Minggu, 05 Mei 2013

Riview I : Jurnal Wajib Daftar Perusahaan


Riview I : Abstrak dan Pendahuluan

Riview I :
Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Implementasi Undang-Undang No 28 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no 16 tahun 2001 tentang Yayasan
Oleh :
Sukirman
Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokerto

Berisi :

Abstrak dan Pendahuluan




Abstrak
Pemerintah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka ada upaya untuk memurnikan lagi penyimpangan terhadap maksud dan tujuan membentuk lembaga.
Oleh karena itu lembaga yang lama yang ke beradaannya tetapmengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Penambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan juga memiliki izin kegiatan pelaksanaan terkait / relevan institusi. Dengan begitu juga institusi sebagai perusahaan yang merupakan badan hukum dan domisili dalam kesatuan negara republik wilayah Indonesia, maka yang wajib didaftarkan di perusahaan daftar. di samping bahwa lembaga sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit usaha komersial, maka lembaga wajib untuk membayar sewa pendapatan.    
Kewajiban ini akan hilang jika lembaga memperoleh pendapatan kontribusi, donasi, dan kepemilikan komunal



Pendahuluan
Undang-undang yayasan sejak berlaku pada Tanggal 6 Agustus 2002, dalam perkembanganya ternyata Belum menampung seluruh Dankebutuhan perkembangan hukum tersebut dalam Masyarakat, Oleh karena itu pada Tanggal 6 Agustus 2004 diadakan perubahan yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.
Yayasan merupakan salat Satu bentuk anak pajak tangguhan.Yayasan sebagai badan hukum tersebut mempunyai doa Sisi mata Uang,yakni Sisi lembaga sosial Dan Lembaga usaha. Yayasan sebagaiLembaga sosial (Nirlaba) Bukan berarti harus merugi, namun kelebihanYang didapat dapat digunakan untuk fungsi sosial masyarakat.Eksistensi  sebuah Organisasi dalam bentuk yayasan memangmendapatkan keuntungan tersendiri karena mendapatkan perlakuanDan hak-hak tertentu Dari pemerintah.
Menurut Saluso, Organisasi nonprofit memiliki kebanggaan tersendiri karena diberi hak istimewa, yaitu pembebanan pajak dan berhar meminta sumbangan, donasi, hadiah dan yang serupa. Tidak jarang mereka juga mendapatkan keringanan dalam tdibebaskan dari pajak.ariff pos dan listrik. Disamping itu, organisasi non profit tidak di tuntut oleh undang-undang untuk memberikan pesangon sesuai aturan kepada karyawan yang di PHK. Di bagian lain di katakan juga bahwa sesuai undang-undang perpanjakan, yayasan yang membawahi berbagai organisasi kemasyarakatan di bebaskan dari pajak jika pendapatannya di pakai untuk maksud filandtropis yang memnuhi syarat, yaitu aktifitasnya terbatas pada keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan dan untuk meningkatkan kesejahteraan social, serta untuk aktifitas yang tidak mencari keuntungan dan tidak berorientasi pada keuntungan. Sungguhpun dana dari satu yayasan diinvestasikan dalam dunia perbankan misalnya, selama hasil dari investasi itu tetap dipergunakan untuk kegiatan yang memenuhi criteria tersebut, yayasan tetap di bebaskan dari pajak.
Berdasarkan undang-undang pajak panghasilan tahun 1984, undang-undang No.7 Tahun 1983 pasal 2 ayat (1) huruf b, dengan perubahan yang  terakhir dengan undang-undang No.17 Tahun 2000, yayasan merupakan subjek pajak karena merupakan badan yang berkedudukan di Indonesia. Dalam undang-undang pajak penghasilan tidak terdapat ketentuan yang mengecualikan yayasan sebagai subjek pajak (pembebasan pajak), karena tidak terdapat dalam ketentuan dalam  pasal 3 undang-undang pajak penghasilan yang mengatur hal tersebut. Akan tetapi dalam pasal 4 ayat (3) huruf I dan j terdapat ketentuan mengenai pembahasan objek, yakni penghasilan yayasan yang tidak terkena pajak yaitu :

  1. Penghasilan yang di peroleh yayasan dari usaha yang semata-mata ditunjukan untuk kepentingan umum.
  2. .Penghasilan yayasan dari modal s epanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum.


Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentangketentuan Umum Dan tata Cara perpajakan Dan perubahan-perubahanSelanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak: artinya yayasanmemiliki kewajiban- kewajiban perpajakan Yang harus dipenuhinya. Oleh karena itu, tulisan inisial Akan menjelaskan mengenai Wajib daftar perusahaan bagi yayasan, Serta pengenaan pajak penghasilan  Bagiyayasan sebagai badan hukum tersebut Yang mempunyai tujuan sosial,keagamaan, dan kemanusiaan.



 Pembahasan
1.Yayasan didirikan terkena Wajib Daftar perusahaan

Daftar perusahaan Menurut UU no 3 Tahun 1982 adalah daftar resmi Yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkah yang dibuat pejabat berwenang di kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebutmenerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib di daftarkan Dibuat oleh setiap perusahaan.
        Dalam pasal 1 huruf (b) UU No.3 tahun 1982, tentang pengertian perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keunntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudkan di wilayah Republik Indonesia.
        Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud perusahaan termasuk di dalamnya juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
Tujuan pendaftaran perusahaan berdasarkan pasal 2 UU No 3 Tahun 1982 dijelaskan bahwa pendaftaran perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan. Oleh karena itu setiap perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia dan telah memiliki ijin, wajib daftar perusahann dalam daftar perusahaan.
Pasal 5 UU No 3 Tahun 1982 menjelaskan bahwa semua perusahaan ada diwilayah Indonesia harus didaftarkan. Pasaltersebutbahwa:

  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
  2. Pendaftaran wajib pajak dilakukan pemilik atau pengurus anak pajak tangguhan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan  memberikan surat kuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki dibuat beberapa orang para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salahseorang dari pada mereka telah memenuhi kewajibanya, yang lain dibebaskan bahasa dari kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan  yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengurus atau kuasa yang ditegaskan memegang pimpinan perusahan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Pasal tersebut berkaitan erat dengan pasal 7 dan pasal 8 UU No.3 tahun 1983 pada intinya mengatur setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Wilayah Negara Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian wajib untuk di daftarkan.

Jenis-jenis perusahaan yang wajib didaftarkan dijelaskan dalam pasal 6 UU No 3 Tahun 1982, yaitu:
a. Badan hukum tersebut, termasuk di dalamnya koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perseorangan;
Pengecualian dari pasal 7 undang-undang nomor 3 tahun 1982 adalah pasal 6 Undang-Undang tersebu, yang menyatakan bahwa perusahaan jawatan sebagaimana diatur dalam UU no.9 tahun 1969, serta setiap perusahaan kecil perorangan yang di jalankan oleh pribadi pengusahannya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlikan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau satu persekutuan.
        Yayasan adalah merupakan satu perusahaan badan hukum dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pasal 1 angka (1), pasal 4 dan pasal 11 ayat (1) UU no.16 tahun 2001.
Pasal 1 angka (1) menyebutkan ”yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan  yang di pisahkan dan dipertukarkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”. Sedangkan ppasal 4 menyebutkan bahwa “yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar”. Pada pasal 11 ayat (1) menyebutkan “yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari amteri.
        Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa karena yayasan merupakan suatu perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan dalam Negara Republik Indonesia maka wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf b, jjs. Pasal 2, pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 huruf a UU No.3 tahun 1982.



2.Yayasan sebagai badan hukum tersebut yang bertujuan sosial,keagamaan, dan kemanusian dikenakan pajak penghasilan.
            Sejak diberlakukan UU No 9 Tahun 1994 tentang KetentuanUmum Dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan-perubahan selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak. Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Sanksi juga tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa hal yang penting antara lain :
a.Memotong pajak orang / badan yang lain menerima penghasilan dari yayasan;
b. Melaporkan pemotongan tersebut;
c. Membayar hasil pemotongan ke kas Negara
d. Menyampaikan surat pemberitahunan masa  dan tahunan; dan
e. Memelihara pembukuan dan bukti-bukti pendukung pasal 2 ayat (1)UU Nomor 17 Tahun
2007 memutuskan bahwa :
Yang menjadi subjek pajak adalah ;
a. 1. Orang Pribadi
    2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
b. Badan
c. Bentuk berusaha tetap
            Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa : sebagai diatur dalam undang-undang tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, pengertian badan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang memrupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya. Badan Uasaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koprasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
            Dana iuran tersebut dapat deketahui bahwa Yayasan adalah sebagai subjek pajak. Di dalam Undang-Undang pajak penghasilan terdapat suatu pengaturan tentang objek pajak. Hal ini terdapat di dalam pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) huruf a menyebutkan bahwa:

(1)   Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat di pakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
  1. Penggantian atau imbalan perkenalan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atu diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi bonus, gratifikasi, uang pension atau imbalan, dalam bentuk lainnya, kecuali di tentukan lain dalam undang-undang ini;
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3.  Laba usaha
  4. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
  5.  Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
  6. Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7.  Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koprasi;
  8.  Royalty:
  9.  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintahan;
  11.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  12.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  13. Premi asuransi;
  14.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  16. Keuntungan karena penjualan atau karena penghasilan harta termasuk :
    • Keuntungan karena penglihatan harta kepada perseroan, persekutan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    •  Keuntungan yang di peroleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya, karena penghasilan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada kelurga sedarah dalam garis keturunan lurus satu sederajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan sengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau pengusaha antara pihak-pihak yang bersangkutan.
.

(2)   Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksji saham dan sekuritas lainnya bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangu nan serta penghasilan tentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerinyah.

(3)   Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badab amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibenntnuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat.
  2. Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalah segaris keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau perusahaan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.
Dari uraian Pasal tersebut dapat di ketahui bahwa Pendapatan apa saja yang di kenakan Pajak Penghasilan dan apa saja yang tidak di kenakan Pajak Penghasilan. Ternayat sumbangan, hibah, dan wakaf bukan memrupakan Objek Pajak. Artinya, bila yayasan memperoleh pendapatan dari sumber tadi, yayasan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan. Sebaiknya,  bila yayasan pendapatan lain, misalnya dari unit usaha komersialnya, tentu pendapatan ini termasuk objek pajak. Yayasan harus menghitung berapa nilai pendapatan komersial ini, lalu di kurangi dengan biaya yang terkait langsung. Bila di peroleh laba, maka laba ini lah dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang berlaku. Dari keterangan di atas jelas bahwa klarifikasi atau pengertian tentang membayar atau tidak membayar pajak haruslah di bedakan menurut jenis dari pajak yang terikat.
Yayasan dengan tujuan social, keagamaan, dan kemanusiaan dapat melakukan kegiatan usaha, dengan cara mendirikan badan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka (1); jis. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Pasal 1 angka (1) menyebutkan:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di banding social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 3 ayat (1) memutuskan :
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan ikut serta dalam suatu usaha.
Pasal 7 ayat (1) memutuskan :
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Selanjutnya ayat (2) mengatakan : Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai benntuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

            Dari uraian di atas dapat di ketahui bahwa ditinjau dari Pajak Penghasilan Pasal 21 maka salah satu kewajiban yayasan adalah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini di potong atas setiap pembayaran baik ke individu di dalam yayasan atau orang lain di luar yayasan. Pembayaran dapat merupakan imbalan jasa dalam Bentuk gaji, upah, honor, atau apapun namanya sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh pegawai, konsultan pembicara seminar, tenaga ahli, dan lain sebagainya. Setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, jumlah yang dipotong harus di setorkan ke kas Negara. Selanjutnya, pada tanggal 20 paling lambat, pelaporan mengenai jumlah yang di potong dan bukti penyetoran harus di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat yayasan terdaftar.
            Apabila di tinjau dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat diketahui bahwa atas Penghasilan yang diterima oleh yayasan yang bukan berasal daru sumbangan, hibah, dan wakaf, penghasilan tersebut merupakan objek pajak penghasilan Pasal 25 ini akan dikenakan hanya bila pendapatan lebih besar dari biaya atau tercatat sebagai laba usaha.
            Yayasan yang memiliki unit usaha komersial mamsih dalam satu entitas dengan yayasan itu sendiri, pendapatan dari unit usaha komersil ini menjadi komponen pendapatan dari unit komersial ini menjadi komponen pendapatan yayasan yang merupakan objek pajak. Konsekwensi lanjutan dari penyatuan unit komersial dengan unit program dalam lembaga adalah diakuinya biaya-biaya untuk kegiatan komersial ini sebagai pengurang pendapatan komersial yayasan untuk penghitungan pajak terutang. Oleh karena itu harus dibukukan secara tegas dan terpisah pendapatan yang merupakan hasil dari sumbangan/donasi dan pendapatan dari unit komersial. Demikian juga, biaya-biaya yang muncul dalam lembaga harus dipisahkan antara biaya untuk kegiatan komersial.


Penutup
1.Simpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Yayasan  yang  merupakan  badan usaha  dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan  dalam  wilayah Negara  republic Negara  Indonesia wajib didaftarkan  dalam daftar perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf (b) Jis. Pasal 2, pasal 5, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No.3 tahun 1982.
  2. Yayasan sebagai badan  hukum yang  bertujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah  sebagai  subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan  membayar pajak penghasilan. Sedangkan  yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib membayar pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jis, pasal 4 ayat (1), (2) dan (3), pasal 21 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000


2.Saran
            Perlu adanya pengawasan dari pemerintah khusunya kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak penghasilan secara periodik


Daftar Pustaka
Buku Literatur
-          Ais, Chatamarrasjid. 2006. Badan Hukum Yaya-san  (Suatu Analisis  Mengenai Yayasan
             Sebagai  Badan  Hukum Sosial). Bandung: Citra Aditya Bakti;
      -      Anonim, 2005. PPH (Pajak Penghasilan). Jakarta: Sinar Grafika;
      -     Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Yogyakarta: Andi;
      -     Munansir. 2007. Pokok-Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Liberty;
      -     Nainggolan, Pahala. 2006. Akuntansi Keuangan  yayasan. Jakarta: Rajawali Press;
      -     Nasirin, Syahrin. 2005. Hukum Bisinis (Business Law). Yogyakarta: Mida Pustaka;
      -     Pramono, Nindyo. 1997. Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia. Yogyakarta: Andi
             offset;
-          Rido, Ali. 1994. Badan  Hukum: Kedudukan Badan Hukum Perseroan perkumpulan, Koperasi. Alumni Bandung: Yayasan Wakaf;








Nama/NPM : Karlina Indah Purwanti/ 23211908
Kelas             : 2EB09


Tidak ada komentar:

Posting Komentar