Nama : Karlina Indah Purwanti
NPM : 23211908
Kelas : 4EB09
Etika Governance
Etika Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan
sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang
dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan )
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan
mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (
consience of man ).Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya,
misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu
kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan
lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati
nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri,
seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain.
Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari
dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. Kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak
luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain –
lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian,
kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan
negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit.
Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan
dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi
ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya
akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society,
group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah,
berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat
celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya
dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah
yang ada dan hidup dalam masyarakat ).
Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh
karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Good governance merupakan tuntutan yang terus
menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan
tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh
aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti
yaitu :
1.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.
Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
1. Logika, mengenai tentang benar dan
salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik
dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan
dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu kata ”Virtus” yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa
Yunani yaitu kata ”Arete” yang berarti utama. Dengan demikian etika
merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar.
Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu
kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi
kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung
empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four
cardinal virtues) yaitu :
1. Kebijaksanaan, pertimbangan yang
baik (prudence).
2. Keadilan (justice).
3. Kekuatan moral, berani karena benar,
sadar dan tahan menghadapi godaan(fortitude).
4. Kesederhanaan dan pengendalian diri
dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau ”catur murti”
(temperance).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara kalau melihat sistematika
filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis,”mempertanyakan yang ada”,
sedangkan filsafat praktis, ”mempertanyakan bagaimana sikap dan
prilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena itu
filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis.
Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai
kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau
aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu
perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan
moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini
biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan
moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi
fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan
tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahanadalah :
1. Penghormatan terhadap hidup manusia
dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik terhadap diri sendiri
maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3. Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. kekuatan moralitas, ketabahan serta
berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5. Kesederhanaan dan pengendalian
diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya
termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan
bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara
pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya
etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik
subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan
subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam
kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti
contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya
seperti prinsip demokrasi(kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik
menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara
etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam
suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang
harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi
kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan
ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
MAKNA ETIKA
PEMERINTAHAN
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip
moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam
kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata
sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam
keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma,
kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus
( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang
profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik
pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Contoh kasus
PT. Kimia Farma Tbk. Pada tahun 2002 mengindikasikan
adanya praktik earning management dengan menaikan laba hingga Rp 32,7 milyar.
PT. Indofarma pada tahun 2004 melakukan praktik earning management dengan
menyajikan overstated laba bersih senilai Rp 28,870 milyar, sebagai dampak dari
penilaian persediaan barang dalam proses yang lebih tinggi dari yang
seharusnya, sehingga harga pokok penjualan tahun tersebut understated. Skandal
keuangan juga terjadi di negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), antara
lain Enron, Merck, World Com dan mayoritas perusahaan lain di Amerika Serikat
(Cornett, et al., 2006).
Dengan melihat beberapa contoh kasus di atas, sangat
relevan bila ditarik suatu pertanyaan tentang efektivitas penerapan good
corporate governance (GCG), khususnya pada perusahaan manufaktur yang listing
di BEI, karena terdapat perusahaan manufaktur yang terindikasi melakukan
earning management. Corporate governance (CG) memberikan suatu struktur yang
memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai
sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja (Darmawati, et al., 2004).
Murhadi (2009) dalam penelitiannya terhadap perusahaan go public di Indonesia menemukan bahwa praktik GCG berpengaruh signifikan terhadap praktik earning management yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Namun dari lima indikator GCG yang berpengaruh signifikan hanya dua yakni CEO duality dan Top Share. Dualisme antara pemilik yang sekaligus menjadi CEO mendorong peningkatan terjadinya praktik earning management. Sementara itu, adanya pemegang saham pengendali yang berbentuk institusi mendorong pengawasan menjadi lebih profesional sehingga berdampak pada penurunan praktik earning management. Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Iqbal (2007) menyatakan bahwa ukuran dan jumlah dewan direksi berpengaruh signifikan terhadap earning management dengan arah positif.
Murhadi (2009) dalam penelitiannya terhadap perusahaan go public di Indonesia menemukan bahwa praktik GCG berpengaruh signifikan terhadap praktik earning management yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Namun dari lima indikator GCG yang berpengaruh signifikan hanya dua yakni CEO duality dan Top Share. Dualisme antara pemilik yang sekaligus menjadi CEO mendorong peningkatan terjadinya praktik earning management. Sementara itu, adanya pemegang saham pengendali yang berbentuk institusi mendorong pengawasan menjadi lebih profesional sehingga berdampak pada penurunan praktik earning management. Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Iqbal (2007) menyatakan bahwa ukuran dan jumlah dewan direksi berpengaruh signifikan terhadap earning management dengan arah positif.
Penelitian ini termotivasi dari penelitian sebelumnya,
namun terdapat perbedaan. Penelitian ini meneliti pengaruh GCG terhadap earning
management dengan menggunakan persyaratan GCG yang telah ditetapkan KNKG (2006)
yang digunakan sebagai persyaratan variabel independen dummy yaitu perusahaan
yang menerapkan GCG dengan perusahaan yang tidak menerapkan GCG. Syarat-syarat
yang di tetapkan Komite Nasional Kebijakan Governance/KNKG (2006) adalah
perusahaan publik harus memiliki organ perusahaan diantaranya adalah RUPS,
Dewan Komisaris, Komite Audit, Dewan Direksi dan Sekretaris Perusahaan.
Sedangkan penelitian sebelumnya menggunakan komite audit, komisaris independen,
CEO duality, Top Share koalisi pemegang saham, ukuran dan jumlah dewan direksi.
Penelitian ini berupa studi empiris pada perusahaan manufaktur yang listing di
Bursa Efek Indonesia.
Dewasa ini pengidentifikasian kecurangan laporan
keuangan dipandangsebagai masalah serius oleh profesi akuntansi. Hal itu
disebabkan semakinbesarnya kerugian yang ditimbulkan kecurangan. Di Amerika
kecurangan danpenyalahgunaan wewenang telah menyebabkan kerugian yang diderita
olehorganisasi sebesar US$ 400 Milyar per tahun. Rata-rata setiap
organisasikehilangan pendapatannya 6% dari total pendapatan tahunan karena
kecurangan manajemen.Kecurangan laporan keuangan diyakini berkaitan dengan
kecurangan manajemen, yang membutuhkan solusi, walaupun profesi akuntansi
seperti AICPA mengakui sangat sulit untuk mendapatkan solusi yang tepat untuk
permasalahantersebut. Oleh sebab itu diterbitkanlah SAS. 82. yang menyatakan
bahwapertimbangan kecurangan dalam laporan keuangan berhubungan signifikan
dengankecurangan manajemen (AICPA, 1997).
Standar tersebut mengamandementanggung jawab auditor dengan memasukan tanggung jawab auditor untukmenemukan alasan untuk menjamain bahwa laporan keuangan yang telahdiauditnya bebas dari kesalahan pelaporan yang material, termasuk kecurangan. DiIndonesia, walaupun tidak diatur secara tersendiri, standar profesional akuntanpublik (SPAP) No. 32 paragraf 05 dan 06 menyatakan bahwa akuntan pemeriksamemiliki tanggungjawab untuk menditeksi kekeliruan dan ketidakberesan.Perhatian terhadap kecurangan manajemen semakin besar, ditandai dengan munculnya suatu assosiasi yang mengkhususkan pada penditeksian kecuranganmanajemen.
Standar tersebut mengamandementanggung jawab auditor dengan memasukan tanggung jawab auditor untukmenemukan alasan untuk menjamain bahwa laporan keuangan yang telahdiauditnya bebas dari kesalahan pelaporan yang material, termasuk kecurangan. DiIndonesia, walaupun tidak diatur secara tersendiri, standar profesional akuntanpublik (SPAP) No. 32 paragraf 05 dan 06 menyatakan bahwa akuntan pemeriksamemiliki tanggungjawab untuk menditeksi kekeliruan dan ketidakberesan.Perhatian terhadap kecurangan manajemen semakin besar, ditandai dengan munculnya suatu assosiasi yang mengkhususkan pada penditeksian kecuranganmanajemen.
Assosiasi ini muncul pertaman sekali di Amerika Utara
dan Eropayang diberinama Certified Fraud Examiners (CFE). Assosiasi
tersebutberanggotakan orang dari berbagai profesi seperti auditor, akuntan,
penyidikkecurangan, specialist pencegah kerugian, pengacara, pendidik, dan
ahlikriminologi. Gambar 1 memperlihatkan persentase kecurangan (fraud
yangdilakukan oleh berbagai kalangan di dalam perusahaan. Perlu disadari bahwa
selama ini terdapat perbadaan persepsi antara auditordengan pemakai laporan
keuangan (publik) mengenai kecurangan dalam laporankeuangan. Auditor memandang
menemukan kecurangan manajemen merupakanperanan kedua dari proses audit,
sedangkan pemakai laporan keuanganmenganggap auditor mampu menditeksi segala
bentuk kecurangan yang dilakukanoleh manajemen berkaitan dengan laporan
keuangan.
Sumber :