Riview
I :
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Nasional
Oleh:
Revrisond Baswir
Kepala Pusat Studi
Ekonomi Kerakyatan UGM, Jogjakarta
Abstrak dan Pendahuluan
Abstrak
Salah
satu gagasan ekonomi yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak mengundang
perhatian adalah mengenai 'ekonomi kerakyatan'. Di tengah-tengah himpitan
krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan mengenai
globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia, kehadiran
ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang terasa
cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan
sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi
kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas
ekonomi-polilik di Indonesia.
Kesimpulan seperti itu
tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bila ditelusuri ke belakang, dengan mudah dapat diketahui bahwa perbincangan
mengenai ekonomi kerakyatan sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum
Indonesia memproklamkkan kemerdekaannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, di
tengah-tengah dampak buruk depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia,
yang menulis sebuah artikel dengan judul Ekonomi Rakyat di harian Daulat Rakyat
(Hatta, 1954). Dalam artikel yang diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933
tersebut, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan
kemerosotan kondisi ekonoroi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah
Hindia Belanda.
Pendahuluan
Yang dimaksud dengan
ekonomi rakyat oleh Bimg Hatta ketika itu tentu tidak lain dari ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli
Indonesia. Dibandmgkan dengan ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas,
dan ekonomi warga timur asing yang berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat
Indonesia ketika itu memang sangat jauh tertinggal. Sedemikian mendalamnya
kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan rakyat pada masa itu, meika tahun
1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa. Judulnya kali
ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari judulnya dengan
mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung Hatta
menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia
Belanda.
Tetapi sebagai seorang
ekonom yang berada di luar pemerintahan, Bung Hatta tentu tidak bisa berbuat banyak untuk secara langsung mengubah
kebijakan ekonomi pemerintah.Untuk mengatasi kendala tersebut, tidak ada
pilihan lain bagi Bung Hatta kecuali terjun secara langsung ke gelanggang
politik. Dalam pandangan Bung Hatta, perbaikan kondisi ekonomi rakyat hanya.
mungkin dilakukan bila kaum penjajah disingkirkan dari negeri ini. Artinya,
bagi Bung Hatta, perjuangan merebut kemerdekaan sejak semula memang diniatkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Walau pun demikian,
sebagai seorang ekonom pejuang, tidak berarti Bung Hatta serta merta meninggalkan upayanya untuk memperkuat ekonomi
rakyat melalui perjuangan ekonomi. Tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta
untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan
ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Terinspirasi oleh perjuangan kaum
buruh dan tani di Eropa, Bung Hatta berupaya sekuat tenaga untuk mendorong
pengembangan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Sebagaimana terbukti
kemudian, kepedulian Bung Hatta terhadap koperasi tersebut berlanjut jauh
setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Hal itu antara lain disebabkan
oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin
hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki
kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi
Indoncsia dari sebuah perekonomian yang berwatak koionial menjadi sebuah perekonomian
nasional. Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud dengan ckonomi
nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta
rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air (lihat
Weinsten, 1976).
Kesadaran-kesadaran
seperti itulah yang menjadi titik tolak perumusian pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana dikemukakan
dalam penjelasan pasal tersebut, "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua unluk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi."
Dalani kutipan
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ungkapan ekonomi kerakyatan memang tidak ditemukan secara eksplisit. Ungkapan
konsepsional yang ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 itu adalah mengenai
'demokrasi ekonomi'. Walau i pun demikian, mengacu pada definisi kata
'kerkayatari' sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (Hatta, 1932), serta
penggunaan kata kerakyatan pada sila keempat Pancasila, tidak terlalu sulit
untuk disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan sesungguhnya
tidak lain dari demokrasi ekonomi sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan
pasal 33 UUD 1945 itu. Artinya, ekonomi kerakyatan hanyalah ungkapan lain dari
demokrasi ekonomi (Baswir, 1995). Ekonomi Kerakyatan dan Bung Hatta. Perbincangan
mengenai ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi memang tidak dapat
dipisahkan dari Bung Hatta. Sebagai Bapak Pendiri Bangsa dan sekaligus sebagai seorang
ekonom pejuang, Bung Hatta tidak hanya telah turut meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan
sebuah negara merdeka dan berdaulat berdasarkan konstitusi. Beliau juga
inemainkan peranan yang sangat besar dalam meletakkan dasar-dasarpenyelenggaraan
perekonomian nasional berdasarkan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi.
Bahkan, sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta lah yang secara konsisten
dan terus menerus memperjuangkan tegaknya kedaulatan ekonomi rakyat dalam
penyelenggaraan perekonomian Indonesia.
Tetapi bila ditelusuri
ke belakang, akan segera diketahui bahwa persinggungan Bung Hatta dengan gagasan ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi sekurang-kurangnya telah dimulai sejak berlangsungnya
perbincangan antara Bung Hatta dan Tan Malaka di Berlin, bulan Juli 1922. Bung
Hatta ketika itu bduni genap setahun berada di negeri Belanda. Dalam
perbincangan tersebut, yaitu ketika Tan Malaka mengungkapkan kekecewaannya
terhadap model pemerintahan diktatur yang diselenggarakan Stalin di Uni Soviet,
Bung Hatta serta merta menyelanya dengan sebuah pertanyaan yang sangat tajam,
"Bukankah kediktaturan memang inheren dalam paham komunisme? Pertanyaan
Bung Hatta tersebut ditanggapi oleh Tan Malaka dengan menjelaskan teori diktatur
proletariat yang diperkenalkan oleh Karl Marx. Menurut Tan Malaka, diktatur proletariat
sebagaimana dikemukakan oleh Marx hanya berlangsung selama periode transisi,
yaitu selama berlangsungnya pemindahan penguasaan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis ke tangan rakyat banyak.
Selanjutya, kaum
pekerja yang sebelumnya telah tercerahkan di bawah panduan perjuangan kelas,
akan mengambil peran sebagai penunjuk jalan dalam membangun keadilan Hal itu
akan dicapai dengan cara menyelenggarakan produksi oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat. Hal tersebut jelas sangat
bertolak belakang dengan diktatur personal" (Hatta, 1981).
Penggalan kalimat Tan
Malaka yang berbunyi "produksi oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan berbagai institusi dalam
masyarakat" itu tentu mengingatkan kita pada penggalan kalimat yang
terdapat dalam penjelasan pasal 33 IJUD 1945 sebagaimana dikemukakan tadi.
Kemiripan kedua kalimat tersebut secara jelas mengungkapkan bahwa persinggungan
Bung Hatta dengan konsep ekonomi kerakyatan setidak-tidaknya telah berlangsung
sejak tahun 1922, sejak tahun pertama ia berada di negeri Belanda.
Perkenalan pertama itu
tampaknya sangat berkesan bagi Bung Hatta, sehingga mendorongnya untuk
melakukan pengkajian secara mendalam. Selain membaca bukubuku sosialisme, Bung
Hatta juga memperluas pergaularmya dengan kalangan Partai Buruh Sosial Demokrat
(SDAP) di Belanda. Bahkan, tahun 1925, sebagai aktivis Perhimpunan Indonesia,
Bung Hatta sengaja memutuskan untuk melakukan kunjungan ke beberapa negara
Skandinavia seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia. Tujuannya adalah unluk
mempelajari gerakan koperasi. dari dekat (Hatta, 1981).
Selepas menyelesaikan
studi di Belanda, komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan terus
berlanjut. Salah satu tulisan yang mengungkapkan konsistensi komitmen Bung
Hatta terhadap ekonomi kerakyatan adalah pamphlet yang disusunnya untuk Pendidikan
Nasional Indonesia (PNI Baru) pada tahun 1932. Dalam pamphlet yang berjudul
"Menuju Indonesia Merdeka" tersebut, Bung Hatta mengupas secara
panjang lebar mengenai pengertian kerakyatan, demokrasi., dan arti penting
demokrasi ekonomi sebagai salah satu pilar model demokrasi sosial yang cocok
bagi Indonesia merdeka,
Sebagaimana ditulisnya,
di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong-pen.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi
orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang
bariyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak
harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan. Sebab itu, segala tangkai
penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik
bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan
perwakilannya," (Hatta, 1932).
Dengan latar belakang
seperti itu, mudah dimengerti bila dalam kedudukan sebagai penyusun UUD 1945,
Bung Hatta berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan ekonomi kerakyatan sebagai
prinsiop dasar sistem perekonomian Indonesia. Hal itu pula, saya kira, yang
menjelaskan mengapa setelah menjabat sebagai wakil presiden, Bung Hatta terus mendorong
pengembangan koperasi di Indonesia. Berkat komitmen tersebut, sangat wajar bila
tahun 1947 Bung Hatta secara resmi dikukuhkan oleh Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Konsistensi komitmen
Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan itu bahkan berlanjut setelah beliau melepaskan jabatannya sebagai wakil
presiden. Sebagaimana terungkap dalam tulisannya yang berjudul Demokrasi Kita,
yang diterbitkan empat tahun setelah beliau meletakkan jabatannya sebagai wakil
presiden pada taliun 1956, Bung Hatta sekali lagi mempertegas pentingnya
penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai jalan dalam
mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
Sebagaimana ditulisnya,
"Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus
pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan
dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah
demokrasi sosial., melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib
manusia," (Hatta, 1960).
Mengikuti jejak Bung
Hatta dalam memperjuangkan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, dapat disaksikan betapa
Bung Hatta tidak hanya memandang ekonomi kerakyatan sebagai amanat konstitusi.
Bung Hatta telah menghayati ekonomi kerakyatan jauh sebelum ia kembali ke
Indonesia. la terus raenerus meletakkan dasardasarnya selama masa perjuangan
kemerdekaan. Bahkan ia terus pienerus mendorong penyelenggarannya selama
menjadi penguasa. Dan ia tetap meyakini kebenarannya setelah menanggalkan
kekuasaannya, yang perlu digaris bawahi adalah, dengan dinyatakannya ekonomi
kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai konsep dasar sistem perekonomian
Indonesia, berarti Bung Hatta dan para penyusun UUD 1945 telah secara resmi
menggeser perbincangan mengenai "ekonomi rakyat menjadi ekonomi
kerakyatan.
Tujuan jangka pendek
kebijakan itu adalah untuk menghapuskan penggolong-golongan status sosial-ekonomi masyarakat, baik berdasarkan
ras maupun berdasarkan tingkat penguasaan faktor-faktor produksi. Sedangkan
tujuan jangka panjangnya adalah untuk mengoreksi struktur ekonomi kolonial yang
diwariskan oleh pemerintah Hindia Belanda, serta untuk meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian Indonesia.
Tetapi karena
pengembangan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi harus dilakukan secara
demokratis pula, hal itu secara tidak langsung mengungkapkan pandangan
dialektik para bapak pettdiri bangsa mengenai hubungan antara transfonnasi politik
dan transformasi ekonomi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Secara politik, penjajahan
harus segera dihapuskan dari muka bumi. Namun secara ekonomi, transformasi
ekonomi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perangkat hokum yang
tersedia, Adalah tugas pemerintah Indonesia untuk secara berangsur-angsur memperbaharui
perangkat hukum yang mendasari penyelenggaraan sistem perekonomian Indonesia.
Yang menarik, walau pun
memiliki akar jauh sebelum Indonesia merdeka, perjalanan ekonomi kerakyatan
dalam pentas pemikiran ekonomi Indonesia ternyata bukanlah sebuah perjalanan
yang mudah. Dalam era 1945 -1958, gagasan ekonomi kerakyatan cenderung
mengalami proses pasang surut. Sebagaimana diketahui, sampai dengan 1949 kaum
penjajah belum sepenuhnya rela meninggalkan Indonesia, Sementara antara 1950
1958, walaupun Pemilu 1955 berlangsung dengan sukses, Indonesia terlanjui'
terjebak ke dalam kancah pergulatan politik internal yang hampir tiada
hentinya.
Nama/NPM : Karlina Indah
Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar