangka melimmdumgi dirinya.
Di
Negara berkembang koprasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan Negara dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koprasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tonjolkan di
Negara berkembang, baik oleh pemerintah colonial maupun pemerintah bangsa
sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koprasi di lahrikan dengan maksud mempercepat
pengenalan koprasi dan memberikan arah bagi pengembangan koprasi serta dukungan/perlindungan
yang di perlukan.
Di Indonesia perkembangan koprasi
memang di lakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai di
perkenalkan. Garakan koprasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah mulai pada tanggal 12 juli 1947 melalui Kongres Koprasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih untuk karena koprasi yang oernah lahir dan
telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan di
perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koprasi. Paling tidak dengan dasar
yang kuat tersebut sejarah perkembangan koprasi di Indonesia telah mencatat
tiga pola pengembagan koprasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “development” secara sekaligus (Shakar
2002).1 ciri utama perkembangan koprasi di Indonesia adalah dengan
pola penitipan kepada program yaitu: (i) Program pembangunan secara sektorial
seperti koprasi pertanian, koprasi desa; (ii) Lembaga-lembaga dalam koprasi
fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik Negara maupun swasta dalam
koprasi karyawan. Sebagai akibatnya perkasa masyarakat lus kurang berkembang
dan kalu ada tidak di berikan di tempat semstinya.
Selama ini “koprasi” dikembangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi
yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh
sebagai besar KUD sebagai koprasi program di sektor pertanian didukung dengan
program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan
KUD untuk menndukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras
seperti yang selama PJP I, menjadi cirri yang menonjol dalam politik
pembangunan koprasi. Bahkan koprasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan
program yang kurang berhasil diganti langsung oleh pemerinah bahkan bank pemerintah,
seperti pemyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah,
TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cenegkeh). Sehingga
nasib koprasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koprasi yang
berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termamsuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia
mengikuti lazimnya pemerintah di asia yang melibatkan koprasi secara terbatas,
seperti di sektor pertanian (Sharma 1992)
Nama/NPM : Karlina Indah
Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Pengertian
Koprasi
Pengertian
Koprasi dapat di dekati melalui tiga aspek. Pertama,
pengertian koprasi dari sudut normative. Tafsir koprasi secara normative
berkembang berkaitan dengan interpretasi dalam menafsirkan bangun usaha koprasi
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, yang selama ini menjadi
jiwa usaha badan usaha seperti koprasi dan usaha kecil lainnya. Perbedaan
penafsiran ini telah sejak lama terjadi. Bahkan beberapa kali telah terjadi
perdebatan yang diametral terdapat
penafsiran asas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945, kususnya yang menyangkut
sistem ekonomi nasional. Menurut hemat penulis pendekatan normative apa saja
haruslah memberikan peluang yang sama dan setara bagi badan usaha apapun.
Dengan demikian pendekatan normative, otomatis tidak bertentangan dengan
keberadaan koprasi.
Kedua, dari sudut legalitas, koprasi
merupakan satu badan usaha yang memiliki status badan hukum, sesuai dengan yang
di atur oleh UU No.12 Tahun 1967 dan di ubah dalam UU No.25/1992 tentang
perkoprasian. Dengan demikian apabila persyaratan-persyaratan yang tertuang
dalam perundang-undangan itu di penuhi, maka koprasi dapat disebut sebagai
badan usaha. Perkembangan yang menarik terlihat dalam UU No. 25/1992, yang
secara eksplisit memungkinkan koprasi menjankan usaha seperti badan uasaha
komersial.
Ketiga, dari sudut positifis (dengan
lebih mengedeoankan peluang yang ada) pengertian koprasi adalah sebgai
interprestasi dari pemikiran normative ke dalam suatu kriteria-kriteria
positifis. Dalam hal ini mungkin dapat di uji secara empiric dan lebih mendalam
tanpa memandang badan hukumnya terlebih dahulu. Karena sifatnya yang kebih
positif maka wajar saja jika titik beratnya pada pengembangan koprasi yang
secara normative berlaku universal. Secara positifis, yaitu memanfaatkan
dasar-dasar konsepsi teori ekonomi mikro. Artinya, koprasi sebagai suatu badan
usaha dapat menganut kaidah-kaidah ekonomi perusahaan komersial dan
prinsip-prinsip eknomi.
Dengan
pemahaman ini diharapkan kita tidak terjebak pada pengertian koprasi dalam
bahasan yang sempit. Permasalahannya, bagaimana perkembangan praktek kkoprasi
dapat menjalankan prinsip kesejahteraan secara bersama.
Kelahiran
Koprasi Di Indonesia
Keberadaan
dan perkembangan koprasi tidak dapat dilepaskan dengan sejarah kelahirannya.
Dibarat koprsi lahir sebagi gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumnuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatan itu kkoprasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koprasi tumbuh sebgai tuntunan koprasi
masyarakat koprasi dalam rangka melimmdumgi dirinya.
Di
Negara berkembang koprasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan Negara dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koprasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tonjolkan di
Negara berkembang, baik oleh pemerintah colonial maupun pemerintah bangsa
sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koprasi di lahrikan dengan maksud mempercepat
pengenalan koprasi dan memberikan arah bagi pengembangan koprasi serta dukungan/perlindungan
yang di perlukan.
Di Indonesia perkembangan koprasi
memang di lakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai di
perkenalkan. Garakan koprasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah mulai pada tanggal 12 juli 1947 melalui Kongres Koprasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih untuk karena koprasi yang oernah lahir dan
telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan di
perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koprasi. Paling tidak dengan dasar
yang kuat tersebut sejarah perkembangan koprasi di Indonesia telah mencatat
tiga pola pengembagan koprasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “development” secara sekaligus (Shakar
2002).1 ciri utama perkembangan koprasi di Indonesia adalah dengan
pola penitipan kepada program yaitu: (i) Program pembangunan secara sektorial
seperti koprasi pertanian, koprasi desa; (ii) Lembaga-lembaga dalam koprasi
fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik Negara maupun swasta dalam
koprasi karyawan. Sebagai akibatnya perkasa masyarakat lus kurang berkembang
dan kalu ada tidak di berikan di tempat semstinya.
Selama ini “koprasi” dikembangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi
yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh
sebagai besar KUD sebagai koprasi program di sektor pertanian didukung dengan
program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan
KUD untuk menndukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras
seperti yang selama PJP I, menjadi cirri yang menonjol dalam politik
pembangunan koprasi. Bahkan koprasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan
program yang kurang berhasil diganti langsung oleh pemerinah bahkan bank pemerintah,
seperti pemyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah,
TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cenegkeh). Sehingga
nasib koprasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koprasi yang
berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termamsuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia
mengikuti lazimnya pemerintah di asia yang melibatkan koprasi secara terbatas,
seperti di sektor pertanian (Sharma 1992)
Nama/NPM : Karlina Indah
Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar