Kamis, 20 Desember 2012

Riview I : Ekonomi Kerakyatan Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional


Riview I : 
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Nasional

Oleh:
Revrisond Baswir
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Jogjakarta

Berisi :
Abstrak dan Pendahuluan 

Abstrak
Salah satu gagasan ekonomi yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak mengundang perhatian adalah mengenai 'ekonomi kerakyatan'. Di tengah-tengah himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia, kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang terasa cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi-polilik di Indonesia.
Kesimpulan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bila ditelusuri ke belakang, dengan mudah dapat diketahui bahwa perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum Indonesia memproklamkkan kemerdekaannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, di tengah-tengah dampak buruk depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia, yang menulis sebuah artikel dengan judul Ekonomi Rakyat di harian Daulat Rakyat (Hatta, 1954). Dalam artikel yang diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933 tersebut, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonoroi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.

Pendahuluan
Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bimg Hatta ketika itu tentu tidak lain dari ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandmgkan dengan ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan rakyat pada masa itu, meika tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.
Tetapi sebagai seorang ekonom yang berada di luar pemerintahan, Bung Hatta tentu tidak bisa berbuat banyak untuk secara langsung mengubah kebijakan ekonomi pemerintah.Untuk mengatasi kendala tersebut, tidak ada pilihan lain bagi Bung Hatta kecuali terjun secara langsung ke gelanggang politik. Dalam pandangan Bung Hatta, perbaikan kondisi ekonomi rakyat hanya. mungkin dilakukan bila kaum penjajah disingkirkan dari negeri ini. Artinya, bagi Bung Hatta, perjuangan merebut kemerdekaan sejak semula memang diniatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Walau pun demikian, sebagai seorang ekonom pejuang, tidak berarti Bung Hatta serta merta meninggalkan upayanya untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui perjuangan ekonomi. Tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Terinspirasi oleh perjuangan kaum buruh dan tani di Eropa, Bung Hatta berupaya sekuat tenaga untuk mendorong pengembangan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Sebagaimana terbukti kemudian, kepedulian Bung Hatta terhadap koperasi tersebut berlanjut jauh setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Hal itu antara lain disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indoncsia dari sebuah perekonomian yang berwatak koionial menjadi sebuah perekonomian nasional. Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud dengan ckonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air (lihat Weinsten, 1976).
Kesadaran-kesadaran seperti itulah yang menjadi titik tolak perumusian pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan pasal tersebut, "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua unluk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi."
Dalani kutipan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ungkapan ekonomi kerakyatan memang tidak ditemukan secara eksplisit. Ungkapan konsepsional yang ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 itu adalah mengenai 'demokrasi ekonomi'. Walau i pun demikian, mengacu pada definisi kata 'kerkayatari' sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (Hatta, 1932), serta penggunaan kata kerakyatan pada sila keempat Pancasila, tidak terlalu sulit untuk disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan sesungguhnya tidak lain dari demokrasi ekonomi sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 itu. Artinya, ekonomi kerakyatan hanyalah ungkapan lain dari demokrasi ekonomi (Baswir, 1995). Ekonomi Kerakyatan dan Bung Hatta. Perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi memang tidak dapat dipisahkan dari Bung Hatta. Sebagai Bapak Pendiri Bangsa dan sekaligus sebagai seorang ekonom pejuang, Bung Hatta tidak hanya telah turut meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan sebuah negara merdeka dan berdaulat berdasarkan konstitusi. Beliau juga inemainkan peranan yang sangat besar dalam meletakkan dasar-dasarpenyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Bahkan, sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta lah yang secara konsisten dan terus menerus memperjuangkan tegaknya kedaulatan ekonomi rakyat dalam penyelenggaraan perekonomian Indonesia.
Tetapi bila ditelusuri ke belakang, akan segera diketahui bahwa persinggungan Bung Hatta dengan gagasan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sekurang-kurangnya telah dimulai sejak berlangsungnya perbincangan antara Bung Hatta dan Tan Malaka di Berlin, bulan Juli 1922. Bung Hatta ketika itu bduni genap setahun berada di negeri Belanda. Dalam perbincangan tersebut, yaitu ketika Tan Malaka mengungkapkan kekecewaannya terhadap model pemerintahan diktatur yang diselenggarakan Stalin di Uni Soviet, Bung Hatta serta merta menyelanya dengan sebuah pertanyaan yang sangat tajam, "Bukankah kediktaturan memang inheren dalam paham komunisme? Pertanyaan Bung Hatta tersebut ditanggapi oleh Tan Malaka dengan menjelaskan teori diktatur proletariat yang diperkenalkan oleh Karl Marx. Menurut Tan Malaka, diktatur proletariat sebagaimana dikemukakan oleh Marx hanya berlangsung selama periode transisi, yaitu selama berlangsungnya pemindahan penguasaan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis ke tangan rakyat banyak.
Selanjutya, kaum pekerja yang sebelumnya telah tercerahkan di bawah panduan perjuangan kelas, akan mengambil peran sebagai penunjuk jalan dalam membangun keadilan Hal itu akan dicapai dengan cara menyelenggarakan produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat. Hal tersebut jelas sangat bertolak belakang dengan diktatur personal" (Hatta, 1981).
Penggalan kalimat Tan Malaka yang berbunyi "produksi oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat" itu tentu mengingatkan kita pada penggalan kalimat yang terdapat dalam penjelasan pasal 33 IJUD 1945 sebagaimana dikemukakan tadi. Kemiripan kedua kalimat tersebut secara jelas mengungkapkan bahwa persinggungan Bung Hatta dengan konsep ekonomi kerakyatan setidak-tidaknya telah berlangsung sejak tahun 1922, sejak tahun pertama ia berada di negeri Belanda.
Perkenalan pertama itu tampaknya sangat berkesan bagi Bung Hatta, sehingga mendorongnya untuk melakukan pengkajian secara mendalam. Selain membaca bukubuku sosialisme, Bung Hatta juga memperluas pergaularmya dengan kalangan Partai Buruh Sosial Demokrat (SDAP) di Belanda. Bahkan, tahun 1925, sebagai aktivis Perhimpunan Indonesia, Bung Hatta sengaja memutuskan untuk melakukan kunjungan ke beberapa negara Skandinavia seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia. Tujuannya adalah unluk mempelajari gerakan koperasi. dari dekat (Hatta, 1981).
Selepas menyelesaikan studi di Belanda, komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan terus berlanjut. Salah satu tulisan yang mengungkapkan konsistensi komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan adalah pamphlet yang disusunnya untuk Pendidikan Nasional Indonesia (PNI Baru) pada tahun 1932. Dalam pamphlet yang berjudul "Menuju Indonesia Merdeka" tersebut, Bung Hatta mengupas secara panjang lebar mengenai pengertian kerakyatan, demokrasi., dan arti penting demokrasi ekonomi sebagai salah satu pilar model demokrasi sosial yang cocok bagi Indonesia merdeka,
Sebagaimana ditulisnya, di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong-pen.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang bariyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan. Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan perwakilannya," (Hatta, 1932).
Dengan latar belakang seperti itu, mudah dimengerti bila dalam kedudukan sebagai penyusun UUD 1945, Bung Hatta berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan ekonomi kerakyatan sebagai prinsiop dasar sistem perekonomian Indonesia. Hal itu pula, saya kira, yang menjelaskan mengapa setelah menjabat sebagai wakil presiden, Bung Hatta terus mendorong pengembangan koperasi di Indonesia. Berkat komitmen tersebut, sangat wajar bila tahun 1947 Bung Hatta secara resmi dikukuhkan oleh Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Konsistensi komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan itu bahkan berlanjut setelah beliau melepaskan jabatannya sebagai wakil presiden. Sebagaimana terungkap dalam tulisannya yang berjudul Demokrasi Kita, yang diterbitkan empat tahun setelah beliau meletakkan jabatannya sebagai wakil presiden pada taliun 1956, Bung Hatta sekali lagi mempertegas pentingnya penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai jalan dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
Sebagaimana ditulisnya, "Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial., melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia," (Hatta, 1960).
Mengikuti jejak Bung Hatta dalam memperjuangkan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, dapat disaksikan betapa Bung Hatta tidak hanya memandang ekonomi kerakyatan sebagai amanat konstitusi. Bung Hatta telah menghayati ekonomi kerakyatan jauh sebelum ia kembali ke Indonesia. la terus raenerus meletakkan dasardasarnya selama masa perjuangan kemerdekaan. Bahkan ia terus pienerus mendorong penyelenggarannya selama menjadi penguasa. Dan ia tetap meyakini kebenarannya setelah menanggalkan kekuasaannya, yang perlu digaris bawahi adalah, dengan dinyatakannya ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai konsep dasar sistem perekonomian Indonesia, berarti Bung Hatta dan para penyusun UUD 1945 telah secara resmi menggeser perbincangan mengenai "ekonomi rakyat menjadi ekonomi kerakyatan.
Tujuan jangka pendek kebijakan itu adalah untuk menghapuskan penggolong-golongan status sosial-ekonomi masyarakat, baik berdasarkan ras maupun berdasarkan tingkat penguasaan faktor-faktor produksi. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk mengoreksi struktur ekonomi kolonial yang diwariskan oleh pemerintah Hindia Belanda, serta untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian Indonesia.
Tetapi karena pengembangan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi harus dilakukan secara demokratis pula, hal itu secara tidak langsung mengungkapkan pandangan dialektik para bapak pettdiri bangsa mengenai hubungan antara transfonnasi politik dan transformasi ekonomi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Secara politik, penjajahan harus segera dihapuskan dari muka bumi. Namun secara ekonomi, transformasi ekonomi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perangkat hokum yang tersedia, Adalah tugas pemerintah Indonesia untuk secara berangsur-angsur memperbaharui perangkat hukum yang mendasari penyelenggaraan sistem perekonomian Indonesia.
Yang menarik, walau pun memiliki akar jauh sebelum Indonesia merdeka, perjalanan ekonomi kerakyatan dalam pentas pemikiran ekonomi Indonesia ternyata bukanlah sebuah perjalanan yang mudah. Dalam era 1945 -1958, gagasan ekonomi kerakyatan cenderung mengalami proses pasang surut. Sebagaimana diketahui, sampai dengan 1949 kaum penjajah belum sepenuhnya rela meninggalkan Indonesia, Sementara antara 1950 1958, walaupun Pemilu 1955 berlangsung dengan sukses, Indonesia terlanjui' terjebak ke dalam kancah pergulatan politik internal yang hampir tiada hentinya.

 Sedangkan antara 1959-1965, yang dikenal sebagai era ekonomi dan demokrasi terpimpin itu, di tengah-tengah situasi perekonomian Indonesia yang teras memburuk, semangat ekonomi kerakyatan cenderung mengalami politisasi secara besar-besaran. Puncaknya adalah pada terjadinya kudeta 30 September 1965, yaitu yang memicu terjadinya peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto pada 11 Maret 1966.

Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar