RIVIEW
II :
KOPERASI DAN KORPORASI PETANI:
KUNCI PEMBUKA PENGEMBANGAN AGRIBISNIS
BERDAYA SAING, BERKERAKYATAN, DAN
BERKEADILAN
OLEH :
Rudi
Wibowo1
Instututional Building: Upaya Membedakan Petani
Upaya mewujudkan
pembangunan pertanian (agribisnis) masa mendatang adalah sejauh mungkin
mengatasi masalah dan kendala kritikal yang sampai sejauh ini belum mampu
diselesaikan secara tuntas sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius.
Satu hal yang sangat kritis adalah bahwa meningkatnya produksi pertanian
(agribisnis) selama ini belum disertai dengan meningkatnya pendapatan dan
kesejahteraan petani secara signifikan. Petani sebagai unit agribisnis terkecil
belum mampu meraih nilai tambah yang rasional sesuai skala usaha tani terpadu
(integrated farming system). Oleh karena itu persoalan membangun kelembagaan
(institution) di bidang pertanian dalam pengertian yang luas menjadi semakin
penting, agar petani mampu melaksanakan kegiatan yang tidak hanya menyangkut on
farm bussiness saja, akan tetapi juga terkait erat dengan aspek-aspek off farm
agribussinessnya.
Jika ditelaah, walaupun
telah melampaui masa-masa kritis krisis ekonomi nasional,saat ini sedikitnya
kita masih melihat beberapa kondisi yang dihadapi petani di dalam mengembangkan
kegiatan usaha produktifnya, yaitu:
° Akses yang semakin
kurang baik terhadap sumberdaya (access to resources), seperti keterbatasan
aset lahan, infrastruktur serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan
produktif lainnya;
° Produktivitas tenaga
kerja yang relatif rendah (productive and remmunerative employment), sebagai
akibat keterbatasan investasi, teknologi, keterampilan dan pengelolaan
sumberdaya yang effisien;
° Perasaan ketidakmerataan
dan ketidakadilan akses pelayanan (access to services) sebagai akibat kurang terperhatikannya
rangsangan bagi tumbuhnya lembaga lembaga sosial (social capital) dari bawah;
° Kurangnya rasa
percaya diri (self reliances), akibat kondisi yang dihadapi dalam menciptakan
rasa akan keamanan pangan, pasar, harga dan lingkungan.
Secara klasik sering
diungkapkan bahwa penyebab utama ketimpangan pendapatan dalam pertanian adalah
ketimpangan pemilikan tanah. Hal ini adalah benar, karena tanah tidak hanya
dihubungkan dengan produksi, tetapi juga mempunyai hubungan yang erat dengan
kelembagaan, seperti bentuk dan birokrasi dan sumber-sumber bantuan teknis,
juga pemilikan tanah mempunyai hubungan dengan kekuasaan baik di tingkat lokal
maupun di tingkat yang lebih tinggi. Manfaat dari program-program pembangunan
pertanian di perdesaan yang datang dari “atas” tampaknya hanya jatuh pada
kelompok pemilik tanah, sebagai lapisan atas dari masyarakat desa. Sebagai
contoh, program kredit dengan jaminan tanah serta bunga modal, subsidi paket
teknologi produksi, bahkan kontrol terhadap distribusi pengairan dan pasar
lokal juga dilakukan oleh kelompok ini. Di lain pihak, pelaksanaan perubahan
seperti landreform, credit reform dan sebagainya yang memang secara substansial
diperlukan sebagai suatu cara redistribusi asset masih merupakan isyu yang
kurang populer. Berbagai langkah terobosan sebagai suatu upaya kelembagaan guna
memecahkan permasalahan di atas yang dikembangkan seperti pengembangan sistem
usahatani sehamparan, pola PIR dan sebagainya, sama sekali belum memecahkan
problem substansial yang oleh Boeke diungkapkan sebagai "dualisme".
Dalam pada itu,
karakteristik perdesaan seringkali ditandai dengan pengangguran, produktifitas
dan pendapatan rendah, kurangnya fasilitas dan kemiskinan. Masalah-masalah
pengangguran, setengah pengangguran dan pengangguran terselubung menjadi
gambaran umum dari perekonomian saat ini. Pada waktu yang sama, terjadi pula
produktifitas yang rendah dan kurangnya fasilitas pelayanan penunjang.
Rendahnya produktifitas merupakan ciri khas di kawasan perdesaan. Pada umumnya,
sebagian besar petani dan para pengelola industri perdesaan, bekerja dengan
teknologi yang tidak berubah. Investasi modal pada masa sebelum krisis lebih
banyak diarahkan pada industri perkotaan daripada di sektor pertanian
perdesaan. Sebagai konsekuensinya, perbedaan produktifitas antara petani
perdesaan dengan pekerja industri perkotaan semakin besar senjangnya. Hal ini
merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam menyoroti ketimpangan antara
perkotaan dan perdesaan, pertanian dan bukan pertanian.
Pelayanan publik bagi
adaptasi teknologi dan informasi terutama untuk petani pada kenyataannya sering
menunjukkan suasana yang mencemaskan. Di satu pihak memang terdapat kenaikan
produksi, tetapi di lain pihak tidak dapat dihindarkan terjadinya pencemaran
lingkungan, terlemparnya tenaga kerja ke luar sektor pertanian yang tidak
tertampung dan tanpa keahlian/ketrampilan lain, ledakan hama karena
terganggunya keseimbangan lingkungan dan sebagainya. Manfaat teknologipun
seringkali masih dirasakan lebih banyak dinikmati pemilik aset sumberdaya
(tanah) sehingga pada gilirannya justru menjadi penyebab utama dalam
mempertajam perbedaan pendapatan dan mempercepat polarisasi dalam berbagai
bentuk. Perasaan ketidak-amanan dan kekurang-adilan akibat berbagai kebijakan
dan kebocoran (misalnya kasus impor illegal, dumping, pemalsuan dan ketiadaan
saprotan, keracunan lingkungan, jatuhnya harga saat panen dan lainnya)
seringkali menjadi pelengkap rasa tidak percaya diri (dan apatisme berlebihan)
pada sebagian petani.
Tinjauan holistik
dengan memperhatikan kondisi berbagai aspek kehidupan pertanian dan perdesaan
seperti diuraikan disini, menunjukkan bahwa inti esensi dari proses pembangunan
pertanian dan perdesaan adalah transformasi struktural masyarakat perdesaan
dari kondisi perdesaan agraris tradisional menjadi perdesaan berbasis ekologi
pertanian dengan pengusahaan bersistem agribisnis, yang menjadi inti dari
struktur ekonomi perdesaan yang terkait erat dengan sistem industri, sistem
perdagangan dan sistem jasa nasional dan global.
Mencermati situasi di
atas, jelas sangat diperlukan upaya-upaya pengembangan agribisnis yang lekat
dengan peningkatan pemberdayaan (empowering) masyarakat agribisnis terutama
skala mikro dan kecil dalam suatu kebijakan yang “berpihak”. Keberpihakan
kebijakan semacam itu sangat (baca: mutlak) diperlukan untuk mengatasi berbagai
kendala dan tantangan pengembangan agribisnis yang berorientasi ekonomi
kerakyatan, keadilan, dan sekaligus meningkatkan daya saing dalam iklim
“kebersamaan” pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Untuk itu, sebagai prasyarat
keharusan diperlukan suatu iklim kebijakan yang mendorong terbangunnya
institusi (kelembagaan) yang mampu meningkatkan posisi petani menjadi bagian
dari suatu kebersamaan entitas bisnis, baik dalam bentuk kelompok usaha
bersama, koperasi, korporasi (community corporate) ataupun shareholder. Upaya
kelembagaan tersebut diyakini akan dapat menjadi nilai (value) baru, semangat
baru bagi petani untuk terutama dapat melonggarkan keterbatasan-keterbatasannya,
seperti akses terhadap sumberdaya produktif (terutama lahan), peningkatan
produktivitas kerja, akses terhadap pelayanan dan rasa keadilan, serta
meningkatkan rasa percaya diri akan lingkungan yang aman, adil dan transparan.
Manifestasi dan
implementasi dari upaya kelembagaan tersebut pada dasarnya bukanlah mudah dan
sederhana. Sebagai suatu rules atau nilai dan semangat baru dalam pembangunan
pertanian ke depan, seyogyanya mengandung berbagai ciri pokok dan mendasar.
Pertama, upaya kelembagaan tersebut diharapkan menjadi pendorong terciptanya the same level playing field bagi petani dan
pelaku ekonomi lainnya, berdasarkan “aturan main” yang fair, transparent,
demokratis dan adil. Kedua, upaya kelembagaan tersebut mampu mendorong
peningkatan basis sumberdaya, produktivitas, efisiensi dan kelestarian bagi
kegiatan-kegiatan produktif pertanian, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan petani.
Koprasi Dan Korporasi Agrabisnis
Institutional building
sebagai prasyarat keharusan dalam pengembangan agribisnis yang bagian terbesar
pelakunya petani “kecil dan gurem” adalah bangun koperasi dan korporasi
agribisnis. Secara substansial, upaya kelembagaan tersebut pada dasarnya dapat
dipandang sebagai langkah menuju rekonstruksi ulang dalam penguasaan dan akses
sumberdaya produktif di bidang pertanian, terutama berkaitan dengan
pengembangan agribisnis. Koperasi lebih merupakan soft-step reconstruction,
sementara korporasi lebih merupakan rekonstruksi yang lebih “radikal”, atau
hard-step reconstruction.
Bangun kelembagaan
koperasi dipandang salah satu sosok yang tepat, mengingat entitas tersebut
berciri sebagai asosiasi (perkumpulan orang/petani), badan usaha dan juga
sebagai suatu gerakan (untuk melawan penindasan ekonomi dan ketidakadilan
sistem pasar). Sejarah koperasi di Indonesia memang penuh dengan romantika
sebagai akibat “terlampau kuatnya” dukungan pemerintah dalam kurun waktu yang
cukup lama, sehingga dalam banyak hal menjadikan sosok koperasi di Indonesia
sempat “kehilangan” jati dirinya. Di kalangan masyarakat sendiri, masih beragam
pendapat tentang eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini.
Sebagian apatis, sehingga memerlukan pengkajian ulang mengenai eksistensi
koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebagian lain memandang koperasi sebagai entitas yang perlu
dikembangkan, walaupun seadanya saja. Sementara itu, berbagai pendapat lain
merasa penting untuk mengembangkan koperasi sebagai sosok kelembagaan ekonomi
yang kokoh bagi pemberdayaan masyarakat8. Pendapat terakhir ini meyakini bahwa koperasi sebagai upaya
kelembagaan dapat merupakan instrumen bagi upaya restrukturisasi ekonomi
pertanian, untuk mewujudkan keseimbangan dalam penguasaan sumber-sumber ekonomi
pertanian. Ada dua argumen yang melandasi pendapat ini, yaitu (a) secara
kolektif, koperasi dapat menghimpun para pelaku ekonomi pertanian dalam menjual
produk-produk yang dihasilkannya dengan posisi tawar yang baik, dan (b) koperasi
secara organisasi dapat menjadi wadah yang bertanggungjawab bagi kebutuhan
pengadaan saprotan maupun kebutuhan lain secara bertanggungjawab pula.
Walaupun demikian, ke
depan, usaha-usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bagi
pengembangan agribisnis di perdesaan tahap awal tetap masih membutuhkan “ulur
tangan” (kebijakan pemihakan) pemerintah secara langsung, akan tetapi dengan
pengertian bentuk “ulur tangan” pemerintah tersebut harus ditempatkan dalam
upaya pengembangan iklim berusaha yang sesuai. Misalnya, pengembangan program
dan metoda penyuluhan pertanian yang diarahkan kepada upaya pengembangan
orientasi dan kemampuan kewirausahaan, yang lebih mencakup substansi manajemen
usaha dan penyesuaian terhadap materi-materi di bidang produksi dan pemasaran.
Dalam hubungan ini maka pola magang dan sistem pencangkokan manajer dapat
menjadi alternatif yang dipertimbangkan.
Masalah kelangkaan kapital yang seringkali menjadi
kendala pengembangan agribisnis memerlukan kebijakan secara lebih hati-hati.
Pemberian kredit yang murah seringkali justru dapat berakibat buruk bagi
perkembangan kegiatan usaha dalam jangka panjang, jika tidak diikuti dengan
upaya-upaya pengendalian yang baik. Alternatif yang dinilai lebih sesuai adalah
dengan mengembangkan koperasi agribisnis yang menyediakan fasilitas kredit yang
mudah, yaitu kredit yang memiliki kemudahan dalam perolehannya, kesesuaian
dalam jumlah, waktu serta metode peminjaman dan pengembaliannya.Disamping itu
pemberian kredit tersebut perlu di atur sedemikian sehingga kemungkinan
reinvestasi dan keberhasilan usaha dapat lebih terjamin. Dalam hal ini bentuk
supervised credit dapat menjadi alternatif model pemberian kredit. Banyak
contoh sukses koperasi kredit di bidang agribisnis yang kuat dan besar, seperti
Credit Agricole di Perancis, Rabobank di Belanda, dan lain-lain.
Pengembangan agribisnis
dengan agro-industri perdesaan juga perlu didukung oleh kelembagaan yang
sesuai, mengingat kerakteristiknya yang sangat beragam. Dalam kelembagaan usaha
tersebut misalnya, perlu dikaji kombinasi optimal dari penguasaan dan
pemanfaatan skala usaha dengan efisiensi unit usaha, sesuai dengan sifat
kegiatan yang dilakukan. Salah satu contoh, jika kegiatan agroindustri memang
akan lebih efisien apabila dilakukan dalam skala yang relatif kecil, maka
pengembangan kegiatan usaha individual perlu didorong. Akan tetapi untuk
kegiatan pengangkutan yang memerlukan skala kegiatan yang lebih besar, perlu
dipertimbangkan suatu unit kegiatan yang sesuai pula. Dengan demikian, dimungkinkan
terjadinya kondisi dimana kegiatan agroindustri dilakukan secara individual
(tidak harus dipaksakan berada dalam unit kegiatan koperasi misalnya), tetapi
para agroindustriawan tersebut bersama-sama membentuk koperasi, atau unit usaha
koperasi dalam bidang pengangkutan. Hal-hal semacam memerlukan penelaahan lebih
lanjut secara mendalam, dikaitkan dengan sosok spesifik unit usaha yang
dikembangkan dalam koperasi agribisnis tersebut.
Oleh karena itu, dalam
operasionalisasi pengembangan agribisnis/agroindustri di tingkat lokalita
(kawasan perdesaan) akan dijumpai pula kondisi yang sangat beragam baik dari
segi agroekosistem, sarana dan prasarana maupun kondisi sosial budayanya.Keragaman-keragaman
tersebut jelas menghendaki rancang bangun kelembagaan yang mampu
mengoptimalisasikan kinerja manajemen maupun teknologi. Dalam hal ini, beberapa
contoh berkembangnya model-model kelembagaan agribisnis seperti SPAKU, KUBA,
Desa Cerdas Teknologi, ULP2, Gerakan Kemitraan, Inkubator, Klinik
Tani/Agribisnis, Asosiasiasosiasi Petani, pemanfaatan tenaga-tenaga perekayasa
profesional yang berfungsi sebagai konsultan dan nara sumber, harus dipandang
sebagai langkah esensial untuk mengakumulasikan modal sosial (social capital)
yang harus terus-menerus didorong sebagai embrio dalam mewujudkan institutional
building yang akan memperkokoh posisi tawar petani dalam agribisnis.
Dalam pada itu,
korporasi petani dalam bidang agribisnis telah menjadi wacana dan diskusi
publik sebagai suatu institutional building. Pesan yang lebih menonjol adalah
pada lingkungan petani perkebunan (khususnya tebu-gula di BUMN perkebunan) di
Jawa Timur. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: Apakah pola BUMN perkebunan
seyogyanya diprivatisasi menjadi swasta murni seperti kecenderungan yang ada, ataukah
mengembangkan alternatif berupa korporasi masyarakat (petani) sebagai pemilik
utama perkebunan tersebut? Banyak argumen yang membimbing kecenderungan
rekonstruksi agribisnis tebu-gula tersebut, antara lain (a) besarnya biaya
produksi kebun tebu, 60-70 persen, (b) memudarnya persenyawaan kepentingan
antara subyek petani/rakyat, pemerintah/principal dan manajemen BUMN, (c)
lemahnya reinvestasi baru yang dilakukan BUMN, (d) institusi korporasi dianggap
paling tepat dalam penyelesaian asymetric power yang selama ini terjadi, (e)
the best product hanya akan dihasilkan oleh the best community, (f) rigiditas
pabrik dan fleksibilitas pilihan pemanfaatan lahan petani.
Korporasi masyarakat
(petani agribisnis) pada dasarnya adalah perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat
(petani agribisnis). Korporasi masyarakat pada dasarnya akan menjadi kuat
manakala memanfaatkan segenap social capital yang ada pada masyarakat tersebut.
Contoh yang dikemukakan adalah pelajaran dari pengalaman empirik perusahaan
American Crystal Sugar Company (ACSC) yang dibeli oleh 1300 petani pada tahun
1973 melalui NYSE senilai US$ 86 juta. Sejak saat itu, ACSC berkembang pesat,
baik dalam areal, produksi, rendemen, kepemilikan petani, dan joint ventures10
. Demikian pula, pelajaran yang dikembangkan di Malaysia dalam
merestrukturisasi kepemilikan saham melalui skema Amanah Saham Nasional
tampaknya dapat menjadi bahan pengkajian11 .
Mengembangkan
kelembagaan-kelembagaan di atas sebagai landasan gerak pengembangan agribisnis
bagi para petani di perdesaan bukanlah merupakan hal yang mudah dan sederhana.
Dibutuhkan dukungan kebijakan pemihakan yang lebih kuat, tidak cenderung
berorientasi kepada yang kuat, tetapi lebih kepada yang lemah dan yang kurang
berdaya (the under privileged). Kebijakan yang bersifat “netral” saja tidak
cukup dalam pembangunan pertanian dan agribisnis, karena dibutuhkan pemahaman
dan kepedulian akan masalah yang dihadapi oleh rakyat (petani) yang merupakan
bagian terbesar di lapisan bawah. Untuk itu, pemerintahan memang harus mampu
mengatasi hambatan psikologis, karena seringkali birokrasi strata atas di
banyak negara berkembang seperti Indonesia umumnya merupakan kelompok elit
suatu bangsa, yang tidak selalu tanggap dan mudah menyesuaikan diri atau mengasosiasikan
diri dengan rakyat yang miskin dan terbelakang.
Penutup
Tulisan sederhana ini
berusaha memperoleh “kejernihan” pemahaman pembangunan pertanian berwawasan
agribisnis di Indonesia. Pelaku ekonomi pertanian sekaligus investor utamanya
adalah berjuta petani sebagai “pengusaha” agribisnis berskala mikro dan kecil
yang merupakan basis ekonomi kerakyatan, penopang ekonomi perdesaan dan sumber
penghasilan bagi sebagian besar masyarakat perdesaan. Sosok pertanian tersebut,
--walaupun sangat potensial--, akan tetapi dihadapkan pada berbagai “tekanan”
baik secara internaldomestik maupun eksternal-globalisasi. Kedua realitas
“tekanan” tersebut secara konsisten telah, sedang, dan akan terus meningkatkan
“kegelisahan dan keprihatinan” petani dan pertanian kita. Manakala tanpa
upaya-upaya mendasar, pertanian dan agribisnis hanyalah akan menjadi “mimpi
buruk” bagi bangsa ini.
Salah satu upaya
mendasar untuk menghindari “mimpi buruk” pembangunan pertanian dan agribisnis
yang dikemukakan adalah mengembangkan upaya kelembagaan (institutional
building). Institusi atau kelembagaan adalah suatu rules yang merupakan produk
dari nilai, yang diharapkan terus berevolusi dan menjadi bagian dari budaya
(culture). Hal itu merupakan prasyarat keharusan (necessary condition) untuk
menjadi “kunci pembuka” pengembangan agribisnis yang berdaya saing,
berkerakyatan dan berkeadilan. Secara operasional, sosok koperasi agribisnis
dan korporasi (masyarakat) agribisnis dipandang sebagai bangun kelembagaan yang
mampu berperan dalam mewujudkan pembangunan pertanian sebagaimana yang
di-visi-kan.
Mewujudkan upaya di
atas tidaklah mudah dan sederhana. Karakteristik, keunikan dan keragaman yang
tinggi pada berbagai kegiatan agribisnis di satu pihak, serta dinamika
permintaan dan konsumsi yang sangat tinggi memerlukan manajemen pengelolaan
yang terintegrasi sebagai suatu syarat kecukupan (sufficient condition).
Diyakini, kunci utama
untuk dapat memanfaatkan segenap social capital yang ada pada masyarakat adalah
terletak pada kualitas sumberdaya manusia. Dalam hal ini yang terpenting adalah
bagaimana membangun SDM yang ada (dengan latar belakang dan kualitas yang
berbeda-beda) menjadi suatu team work yang harmonis. Banyak persoalan
inefisiensi kelembagaan yang disebabkan oleh ketidak-harmonisan SDM yang terlibat
di dalamnya.
Daftar Reverensi
-
Anonim, 2002. Pembangunan Sistem
Agribisnis Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional, Departemen Pertanian, Jakarta.
-
2003. Ekonomi Kerakyatan Dalam Kancah
Globalisasi. Kantor Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
- Arief, Sritua., 1997. Pembangunan dan
Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CPSM, Bandung.
-
Arifin, B. 2004. Menterjemahkan
Keberpihakan Terhadap Sektor Pertanian: Suatu Telaah Ekonomi Politik. Dalam:
Rudi Wibowo dkk (Ed)., Rekonstruksi dan Restrukturisasi Pertanian. PERHEPI,
Jakarta 2004.
- Baharsjah, S. 1996. Kemitraan Dalam
Pembangunan Nasional Memasuki Abad 21 : Peningkatan Ekonomi Pertanian. Makalah
disampaikan pada Simposium Nasional Cendekiawan Indonesia Ke III. Jakarta,
27-28 Agustus 1996
- Chairil Anwar Rasahan dan Rudi Wibowo,
1996. Pemantapan Kebijakan Pemba-ngunan Pertanian Yang Mendukung Meningkatnya
Kemandirian dan Daya Saing Pertanian. Kertas Makalah pada Konpernas Perhepi
XII. Denpasar 7-9 Agustus 1996.
- Departemen Pertanian, 2002. Penjabaran
Program dan Kegiatan Pembangunan Pertanian 2001-2004. Departemen Pertanian,
Jakarta.
- Korten, David C., 1980, Community
Organization and Rural Development : A Learning Process Approach, dalam Public
Administration Review, No.40 tahun 1980
- Krisnamurthi, B., 2003. Analisis Grand
Strategy Pembangunan Pertanian: Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis dan
Implementasi Pembangunan Pertanian. Makalah, disampaikan pada Lokakarya
Penyusunan Evaluasi Kinerja Pembangunan Pertanian. Jakarta, 10-11 Desember
2003.
- Menteri Pertanian RI., 2000.
Memposisikan Pertanian Sebagai Poros Penggerak Perekonomian Nasional.
Departemen Pertanian, Januari 2000.
- Pakpahan., 2004. Petani Menggugat. Max
Havelaar Indonesia dan GAPPERINDO, Jakarta.
- Rudi Wibowo., 1999. Refleksi Teori
Ekonomi Klasik Dalam Manajemen Pemanfaatan Sumberdaya Pertanian Pada Milenium
Ke Tiga. Dalam Refleksi Pertanian Tanaman pangan dan Hortikultura. Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
- 2001. Mewujudkan Visi Agribisnis Berdaya Saing
Melalui Pembangunan Wilayah Yang Selaras Dengan Alam. Orasi Ilmiah Guru Besar
Ekonomi Pertanian Universitas Jember. Jember, 12 Nopember 2001. $
- 1999. Etika Pembangunan Sumberdaya
Pertanian Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Dalam Rudi Wibowo (ed). 1999.
Refleksi Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Nusantara.
Penerbit Sinar Harapan, 1999.
- 2000. Perspektif Manajemen Pembangunan
Pertanian Indonesia. Jurnal Agribisnis Volume IV Nomor1. Januari-Juni 2000.
JUBC, Pusat Bisnis Universitas Jember.
- Bayu Krisnamurthi dan Bustanul Arifin., (ed).
2004. Rekonstruksi dan Restrukturisasi Pertanian. Beberapa Pandangan Kritis
Menyongsong Masa Depan. PERHEPI, Jakarta.
- Saragih, B. (2000). Karakteristik
Agribisnis dan Implikasinya Bagi Manajemen Agribisnis (Agribusiness Characteristics
and its Implication to Agribusiness Management). Jurnal Agribisnis Volume IV
Nomor 1. Januari-Juni 2000. JUBC, Pusat Bisnis Universitas Jember.
- Soetrisno, N., 2003. Menuju Pembangunan
Ekonomi Berkeadilan Sosial. STEKPI, Jakarta.
- 2003a. Kewirausahaan Dalam Pengembangan
UKM di Indonesia. Dalam: Ekonomi
Kerakyatan Dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah.
- 2001. Rekonstruksi Pemahaman Koperasi.
Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat. INTRANS, Jakarta.
Nama/NPM : Karlina Indah
Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar