Riview I : Abstrak dan Pendahuluan
Riview I :
PENTINGNYA
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN PERANAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN BAGI PERKEMBANGAN
PEREKONOMIAN BANGSA
Oleh
:
Windah
Rahmawati
Berisi :
Abstrak dan
Pendahuluan
Abstrak
Tidak semua badan usaha
memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak
dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan
izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan.
Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan
usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Izin-izin tersebut
dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan
usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai
tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja
serta pendapatan, dan kepastian usaha.
Izin usaha yang perlu
dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah
daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI
Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai
Izin Konstruksi lebih dulu.
Selain itu, setiap
usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam
usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan
obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.
Pendahuluan
Daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan
itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor
daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu
sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan,
pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar
perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha
bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib
daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan
Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik
Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan
telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
- Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
- Persekutuan
- Perorangan
- Perusahaan Lainnya.
1.Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas
kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).Izin ini dikeluarkan oleh Departeman
Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat
dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan,
usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan,
yaitu:
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
- Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
- Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
2.Kewajiban Pendatfaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan
ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari
sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain,
seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
- Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
- Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
- Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
- Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan
Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu
sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
2. Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
adalah sebagai berikut:
- Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per¬modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
- Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah
adalah sebagai berikut.
- Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
·
Bimbingan, pembinaan dan pengawasan
kegiatan perusahaan.
·
Penciptaan iklim usaha yang sehat dan
tertib.
·
Pengembangan usaha dalam rangka
perkembangan ekonomi nasional.
·
Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan
dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri
pihak swasta di masa mendatang.
PENUTUP
1.Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
kita dapat mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi
seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon
perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak
yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya
perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan
hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan
memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak yang mendapat manfaat dari
adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
Pemerintah.
Dalam rangka memberikan
bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan pengamanan
pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar
perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan usahanya , selain itu
juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
Pihak lain yang
berkepentingan atau masyaerakat yang memerlukan informasi yang benar.
2.Saran
Dengan adanya wajib
daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah
setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan daftar
perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta
mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu sendiri.
Daftar Pustaka
http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html,
Diakses tanggal 5 November 2011, Pukul 13.40.
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html,
Diakses tanggal 6 November 2011, Pukul 08,23.
Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/
23211908
Kelas
: 2EB09