Riview II :
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Nasional
Oleh:
Revrisond Baswir
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Jogjakarta
Ekonomi Orde Baru
Ekonomi Orde Baru
Sebagai antithesa dari
era pemerintahan sebelumnya, pemerintahan Soeharto yang kemudian dikenal
sebagai pemerintahan Orde Baru, menandai bergesernya bandul perekonomian
Indonesia ke sisi sebelah kanan. Hal itu antara lain ditandai dengan diundangkannya
Undang Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967 dan UU Koperasi No.
12/1967. Memang, di awal Orde Baru ini gagasan ekonomi kerakyatan sempat
mencoba muncul kembali. Tetapi dalam pergulatan pemikiran yang terjadi antara kubu
ekonomi kerakyatan yang antara lain dimotori oleh Sarbini Sumawinata, dengan kubu
ekonomi neoliberal yang dimotori oleh Widjojo Nitisastro, kubu ekonomi neoliberal
muncul sebagai pemenang. Sarbini hanya sempat singgah sebentar di Bappenas pada
beberapa tahun pertama Orde Baru.
Setelah itu, walaupun
tahun 1974 Indonesia sempat diguncang oleh peristiwa Malari, perkembangan
perekonomian Indonesia di tangan teknokrat neoliberal boleh dikatakan semakin
sulit dibendung. Para teknokrat neoliberal, dengan dukungan penuh dari Dana. Moneter
Intemasional (IMF), Bank Dunia, dan negara-negara kreditur yang tergabun dan Jam
Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI), silih berganti memimpin perumusan
kebijakan ekonomi Indonesia. Sasaran utama mereka adalah terpeliharanya stabilitas
makro ekonomi dan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi setinggitingginya. Untuk
itu, instrumen utamanya adalah penggalangan modal asing, baik melalui pembuatan
utang luar negeri maupun dengan mengundangnya masuknya. investasi asing langsung.
Pada mulanya prestasi
teknokrat neoliberal, yang sempat dikenal sebagai Mafia Berkele yaitu, memang cukup mencengangkan. Terhitung sejak
awal Pelita I (1969 -1973), inflasi berhasil dikendalikan di bawah dua digit.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil dipacu dengan rata-rata 6,5 persen
pertahun. Implikasinya, pendapatan perkapita penduduk Indonesia yang pada 1969
masih sekitar USD 90, lahun 1982 berhasil ditingkatkan menjadi USD 520.
Bahkan, di penghujung
1980-an, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan sempat dipuji
oleh Bank Dunia. Menurut lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada
tahun 1944 tersebut, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan
patut menjadi contoh bagi negara-negara sedang berkembang lainnya (World Bank,
1990), Tahun 1997, sebelum perekonomian Indonesia. ambruk dilanda oleh krisis moneter,
pendapatan perkapita penduduk Indonesia sudah berhasil ditingkatkan menjadi USD
1,020.
Dengan mengemukakan hal
itu tentu tidak berarti bahwa perjalanan ekonomi neoliberal sepanjang era Orde Baru tidak berlangsung tanpa
kritik. Salah satu kritik yang sering dialamatkan terhadap kebijakan ekonomi
yang pro pertumbuhan dan modal asing itu adalah soal melebarnya jurang
kesenjangan. Pertumbuhan ekonomi lndonesia yang cukup mengagumkan itu, ternyata
tidak dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan penduduk. Kesenjangan
pengeluaran antara 10 persen penduduk termiskin dengan 10 persen penduduk
terkaya, meningkat dari 1 : 6,5 pada tahun 1970, meujadi 1 : 8,7 pada tahun
1995.
Salah seorang pengritik
kebijakan ekonomi neoliberal yang cukup terkemuka sepanjang tahun delapan puluhan adalah Mubyarto. Dalam pidato
pengukuhannya sebagai guru besar ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun
1979, Mubyarto dengan tajam mengritik kebijakan ekonomi Orde Baru yang
dipandangnya sudah sangat jauh melenceng dari amanat konstitusi. Sembari
menggaris bawahi pentingnya pendekatan transdisipliner dalam pelaksanaan
pembangunan di Indonesia, Mubyarto kembali memunculkan semangat ekonomi
kerakyatan ke permukaan dengan label Ekonomi Pancasila. Namun demikian,
sebagaimana Sarbini, kritik tajam Mubyarto hilang begitu saja seperti ditelan
ombak. Bahkan, Mubyarto sendiri kemudian turut ditelan oleh 'ombak'Kabinet
Pembangunan VI.
Kritik lain yang
mencuat terhadap kebijakan ekonomi neoliberal dalam era 1980-an adalah mengenai
merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kesenjangan ekonomi
Indonesia terayata tidak hanya disebabkan oleh adanya trade off antara pertumbuhan
dengan pemerataan. Secara empiris, hal itu ternyata diperparah oleh merajalelanya
KKN pada hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan di Indonesia. Beberapa
tahun terakhir menjelang kejatuhan Soeharto, Indonesia praktis sudah dikenal oleh
masyarakat intemasional sebagai salah satu negara juara korupsi di dunia.
Konsekuensinya,
perkoncoan penguasa-pengusaha dalam pentas ekonomi Orde Baru cenderung tampak
semakin kasat mata. Bahkan, terhitung sejak pertengahan 1980-an, keterlibatan
kerabat Cendana dalam memperebutkan kue bisnis di Indonesia mulai mencuat ke
permukaan menjadi bahan perbincangan umum. Separuh terakhir era ekonomi Orde
Baru memang ditandai oleh maraknya perbincangan mengenai perkembangan
kapitalisme perkoncoan (crony capitalism) di Indonesia.
Yang tidak banyak
diketahui oleh warga masyarakat adalah soal keterlibatan para pejabat pemerintah dan para pengusaha kroni Orde Baru itu
dalam menumpuk utang luar negeri. Selain hidup dari fasilitas negara dan
penyalahgunaan tabungan masyarakat, para pengusaha kroni Orde Baru tersebut
ternyata juga membangun kerajaan bisnis mereka dengan cara menumpuk utang. Dengan
bertumpuknya utang luar negeri sektor swasta sebesar 65 milyar dolar AS, di
atas tumpukkan utang luar negeri pemerintah sebesar 54 milyar dolar AS, dapat
disaksikan betapa kebiasaan menumpuk utang luar negeri dalam era Orde Baru,
selain dilakukan oleh sektor negara, dilakukan pula oleh sektor dunia usaha.
Klimaksnya, sebagaimana
berlangsung sejak pertengahan 1997, perekonomian Indonesia tiba-tiba ambruk dihantam oleh badai krisis moneter
yang ditiupkan. oleh kekuatan kapitalisme kasino (casiho capitalism).
Fundamental ekonomi Indonesia yang dipermukaan tampak cukup meyakinkan, bagian
dalamnya temyata keropos dan menyimpan bom waktu. Selain ditandai oleh tingkat
kesenjangan ekonomi yang mencolok dan merajalelanya KKN, pertumbuhan ekonomi
Orde Baru yang rata-rata mencapai 6,5 persen tadi ternyata hanyalah pertumbuhan
ekonomi semu yang dibangun di atas fondasi tumpukan utang luar negeri.
Selanjutnya, seiring
dengan semakin merosotya nilai rupiah dan tumbangnya Soeharto, para kroni Orde Baru yang telah terlanjur menumpuk
utang luar negeri tersebut, terjungkal satu per satu. Celakanya, antara lain
melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi yang secara keseluruhan berjumlah
sekitar Rp 650 trilyun, yaitu yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor
perbankan, rakyat banyak yang sudah cukup lama menderita turut mereka bawa
serta. Sebagaimana diketahui, kurs rupiah pada permulaan 1998 memang sempat
merosot secara tajam dari rata-rata Rp 2.400 menjadi Rp l6.000 per satu dollar AS.
Akibatya, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1998 mengalami kontraksi
secara dramatis sebesar -13,8 persen. Dengan demikian, krisis ekonomi yang melanda
Indonesia tidak hanya menjadi malapetaka bagi mereka yang berkuasa dan serba punya,
tetapi menjadi malapetaka pula bagi rakyat banyak yang telah lama menderita.
Singkat cerita, krisis
ekonomi yang sempat meluas menjadi kerusuhan sosial dan politik itu, bermuara pada melambungnya harga berbagai
kebutuhan pokok rakyat, ditutupnya 16 bank atas perintah Dana Moneter
Internasional (MF), bangkruIya sejumlah perusahaan, dan meluasnya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) secara nasional. Bahkan, menyusul penerbitan obligasi
rekapitalisasi sebesar Rp 650 trilyun sebagaimana dikemukakan tadi, pemerintah
Indonesia secara resmi terpuruk ke dalam perangkap utang dalam dan luar negeri
sebesar Rp l.300 trilyun. Di tengah-tengah situasi seperti itu, yaitu dengan berlangsungnya
proses sistematis sosialisasi beban ekonomi negara kepada rakyat banyak,
kondisi perekonomian rakyat dengan sendirinya terpuruk semakin dalam.
Substansi Ekonomi Kerakyatan.
Pertanyaannya, urgensi
apakah sesungguhnya yang mendorong mencuatya kembali perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan dalam
beberapa tahun belakangan ini? Adakah hal itu merupakan pertanda bahwa gagasan
ekonomi kerakyatan akan kembali menunjukkan taringnya dalam pergulatan
pemikiran ekonomi di Indonesia? Ataukah iahanya akan singgah sebentar untuk
kemudian pergi kembali tanpa meninggalkan bekasapa-apa?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya bila
substansi ekonomi kerakyatan dikemukakan secara singkat. Sebagaimana telah
disinggung sebelumnya, landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah
Pasal 33 UUD 1945. "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawali pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi."
Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal
33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam
garis besarnya mencakup tiga hal sebagaiberikut.
Pertama, partisipasi
seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional. Partisipasi seluruh
anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang
sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting
untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga sebagai
dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati
hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusian."
Kedua, partisipasi
seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional.
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota
masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir
miskindan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD
1945 yangmenyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi
ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin
dan anak-anak terlantar di Indonesia.
Ketiga, kegiatan
pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus
berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan
ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek
kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi
nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapipenyelenggaraan
kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan danpengawasan
angota-anggota masyarakat.
Unsur ekonomi
kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang ketiga tersebut saya kira perlu digarisbawahi. Sebab unsur ekonomi kerakyatan yang
ketiga itulah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat
dalam turut memiliki modal atau faktorfaktor produksi nasional. Perlu
diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam
bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal
intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional
capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga
itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya
peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di
tengah-tengah masyarakat. Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara
tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota
masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut
memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali
tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir
miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib
menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka
ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan
secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu
melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu
sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok
penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakatyang membutuhkannya.
Sementara itu, sehubungan dengan modal
institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang
wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat,
berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28
UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan denganUndang-undang."
Kemerdekaan anggota
masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu
tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi
pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara
untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi
seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah,serikat
kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan
koperasi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan
bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila
tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok
ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang
layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi
anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak
teriantar.
3.Terdistribusikannya kepemilikan modal materiaJ
secata relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara
cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat
untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Sejalan dengan itu,
sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan
peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara
tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui
pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakinuran orang seorang,
dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke taugan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh
segelintir orang yang berkuasa.
Walau pun demikian,
sama sekali tidak benar jika dikatakan bahwa system ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi
dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya
dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan
dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan.
Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
Mekanisme alokasi dalam
sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui
mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha
bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat. diibaratkan seperti dua
sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Dalam rangka
itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar
dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus
menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan
modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota maisyarakat.
Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi
atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem
ekonomi kerakyatan (lihat Dahl, 1992).
Dilihat dari sudut
Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang
menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari
perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua
pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi (Hatta, 1954, hal. 218).
Sehubungan dengan itu, Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, berulangkali menegaskan
bahwa pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya
secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah
pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai
pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta,
"Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama
untuk menyelenggarakan keperluan bersama" (Ibid, hal. 203}.
Penegasan seperti itu
diuraikan lebih lanjut oleh Bung Hatta dengan mengemukakan beberapa contoh,
"Misalnya koperasi menggaji bumh untuk menyapu ruangan bekerja, supaya anggota-anggota
yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula koperasi
menggaji instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara
mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan
pekerjaan itu. Sungguh pun demikian, juga terhadap mereka yang memburuh itu, yang
mengerjakan pekerjaan kecil-kecil, koperasi harus' membuka kesempatan untuk menjadi
anggota. Bukan corak pekerjaan yang dikerjakan yang menjadi ukuran untuk menjadi
anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung
dalam dada dan kepala masing-masing" (Ibid., hal. 215).
Berdasarkan ilustrasi
Bung Hatta itu, kiranya jelas, karakter utama ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi pada dasamya terletak pada
dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian
Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan
dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara
makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya
kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Pendek kata, dengan
diangkatya ekonomi kerakyatan sebagai prinsip penyelenggaraan ekonomi Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya
tidak hanya memiliki kedudukan penling dalam menentukan corak sistem
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat makro. la
juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan
yang sepatuIya dikembangkan pada tingkat mikro.
Penegakan kedaulatan
ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang, hanya dapat dilakukan
dengan menerapkan dan mengamalkan priusip tersebut.
Nama/NPM : Karlina Indah
Purwanti/ 23211908
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Kelas/TAHUN : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar